Surakarta
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta berhasil
melaksanakan lelang eksekusi Pajak berupa sebidang tanah kosong atas permohonan dari Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, pada Selasa (30/10). Pelaksanaan
Lelang ini adalah bukti nyata sinergi antar unit lintas Eselon I Kementerian Keuangan dalam mengawal
keuangan negara.
Lelang yang digelar
di ruang e-Auction Corner KPKNL Surakarta tersebut menggunakan
mekanisme penawaran lelang tanpa kehadiran peserta melalui aplikasi e-Auction
(open bidding). Bertindak
selaku Pejabat Lelang yaitu Hartanto,
Pejabat Lelang Kelas I pada
KPKNL Surakarta dan bertindak sebagai
Pejabat Penjual adalah Muchamad
Chafid Amirrullah dari KPP
Pratama Surakarta. Lelang
eksekusi pajak ini cukup spesial karena objek lelang merupakan tanah yang berlokasi di tempat yang strategis yaitu di Jalan Slamet Riyadi Kota Surakarta.
Lelang
dibuka oleh Pejabat lelang dengan mengunggah Kepala Risalah Lelang tepat pada
pukul 13.30 waktu server. Setelah itu peserta lelang dapat menawar dalam jangka
waktu 2 (dua) jam hingga pukul 15.30 waktu server. Sembari
menunggu waktu penawaran lelang tersebut, dilakukan diskusi antara Pejabat
Lelang, Pejabat Penjual dan Para Saksi terkait bea lelang, jangka waktu pelunasan, dan dokumen-dokumen yang
perlu diberikan oleh Penjual kepada Pemenang lelang untuk mengurus kepemilikan
tanah objek lelang.
Satu
jam berselang tepatnya pukul 14.33 waktu server, mulai muncul penawaran oleh
peserta lelang atas objek tanah yang dilelang. Pada akhirnya lelang ditutup
tepat pada pukul 15.30 waktu server, peserta yang telah menawar paling tinggi
disahkan sebagai Pemenang Lelang dengan Nilai 72 miliar rupiah
Keberhasilan
lelang eksekusi pajak ini sudah pasti meningkatkan capaian target lelang
KPKNL Surakarta dan penerimaan ke kas negera dari Pajak Penghasilan dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Bea Lelang.