Perubahan Evaluasi Kinerja Pegawai Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2026
Eko Hari Prihantoro
Senin, 03 Agustus 2026 |
173 kali
Kementerian Keuangan melakukan penyempurnaan sistem evaluasi kinerja melalui KMK nomor 127 Tahun 2026 sebagai pengganti KMK 300 Tahun 2022. Perubahan ini tidak hanya menyentuh aspek teknis penilaian, tetapi juga memperkuat keterkaitan antara kinerja individu, kinerja organisasi, serta aspek integritas dan disiplin pegawai. Berdasarkan KMK nomor 127 Tahun 2026, yang menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif, evaluasi kinerja diharapkan menjadi lebih objektif, akuntabel, dan mampu mendorong peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
Salah satu perubahan utama terdapat pada tahap perencanaan
kinerja. Jika dalam KMK 300/2022 penyusunan trajectory target kinerja secara
berkala belum menjadi kewajiban, maka dalam KMK 127/2026 seluruh Indikator
Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI) wajib memiliki
trajectory target bulanan atau triwulanan. Ketentuan ini memberikan arah yang
lebih jelas dalam pemantauan capaian kinerja organisasi maupun pegawai
sepanjang tahun.
Dari sisi perhitungan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), KMK
127/2026 menghadirkan perubahan yang cukup signifikan. Pada aturan sebelumnya,
NKP hanya dihitung berdasarkan Hasil Kerja Utama (HKU), Hasil Kerja Tambahan
(HKT), dan Nilai Perilaku Kerja (NPK). Dalam regulasi baru, penilaian diperluas
dengan memasukkan Nilai Kinerja Organisasi (NKO), Nilai Hukuman Disiplin, Nilai
Dampak Pelanggaran Disiplin bagi atasan langsung, serta Nilai Koreksi. Dengan
demikian, hasil penilaian tidak hanya mencerminkan pencapaian individu, tetapi
juga memperhitungkan kontribusi terhadap organisasi serta aspek kedisiplinan
dan pembinaan pegawai.
Penyempurnaan juga dilakukan pada Reviu Kualitas Komitmen
Kinerja (K3). Pada KMK 300/2022, skor K3 diterapkan secara gabungan terhadap
HKU. Sementara itu, KMK 127/2026 menerapkan skor K3 pada setiap capaian IKI
Utama secara individu sebelum dibobotkan secara proporsional. Selain itu,
parameter kualitas indikator disederhanakan dengan menggunakan tingkat
validitas dan tingkat kendala yang berlaku untuk seluruh jenjang jabatan,
dengan rentang bobot 0,6 hingga 1,2. Penilaian kualitas target juga diperbarui
dengan menggunakan data pembanding satu tahun terakhir dan menghapus pembedaan
antara target kolektif dan nonkolektif.
Dalam aspek tata kelola evaluasi, KMK 127/2026
memperkenalkan Tim Penilai Kinerja (TPK) yang memiliki kewenangan dalam
menetapkan Nilai Koreksi, Nilai Dampak Pelanggaran Disiplin, serta Nilai Dampak
Perilaku. Keberadaan tim ini menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan
objektivitas penilaian. Selain itu, sidang TPK kini diatur untuk dilaksanakan
secara triwulanan dan tahunan sehingga proses evaluasi dapat dilakukan secara
lebih terstruktur dan akuntabel. Regulasi baru juga memberikan ruang bagi
pemberian koreksi nilai, baik berupa penambahan maupun pengurangan hingga lima
poin berdasarkan fakta kinerja nyata dibandingkan pegawai lain pada jenjang
yang sama.
Penguatan integritas menjadi fokus penting dalam KMK
127/2026. Pegawai yang dikenai hukuman disiplin akan mengalami pengurangan
nilai kinerja, dan dampak penilaian tersebut juga dapat memengaruhi atasan
langsung sebagai bentuk tanggung jawab pembinaan sesuai prinsip three lines of defence.
Selain itu, regulasi ini memperkuat pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional
(JF), khususnya JF Keuangan, melalui penegasan IKI yang berorientasi pada pengelolaan
keuangan negara serta pemberian kewenangan kepada pengelola JF untuk menyusun
indikator kinerja sesuai mandat jabatan.
Secara keseluruhan, KMK 127/2026 menunjukkan pergeseran
dari sistem penilaian yang berfokus pada capaian individu menuju sistem yang
lebih menyeluruh. Penilaian kini mengintegrasikan kinerja organisasi, kualitas
indikator, integritas pegawai, dan peran pembinaan atasan. Dengan pendekatan
tersebut, evaluasi kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan diharapkan
menjadi lebih adil, transparan, dan mampu mendorong terciptanya budaya kerja
yang berkinerja tinggi.
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 127 Tahun 2026 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(Eko Hari Prihantoro – KPKNL Surakarta)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |