Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Surakarta > Artikel
Mengenal Penyusutan Aset Tetap
Wisnu Herjuna
Kamis, 30 Desember 2021   |   160049 kali

Tahun Anggaran 2020 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Ini adalah kelima kali secara beruntun LKPP memperoleh opini WTP. Itu artinya pengelolaan keuangan negara kita sudah berada pada koridor yang benar. Wajar Tanpa Pengecualian dalam bahasa yang lebih mudah dipahami yakni laporan keuangan yang disajikan pemerintah pusat dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material. Prinsip akuntansi dimaksud mengacu pada standar akuntansi pemerintah yang di atur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat terdiri dari tujuh laporan yakni Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Dari tujuh laporan tersebut, neraca dapat dikatakan sebagai wajah kondisi keuangan suatu entitas.  Banyak rasio keuangan yang menggambarkan kondisi keuangan suatu entitas dihitung berdasarkan data akun-akun di Neraca. Puluhan akun di dalam neraca dibagi menjadi 3 kelompok besar yakni aset, kewajiban dan ekuitas.

Berbicara lebih jauh terkait neraca, apakah teman-teman pernah mendengar atau melihat satu akun di dalam neraca yang dinamakan Akumulasi Penyusutan Aset Tetap? Letaknya berada paling bawah di deretan aset tetap, seperti ilustrasiberikut:

 

Sesuai ilustrasi/gambar di atas, nilai akumuasi penyusutan aset pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat nilainya cukup besar yakni sekitar Rp824 Trilyun. Lantas apakah akun akumulasi penyusutan aset tetap itu? Akun akumulasi penyusutan aset tetap merupakan akun yang muncul akibat dari pencatatan penyusutan aset pada akhir periode pelaporan. Penyusutan aset merupakan satu dari beberapa transaksi penyesuaian pada akhir periode pelaporan yang tidak berkaitan dengan arus kas masuk ataupun keluar.

Penyusutan aset dapat diartikan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Aset pemerintah yang tercatat dalam neraca (kecuali tanah dan konstruksi dalam pengerjaan), secara umum nilai dan fungsinya akan terus menurun sejalan dengan pemanfaatan aset tersebut. Agar nilai aset dapat disajikan sesuai dengan nilainya terkini maka dilakukan penyusutan aset. Selain itu, penyusutan aset adalah bentuk prinsip akuntansi yakni pengakuan biaya (expense recognition), biaya harus diakui pada periode yang sama dengan pendapatan terkait. Karena pemanfaatan aset tetap lebih dari satu periode pelaporan, maka biaya perolehan aset secara bertahap harus dipindahkan ke laporan operasional/laba-rugi sejalan dengan manfaat yang diperoleh dari penggunaan aset setiap periodenya.

Metode penyusutan aset yang diakui dalam Standar Akuntansi Pemerintahan terbagi menjadi 3, yakni metode garis lurus (straightline method), metode saldo menurun ganda (double declining method), dan metode unit produksi (unit of production method). Dalam penyusunan LKPP, metode penyusutan yang digunakan adalah metode penyusutan garis lurus. Metode penyusutan garis lurus merupakan metode penyusutan paling simpel diantara ketiganya. Beban penyusutan setiap periode dicatat dalam transaksi penyesuaian, besarannya selalu sama. Rumus perhitungan metode penyusutan garis lurus adalah sebagai berikut:

PENYUSUTAN = (Nilai Aset - Nilai Sisa Aset) / Masa Manfaat Aset

Dari penjelasan di atas, ada tiga faktor yang menentukan besaran penyusutan yang harus dicatat tiap periodenya, yakni nilai aset tetap, nilai sisa aset dan masa manfaat aset. Nilai aset tetap didapat dari biaya perolehan aset tetap sampai dapat digunakan/dimanfaatkan. Apabila nilai perolehan suatu aset tidak dapat diketahui maka nilai aset dalam neraca dicatat berdasarkan nilai wajarnya.

Sedangkan Nilai sisa adalah jumlah neto yang diperkirakan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan. Di dalam LKPP, nilai sisa tidak diakui karena penggunaan aset semata-mata hanya untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah sampai akhir masa manfaat, tidak ada tujuan untuk dilakukan penjualan.

Untuk masa manfaat aset sendiri merupakan perkiraan jangka waktu aset dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Masa manfaat aset tetap pemerintah pusat secara detail diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295/KM.06/2017 tentang Tabel Masa Manfaat dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.

Pada transaksi penyesuaian penyusutan aset, akan terbentuk dua akun yakni beban penyusutan dan akumulasi penyusutan aset. Beban penyusutan berada di bagian debit sedangkan akumulasi penyusutan aset berada di sisi kredit. Beban penyusutan aset akan diposting dalam laporan operasional bersama beban lainnya dan disandingkan dengan penerimaan. Sedangkan akumulasi penyusutan akan diposting pada neraca, gunanya untuk mengurangi nilai aset tetap agar aset dalam neraca terlihat nilai bukunya. Nilai akumulasi aset tetap pada neraca bersifat gabungan dari seluruh aset tetap. Untuk mengetahui akumulasi penyusutan aset tetap masing-masing kelompok dapat dilihat pada catatan atas laporan keuangan.

Tanah dan konstruksi dalam pengerjaan tidak dilakukan penyusutan aset karena dipersepsikan nilainya akan selalu naik, sehingga tidak relevan apabila dilakukan penyusutan aset setiap periode. Perhitungan penyusutan aset berjalan akan mengalami perubahan apabila ada penambahan nilai aset hasil dari renovasi/perbaikan yang menambah masa manfaat atau kapasitas aset serta nilainya di atas nilai kapitalisasi yang ditentukan.

Penyusutan aset tetap dapat dijadikan pijakan dalam pengambilan keputusan pengelolaan aset, baik dari sisi pengadaan ataupun pemindahtanganan/penghapusan. Apabila ada aset yang nilai bukunya sudah mendekati 0 (nol) maka itu merupakan sinyal bagi pengguna barang untuk mempertimbangkan pengadaan aset yang baru dan kemudian melakukan pemindahtangan/penghapusan pada aset yang lama. Namun dalam mengambil keputusan harus lebih cermat, karena nilai buku tidaklah selalu mencerminkan kondisi sebenarnya aset di lapangan. Hal ini terjadi karena pada dasarnya perhitungan penyusutan aset didasarkan pada perkiraan masa manfaat aset tersebut. Sangat dimungkinan saat nilai buku aset sudah nol, namun fisik aset masih bagus dan masih layak untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintah, begitu juga dapat berlaku sebaliknya. (Wisnu Herjuna-KPKNL Surakarta)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini