Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Surakarta > Artikel
Crash Prgram, Terobosan Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah di Masa Pandemi
Edi Muwasin
Jum'at, 30 Juli 2021   |   174 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Di antara empat tugas tersebut, pada tahun 2021 ini, DJKN mempunyai kebijakan khusus di bidang piutang negara, yaitu crash program penyelesaian piutang negara. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.06/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Melalui kebijakan ini, para debitur/penanggung utang yang memenuhi syarat memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.

 

Kebijakan crash program keringanan utang ini dapat diberikan kepada para debitur/penanggung utang intansi pemerintah pusat yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Piutang intansi pemerintah pusat yang diurus PUPN selanjutnya menjadi Piutang Negara yang dalam penyelenggaraan pengurusannya dilakukan oleh KPKNL. Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) pada KPKNL yang dapat diberikan keringanan utang sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.06/2021 adalah piutang instansi pemerintah pusat dengan penanggung utang:

1.  perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

2. perorangan yang menenma Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau

3.   perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),

yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

 

Namun, ada beberapa pengecualian terkait ketentuan di atas, antara lain bahwa keringanan utang tidak dapat diberikan pada piutang Negara yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi/Tuntutan Perbendaharaan (TGR/TP), piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas, dan beberapa pengecualian lain sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.06/2021.

 

Mekanisme pada crash program berupa keringanan utang secara garis besarnya adalah sebagai berikut:

a.    pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos / biaya lainnya;

b.    pemberian keringanan utang pokok: 

              1)    sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah                              dan bangunan;

              2)    sebesar 60 % (enam puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah

                      dan bangunan; dan

c.    tambahan keringanan utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:

 1)  sampai dengan Juni 2021, sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;

 2)  pada Juli sampai dengan September 2021 hari kerja, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan; atau

 3)  pada Oktober sampai dengan 20 Desember 2021, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan,

 

Sedangkan bentuk crash program berupa moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara yang diberikan berupa:

a.  penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain;

b.  penundaan pelaksanaan lelang; dan/ atau

c.  penundaan paksa badan, sampai dengan status bencana nasional mengenai pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan

     berakhir oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Bagi pemerintah, kebijakan ini merupakan salah satu respon dan bukti keberpihakan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat khususnya para debitur/penanggung utang instansi pemerintah pusat yang terkena dampak pandemi Covid-19, dan lebih luas lagi dapat menjadi trigger/pemicu bagi pemulihan ekonomi nasional. Bagi masyarakat kebijakan ini merupakan kesempatan baik yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya karena pandemi Covid-19 memberikan tekanan dan dampak nyata bagi keberlangsungan kegiatan usaha yang dijalankan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini