Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Tata Cara Permohonan Penerbitan Kutipan Risalah Lelang

 Galuh Mafela Mutiara Sujak  |  Senin, 05 Desember 2022  |    |  2971 kali

Sebagai salah satu bentuk pelayanan pasca lelang, KPKNL Surabaya memberikan dua cara dalam permohonan penerbitan Kutipan Risalah Lelang oleh Pembeli/Pemohon Penerbitan Kutipan Risalah Lelang (selanjutnya disebut Pemohon):

 

Secara Offline

Permohonan kutipan bisa langsung ke KPKNL Surabaya untuk selanjutnya meng-isi form secara langsung di APT KPKNL dengan melampirkan:

1.      Fotokopi kwitansi

  1. Fotokopi KTP
  2. Validasi BPHTB (apabila objeknya tanah & bangunan)
  3. Materai tanpa ditempel
  4. Surat kuasa (apabila dikuasakan)

Selanjutnya, pemohon bisa datang kembali di hari berikutnya untuk mengambil Kutipan Risalah Lelang di KPKNL.

 

Secara Online

Permohonan kutipan secara online bisa langsung dilakukan dengan cara melengkapi form via eform di link http://bit.ly/eformkpknl.

Selanjutnya pemohon bisa mengambil Kutipan Risalah Lelang dihari kemudian dengan melampirkan persyaratan fisik (seperti persyaratan permohonan secara offline).

Floating Icon