Galuh Mafela Mutiara Sujak | Senin, 05 Desember 2022 | | 2971 kali
Sebagai salah satu bentuk pelayanan
pasca lelang, KPKNL Surabaya memberikan dua cara dalam permohonan penerbitan
Kutipan Risalah Lelang oleh Pembeli/Pemohon Penerbitan Kutipan Risalah Lelang
(selanjutnya disebut Pemohon):
Secara Offline
Permohonan kutipan bisa langsung ke
KPKNL Surabaya untuk selanjutnya meng-isi form secara langsung di APT KPKNL
dengan melampirkan:
1.
Fotokopi kwitansi
Selanjutnya, pemohon bisa datang
kembali di hari berikutnya untuk mengambil Kutipan Risalah Lelang di KPKNL.
Secara Online
Permohonan kutipan secara online
bisa langsung dilakukan dengan cara melengkapi form via eform di link http://bit.ly/eformkpknl.
Selanjutnya pemohon bisa mengambil
Kutipan Risalah Lelang dihari kemudian dengan melampirkan persyaratan fisik
(seperti persyaratan permohonan secara offline).