Partisipasi KPKNL Surabaya dalam Audiensi DPRD Kota Surabaya
Beta Embriyono Adna
Rabu, 22 April 2026 |
35 kali
DPRD Kota Surabaya melalui Komisi B menggelar audiensi dengan mengundang sejumlah pihak, termasuk KPKNL Surabaya pada Selasa, 21 April 2026, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pelaksanaan lelang. Laporan tersebut disampaikan oleh debitur PT BPR Intan Kita yang merasa keberatan karena objek jaminan utang dilelang dengan nilai yang dianggap tidak mencerminkan nilai pasar maupun nilai ekonomis aset yang sebenarnya.
Audiensi ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai dasar penetapan nilai limit lelang serta prosedur pelaksanaan lelang yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 September 2025 melalui aplikasi lelang www.lelang.go.id.
KPKNL Surabaya yang diwakili oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Beta Embriyono Adna, menegaskan bahwa lelang yang dilaksanakan telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku. Adapun nilai limit baik formal maupun materiil sepenuhnya merupakan tanggung jawab PT BPR Intan Kita selaku kreditur. Lebih lanjut disampaikan bahwa nilai limit ditetapkan menggunakan metode penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan serta telah ditetapkan nilai limitnya oleh kreditur selaku pemohon lelang eksekusi hak tanggungan.
Audiensi ditutup dengan kesimpulan bahwa debitur perlu
memahami secara menyeluruh ketentuan dalam perjanjian kredit. Jika debitur
wanprestasi maka pihak kreditur memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan objek jaminan
melalui mekanisme lelang.
Foto Terkait Berita