Optimalisasi Pengamanan Aset Negara melalui Identifikasi dan Verifikasi Target Sertipikasi TA 2026 serta Penyelesaian K3 TA 2025
Beta Embriyono Adna
Jum'at, 26 September 2025 |
223 kali
Kanwil DJKN Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Identifikasi & Verifikasi Target Sertipikasi BMN TA 2026 dalam rangkaian kegiatan Monitoring & Evaluasi (Monev) Penyelesaian K3 TA 2025 pada tanggal 24–26 September 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Rapat Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur, dengan dihadiri KPKNL lingkup Kanwil Jawa Timur dan Satker lintas K/L di Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian K3 melalui koordinasi aktif antara KPKNL, Satker, dan Kantor Pertanahan serta pentingnya validitas data sertipikasi sebagai landasan utama agar target 2026 dapat tercapai tanpa kendala administratif. Kolaborasi lintas instansi perlu dilaksanakan secara konsisten agar program sertipikasi dan penyelesaian K3 berjalan berkesinambungan dan memberi dampak nyata bagi tertib pengelolaan BMN di Jawa Timur.
Berdasarkan penarikan data SIMAN per 4 September 2025, terdapat 13.775 bidang tanah/NUP yang menjadi sasaran verifikasi 2026. Bidang tanah clear and clean (K1) akan diproses sertipikasinya, sedangkan bidang bermasalah (K3) dicari solusi penyelesaiannya agar tetap berproses. Hasil identifikasi ini akan dibawa ke Rakor Sertipikasi Nasional pada November 2025.
Kegiatan monitoring dan evaluasi menekankan percepatan penyelesaian Target K3 TA 2025 bagi satker subordinasi (Zidam Kodam V Brawijaya, Lantamal, BBWS, PJN III, BPK Wilayah XI, BBPJN, dan BBP2TP). Monitoring dan evaluasi diarahkan untuk mempercepat penanganan bidang K3 (Clean but not Clear atau Not Clean and Not Clear) agar menjadi K1 (clean and clear) sehingga dapat diajukan sertipikasinya. KPKNL Surabaya memaparkan profil bidang tanah K3 beserta kendala lapangan sebagai bahan sinkronisasi langkah penanganan bersama satker.
Satker diharapkan
menuntaskan verifikasi
data, penandaan batas fisik tanah, dan pemenuhan dokumen pada bidang
tanah yang diusulkan tahun 2026, serta mempercepat penyelesaian K3 melalui jalur
administratif maupun hukum sesuai ketentuan, guna memastikan optimalisasi nilai dan
perlindungan hukum BMN di wilayah Jawa Timur.
Foto Terkait Berita