Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK
RI) mulai lakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas aset properti dan
aset kredit di beberapa KPKNL di daerah, salah satunya KPKNL Surabaya. Aset
Properti dan Aset Kredit tersebut merupakan ex. kelolaan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN). Pemeriksaan
dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus,
di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Pemeriksaan tersebut akan
dilaksanakan mulai tanggal 26 September s.d. 2 Oktober 2021.
Kedatangan Tim Pemeriksa BPK RI di Surabaya disambut oleh
Tugas Agus Priyo Waluyo, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur dan Andy Pardede, Kepala
KPKNL Surabaya. Sebelum pemeriksaan dimulai diadakan Entry Meeting di Aula
KPKNL Surabaya yang diikuti oleh Tim BPK RI dan Pegawai dari Kanwil DJKN dan
KPKNL Surabaya. Entry Meeting dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJKN
Jatim yang menyampaikan bahwa pengelolaan aset properti dan aset kredit di KPKNL Surabaya telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Tugas Agus menegaskan, semoga dengan pemeriksaan BPK RI ini pengelolaannya akan menjadi lebih baik lagi.
Sedangkan Winarno, penanggung jawab dari Tim BPK RI menyampaikan bahwa pemeriksaan
akan dilakukan atas fisik atas aset properti dan underlying aset kredit. Beliau juga menambahkan bahwa aset properti dan aset kredit ini nilainya signifikan tetapi perlu perbaikan dalam hal penyajian dalam laporan keuangan baik dari segi legalitas kepemilkan, pengelolaan serta penatausahaannya.
Pemeriksaan BPK RI kali ini akan dilakukan dengan pengujian walkthrough,
konfirmasi dan wawancara terkait pengelolaan aset properti dan aset kredit. Beliau
menambahkan bahwa aset properti yang tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat senilai Rp.8 triliun dengan catatan atas laporan keuangan (CALK) Rp.1,8
triliun sedangkan aset kredit tercatat Rp.93,3 triliun dengan CALK Rp.29,5 triliun.
Andy Pardede, Kepala KPKNL Surabaya menjelaskan kepada
Tim Pemeriksa BPK, bawah KPKNL telah menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan
serta tim dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan Seksi Piutang Negara
yang akan mendampingi cek fisik aset properti dan underlying aset kredit.
Harapan dengan adanya pemeriksaan BPK RI ini kualitas penyajian laporan
keuangan menjadi lebih baik dalam arti aset properti tersebut dari secara hukum meyakinkan menjadi milik negara untuk dicatat dalam laporan keuangan serta
nilainya wajar. (text/foto : HI)