Surabaya - Prinsip–prinsip pelayanan sudah
sepatutnya menjadi perhatian dalam memberikan pelayanan publik kepada
masyarakat. Prinsip tersebut diantaranya
pelayanan diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit,
mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan. Dalam
rangka mewujudkan prinsip layanan tersebut tersebut, KPKNL Surabaya meluncurkan
Inovasi Layanan Penerbitan Kode Billing Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) online
serta layanan elektronik form (e-form) layanan pasca lelang untuk
pengguga jasa lelang. Inovasi tersebut disosialisasikan kepada Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur beserta KPKNL yang berada
di wilayah kerjanya. Sosialisasi dilaksanakan secara daring dengan online
meeting pada hari senin (31/5) dengan narasumber Andri Rachmawan (Kasi Pelayanan
Lelang) dan Awalludin Ikhwan (Kasi Hukum dan Informasi) dengan moderator Arif
Yuliono (Kasi Kepatuhan Internal).
Andri menjelaskan bahwa pada layanan
SKPT dan penerbitan kode billing BPHTB online, KPKNL Surabaya
menyediakan tempat dan petugas khusus di APT yang dinamakan Pojok Wani. Petugas
khusus tersebut yang melayani pemohon SKPT dan bertugas untuk aktivasi akun
KPKNL Surabaya dan verifikasi dokumen dan persyaratan. Input data dalam
aplikasi SKPT online dilakukan secara mandiri oleh pemohon dengan PC yang telah
disediakan. Data yang diisikan dimaksud terkonfrmasi secara online. Apabila
data sesuai, maka SKPT dalam format pdf dapat diterbitkan dan dicetak.
Untuk layanan penerbitan kode
billing BPHTB online, KPKNL Surabaya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota
Surabaya, Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Pemerintah Daerah tersebut telah menyediakan aplikasi layanan pembayaran BPHTB
secara online. Pembeli lelang yang akan melakukan pembayaran BPHTB secara
online, melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan yang kemudian diterima
oleh petugas khusus di Pojok Wani. Data tersebut akan diinput oleh pelelang pada
aplikasi untuk mendapatkan kode billing pembayaran BPHTB. Dengan kode billing
tersebut, pembeli lelang melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran
BPHTB.
Adanya pandemi covid-19
yang berkepanjangan dan pembatasan mobilitas, tetapi layanan kepada pengguna
jasa tetap berjalan. Hal inilah yang menjadi latar belakang pembuatan layanan
inovasi elektronik form (eform) layanan pasca lelang. Dengan e-form ini dapat
mengurangi interaksi, menghemat waktu dan dapat diakses secara mobile. Layanan permohonan kuitansi, bukti setor PPh,
kutipan Risalah Lelang dan pengembalian Uang Jaminan Penawaran lelang (UJPL) yang
bermasalah dapat menggunakan layanan eform tersebut. Sebelum Sosialisasi
ditutup, peserta Sosialisasi dari KPKNL Madiun menyampaikan akan mereplikasi layanan
SKPT online dan akan berkunjung ke KPKNL Surabaya untuk studi banding layanan
dimaksud.