Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
INOVASI LAYANAN PENERBITAN KODE BILLING BPHTB DAN SKPT ONLINE
Awalludin Ikhwan
Kamis, 03 Juni 2021   |   2220 kali

Surabaya - Prinsip–prinsip pelayanan sudah sepatutnya menjadi perhatian dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.  Prinsip tersebut diantaranya pelayanan diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan. Dalam rangka mewujudkan prinsip layanan tersebut tersebut, KPKNL Surabaya meluncurkan Inovasi Layanan Penerbitan Kode Billing Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) online serta layanan elektronik form (e-form) layanan pasca lelang untuk pengguga jasa lelang. Inovasi tersebut disosialisasikan kepada Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur beserta KPKNL yang berada di wilayah kerjanya. Sosialisasi dilaksanakan secara daring dengan online meeting pada hari senin (31/5) dengan narasumber Andri Rachmawan (Kasi Pelayanan Lelang) dan Awalludin Ikhwan (Kasi Hukum dan Informasi) dengan moderator Arif Yuliono (Kasi Kepatuhan Internal).

Andri menjelaskan bahwa pada layanan SKPT dan penerbitan kode billing BPHTB online, KPKNL Surabaya menyediakan tempat dan petugas khusus di APT yang dinamakan Pojok Wani. Petugas khusus tersebut yang melayani pemohon SKPT dan bertugas untuk aktivasi akun KPKNL Surabaya dan verifikasi dokumen dan persyaratan. Input data dalam aplikasi SKPT online dilakukan secara mandiri oleh pemohon dengan PC yang telah disediakan. Data yang diisikan dimaksud terkonfrmasi secara online. Apabila data sesuai, maka SKPT dalam format pdf dapat diterbitkan dan dicetak.

Untuk layanan penerbitan kode billing BPHTB online, KPKNL Surabaya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Pemerintah Kabupaten Gresik. Pemerintah Daerah tersebut telah menyediakan aplikasi layanan pembayaran BPHTB secara online. Pembeli lelang yang akan melakukan pembayaran BPHTB secara online, melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan yang kemudian diterima oleh petugas khusus di Pojok Wani. Data tersebut akan diinput oleh pelelang pada aplikasi untuk mendapatkan kode billing pembayaran BPHTB. Dengan kode billing tersebut, pembeli lelang melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti pembayaran BPHTB.

Adanya pandemi covid-19 yang berkepanjangan dan pembatasan mobilitas, tetapi layanan kepada pengguna jasa tetap berjalan. Hal inilah yang menjadi latar belakang pembuatan layanan inovasi elektronik form (eform) layanan pasca lelang. Dengan e-form ini dapat mengurangi interaksi, menghemat waktu dan dapat diakses secara mobile.  Layanan permohonan kuitansi, bukti setor PPh, kutipan Risalah Lelang dan pengembalian Uang Jaminan Penawaran lelang (UJPL) yang bermasalah dapat menggunakan layanan eform tersebut. Sebelum Sosialisasi ditutup, peserta Sosialisasi dari KPKNL Madiun menyampaikan akan mereplikasi layanan SKPT online dan akan berkunjung ke KPKNL Surabaya untuk studi banding layanan dimaksud.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini