Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Webinar Penguatan Budaya Anti Korupsi di Lingkungan KPKNL Surabaya
Awalludin Ikhwan
Selasa, 30 Juni 2020   |   511 kali

Senin, 29 Juni 2020, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya menyelenggarakan Web Seminar (Webinar) dengan mengusung tema Penguatan Budaya Anti Korupsi di Lingkungan KPKNL Surabaya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor ND-1615/KN.1/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal Pelaksanaan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (SPAK) Tahun 2020. Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dimulai pada pukul 13.30 WIB dengan diikuti kurang lebih 25 partisipan yang terdiri dari Pejabat dan Pegawai di Lingkungan KPKNL Surabaya.

           

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan KPKNL Surabaya tentang budaya anti korupsi, regulasi serta dampak tindak koruptif. Selanjutnya, pejabat dan pegawai KPKNL Surabaya diharapkan untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan korupsi sehingga mampu mewujudkan zona integritas dalam memberikan layanan kepada stakeholder.

 

Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Tiar Nurita Qadarsih, pegawai KPKNL Surabaya yang merupakan calon Penyuluh Anti Korupsi. Sebagai pembuka sebelum materi disampaikan dilakukan pre test quiz kepada para peserta. “Dimulai dengan bersyukur, demikian disampaikan oleh Tiar, dalam mengawali materi tentang bagaimana pegawai Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara khususnya di KPKNL Surabaya dalam bersikap dan bertindak. Dasar hukum dari anti korupsi khususnya untuk ASN di Kementerian Keuangan adalah Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

            Dipaparkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Karena dampak yang ditimbulkan langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Biaya kesehatan mahal, pendidikan mahal, angka kemiskinan meningkat, besaran pajak meningkat, angka kriminalitas meningkat, serta pertumbuhan ekonomi melambat dan masih banyak lagi dampak lain yang ditimbulkan. Disampaikan juga oleh pejabat lelang di KPKNL Surabaya ini, bahwa jabatan yang rawan melakukan kecurangan di KPKNL adalah jabatan Pejabat Lelang, Bendahara Penerimaan, Pejabat/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dan lainnya. Mengutip pesan Menteri Keuangan Republik Indoesia, Sri Mulyani Indrawati, “Berani melakukan perubahan dan melawan korupsi adalah sesuatu yang membuat kita lebih dihargai.”

 

Setelah selesai penyampaian materi, dilakukan post test quiz, guna mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Hampir seluruh peserta sudah memahami materi, terbukti dengan capaian skor yang tinggi dalam jawaban quiz. Tak lupa narasumber memberikan waktu untuk sesi tanya jawab dan terdapat beberapa pertanyaan diajukan oleh peserta. Dengan demikian, KPKNL Surabaya bersama-sama warganya bertekad melawan korupsi, menjauhi korupsi seberapapun ukurannya kecil atau besar, mewujudkan zero korupsi serta bersemboyan “KPKNL Surabaya, Jujur, Hebat dan Bermoral.” (Text/Foto : Team HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini