Senin, 29 Juni 2020, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Surabaya menyelenggarakan Web Seminar (Webinar) dengan mengusung
tema Penguatan Budaya Anti Korupsi di Lingkungan KPKNL Surabaya. Kegiatan ini merupakan
tindak lanjut dari Nota Dinas Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Nomor ND-1615/KN.1/2020 tanggal 26 Mei 2020 hal Pelaksanaan Sertifikasi
Penyuluh Antikorupsi (SPAK) Tahun 2020. Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dimulai pada pukul 13.30
WIB dengan diikuti kurang lebih 25 partisipan yang terdiri dari Pejabat dan Pegawai
di Lingkungan KPKNL Surabaya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada
para pejabat dan pegawai di lingkungan KPKNL Surabaya tentang budaya anti
korupsi, regulasi serta dampak tindak koruptif. Selanjutnya, pejabat dan
pegawai KPKNL Surabaya diharapkan untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan
korupsi sehingga mampu mewujudkan zona integritas dalam memberikan layanan
kepada stakeholder.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Tiar
Nurita Qadarsih, pegawai KPKNL Surabaya yang merupakan calon Penyuluh Anti
Korupsi. Sebagai pembuka sebelum materi disampaikan dilakukan pre test quiz
kepada para peserta. “Dimulai dengan bersyukur, demikian disampaikan oleh Tiar,
dalam mengawali materi tentang bagaimana pegawai Kementerian Keuangan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara khususnya di KPKNL Surabaya dalam bersikap
dan bertindak. Dasar hukum dari anti korupsi khususnya untuk ASN di Kementerian
Keuangan adalah Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dipaparkan
bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Karena dampak yang ditimbulkan
langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Biaya kesehatan mahal, pendidikan
mahal, angka kemiskinan meningkat, besaran pajak meningkat, angka kriminalitas
meningkat, serta pertumbuhan ekonomi melambat dan masih banyak lagi dampak lain
yang ditimbulkan. Disampaikan juga oleh pejabat lelang di KPKNL Surabaya ini,
bahwa jabatan yang rawan melakukan kecurangan di KPKNL adalah jabatan Pejabat
Lelang, Bendahara Penerimaan, Pejabat/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dan
lainnya. Mengutip pesan Menteri Keuangan Republik Indoesia, Sri Mulyani
Indrawati, “Berani melakukan perubahan dan melawan korupsi adalah sesuatu yang
membuat kita lebih dihargai.”
Setelah selesai penyampaian materi, dilakukan post test quiz, guna mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Hampir seluruh peserta sudah memahami materi, terbukti dengan capaian skor yang tinggi dalam jawaban quiz. Tak lupa narasumber memberikan waktu untuk sesi tanya jawab dan terdapat beberapa pertanyaan diajukan oleh peserta. Dengan demikian, KPKNL Surabaya bersama-sama warganya bertekad melawan korupsi, menjauhi korupsi seberapapun ukurannya kecil atau besar, mewujudkan zero korupsi serta bersemboyan “KPKNL Surabaya, Jujur, Hebat dan Bermoral.” (Text/Foto : Team HI)