Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Surabaya
KPKNL Surabaya Lelang Barang Sitaan BARESKRIM POLRI Melalui e-Auction

KPKNL Surabaya Lelang Barang Sitaan BARESKRIM POLRI Melalui e-Auction

Netti Rokhana
Jum'at, 12 Mei 2017 |   2074 kali

“Ini merupakan lelang eksekusi barang sitaan Pasal 45 KUHAP kami yang pertama kali menggunakan metode e-Auction”, demikian penjelasan Indarto, Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia selaku pemohon lelang.

Indarto menambahkan bahwa lelang barang sitaan tersebut harus segera dilaksanakan mengingat adanya kekhawatiran biaya penyimpanan barang sitaan yang terlalu tinggi.

Lelang yang dilaksanakan melalui KPKNL Surabaya dengan Pejabat Lelang Muhammad Firmansyah pada tanggal 10 Mei 2017 tersebut berakhir dengan hasil 1 obyek lelang (Kapal Surya Pesona) laku terjual dengan harga pokok lelang sebesar Rp. 9.005.000.000,-, sedangkan 2 obyek lainnya (Kapal Surya Pekik dan Surya Pioneer) tidak laku terjual.

Ketiga obyek lelang berupa kapal tersebut saat ini masih dibebani Hipotik, dan sebagai pemegang Hipotiknya adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Papua. Akan tetapi, mengingat atas ketiga obyek tersebut telah diletakkan Sita Pidana dan berdasarkan penjelasan pada pasal 45 KUHAP yaitu : (1). Apabila obyek yang disita apabila disimpan terlalu lama, nilai ekonomisnya akan turun; (2). Apabila obyek yang telah disita, menimbulkan biaya yang cukup tinggi; dan (3). Apabila obyek yang disita merupakan barang yang dikategorikan sebagai barang berbahaya, maka pihak Kepolisian berhak untuk mengajukan lelang untuk obyek tersebut. Terhadap uang hasil lelang, akan dijadikan sebagai pengganti barang bukti dalam peradilan.

Barang sitaan Dit.Tipidkor Bareskrim POLRI yang berupa kapal container/cargo yang dilelang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih lanjut Indarto mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia akan mengajukan permohonan lelang ulang untuk barang yang tidak laku terjual, dan juga permohonan lelang atas asset lain dari tindak pidana pencucian uang. (Penulis:Netti R./Foto:Ismail L.)

Foto Terkait Berita

Floating Icon