KPKNL Surabaya Lelang Barang Sitaan BARESKRIM POLRI Melalui e-Auction
Netti Rokhana
Jum'at, 12 Mei 2017 |
2074 kali
“Ini merupakan lelang eksekusi barang sitaan Pasal 45 KUHAP kami yang pertama kali menggunakan metode e-Auction”, demikian penjelasan Indarto, Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia selaku pemohon lelang.
Indarto menambahkan bahwa lelang barang sitaan tersebut
harus segera dilaksanakan mengingat adanya kekhawatiran biaya penyimpanan
barang sitaan yang terlalu tinggi.
Lelang yang dilaksanakan melalui KPKNL Surabaya dengan Pejabat Lelang Muhammad Firmansyah pada tanggal 10 Mei 2017 tersebut berakhir dengan hasil 1 obyek lelang (Kapal Surya Pesona) laku terjual dengan harga pokok lelang sebesar Rp. 9.005.000.000,-, sedangkan 2 obyek lainnya (Kapal Surya Pekik dan Surya Pioneer) tidak laku terjual.
Ketiga obyek lelang
berupa kapal tersebut saat ini masih dibebani Hipotik, dan sebagai pemegang
Hipotiknya adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Papua. Akan tetapi, mengingat atas
ketiga obyek tersebut telah diletakkan Sita Pidana dan berdasarkan penjelasan
pada pasal 45 KUHAP yaitu : (1). Apabila obyek yang disita apabila disimpan
terlalu lama, nilai ekonomisnya akan turun; (2). Apabila obyek yang telah
disita, menimbulkan biaya yang cukup tinggi; dan (3). Apabila obyek yang disita
merupakan barang yang dikategorikan sebagai barang berbahaya, maka pihak
Kepolisian berhak untuk mengajukan lelang untuk obyek tersebut. Terhadap uang
hasil lelang, akan dijadikan sebagai pengganti barang bukti dalam peradilan.
Barang sitaan
Dit.Tipidkor Bareskrim POLRI yang berupa kapal container/cargo yang dilelang
tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih
lanjut Indarto mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Badan
Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia akan mengajukan permohonan lelang ulang untuk barang yang tidak laku
terjual, dan juga permohonan lelang atas asset lain dari tindak pidana pencucian
uang. (Penulis:Netti R./Foto:Ismail L.)
Foto Terkait Berita