Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Surabaya
Tata Cara Pemanggilan Debitur, Penjamin Utang, Pembeli Hak Tagih, dan Pemenang Lelang dalam Penatausahaan Aset Kredit Eks BPPN (Bagian 2)

Tata Cara Pemanggilan Debitur, Penjamin Utang, Pembeli Hak Tagih, dan Pemenang Lelang dalam Penatausahaan Aset Kredit Eks BPPN (Bagian 2)

Beta Embriyono Adna
Senin, 20 Juli 2026 |   52 kali

Penatausahaan Aset Kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) merupakan salah satu tahapan fundamental dalam pengelolaan kekayaan negara yang bertujuan mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta optimalisasi pemanfaatan aset negara. Berdasarkan ketentuan pengelolaan aset eks BPPN, penatausahaan aset kredit meliputi inventarisasi, verifikasi dokumen, dan/atau penetapan utang debitur yang dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (Direktorat PKN). Hasil penatausahaan selanjutnya menjadi dasar dalam setiap tindakan pengelolaan aset, baik berupa restrukturisasi, penjualan, penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), maupun penyelesaian hukum lainnya.

 

Dalam praktiknya, Direktorat PKN tidak hanya berhadapan dengan debitur, tetapi juga dengan penjamin utang, pembeli hak tagih, maupun pemenang lelang yang memiliki kepentingan hukum terhadap dokumen aset kredit. Oleh karena itu diperlukan mekanisme pemanggilan yang memenuhi prinsip due process of law, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, serta asas perlindungan hak para pihak.

 

 I.    Landasan Filosofis Tata Cara Pemanggilan

Pemanggilan merupakan instrumen administratif yang berfungsi memberikan kesempatan yang layak (reasonable opportunity) kepada setiap pihak yang mempunyai hubungan hukum terhadap aset kredit untuk memenuhi kewajibannya ataupun memperoleh haknya.

Secara filosofis, mekanisme pemanggilan mencerminkan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu:

1.  Asas kepastian hukum, yaitu setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

2.     Asas kecermatan, yaitu pemerintah wajib memastikan bahwa dokumen hanya diserahkan kepada pihak yang benar-benar berhak.

3.    Asas akuntabilitas, yaitu seluruh proses pemanggilan terdokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan aset negara.

4.     Asas perlindungan hak keperdataan, yaitu setiap pihak diberikan kesempatan yang memadai untuk hadir sebelum negara mengambil tindakan administratif lanjutan.

 

Dengan demikian, pemanggilan tidak semata-mata merupakan formalitas administrasi, melainkan merupakan instrumen perlindungan hukum baik bagi negara maupun bagi pemegang hak atas dokumen aset kredit.

 

II.    Tata Cara Pemanggilan

1.     Panggilan pertama

Tahap pertama dilakukan melalui surat panggilan resmi kepada debitur, penjamin utang, pembeli hak tagih, ataupun pemenang lelang sesuai alamat terakhir yang diketahui berdasarkan dokumen yang dikuasai Direktorat PKN.

 

Pemanggilan pertama bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk:

a.     Melakukan klarifikasi.

b.     Melakukan verifikasi identitas.

c.     Menunjukkan bukti kepemilikan atau hak atas dokumen.

d.     Menerima dokumen aset kredit sesuai ketentuan.

Tahap ini mencerminkan itikad baik (good faith) dalam hubungan hukum antara pemerintah dengan masyarakat.

 

2.     Pemanggilan kedua melalui Media Cetak Nasional

Apabila pemanggilan pertama tidak dipenuhi, Direktorat PKN melakukan pemanggilan kedua dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari melalui pengumuman pada media cetak nasional sebanyak satu kali.

Penggunaan media cetak nasional mempunyai beberapa tujuan hukum, yaitu:

a.     Memperluas jangkauan pemberitahuan.

b.     Memberikan publisitas yang memadai.

c.     Menghindari sengketa mengenai alasan tidak mengetahui adanya pemanggilan.

d.     Menjadi bukti bahwa negara telah melaksanakan kewajiban pemberitahuan secara patut.

 

Dari perspektif hukum administrasi, pengumuman melalui media nasional merupakan bentuk constructive notice, yaitu pemberitahuan yang secara hukum dianggap telah diketahui oleh pihak yang dipanggil meskipun secara faktual yang bersangkutan tidak membaca pengumuman tersebut.

 

3.     Kehadiran Melalui Kuasa atau Ahli Waris

Apabila setelah pemanggilan kedua pihak yang dipanggil tetap tidak hadir, mekanisme penatausahaan tetap dapat dilanjutkan melalui:

a.     Kuasa berdasarkan surat kuasa yang sah.

b.     Ahli waris yang dapat membuktikan kedudukannya secara hukum; atau

c.    Pihak lain yang memperoleh hak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa hak atas dokumen aset kredit tidak semata-mata melekat pada debitur asli, melainkan dapat beralih berdasarkan ketentuan hukum perdata mengenai pewarisan, pemberian kuasa, maupun putusan pengadilan. Dari sudut pandang hukum pembuktian, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memberikan kepastian mengenai subjek hukum yang berhak sehingga Direktorat PKN memperoleh dasar hukum yang kuat dalam menyerahkan dokumen aset kredit.

 

III.    Penyerahan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)

Apabila debitur, penjamin utang, ataupun pemenang lelang tetap tidak memenuhi semua pemanggilan yang telah dilakukan sesuai prosedur, Direktorat PKN dapat menyerahkan pengelolaan aset kredit kepada Balai Harta Peninggalan (BHP).

Namun demikian, penyerahan tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Terlebih dahulu harus diperoleh:

1.     Penetapan atau Putusan pengadilan, atau

2.     Dilakukan melalui mekanisme pengelolaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

 

Secara akademis, mekanisme tersebut memiliki beberapa fungsi penting.

1.    Menjamin keberlangsungan pengelolaan aset negara ketika subjek hukum yang semestinya hadir tidak dapat ditemukan atau tidak memenuhi panggilan.

2.    Menghindarkan aset kredit dari kondisi administrative deadlock, yaitu keadaan ketika aset tidak dapat dimanfaatkan maupun diselesaikan akibat tidak adanya pihak yang hadir.

3.     Memberikan kepastian mengenai pihak yang menguasai dokumen selama belum terdapat pihak yang dapat membuktikan haknya.

4.     Meminimalkan risiko penyalahgunaan dokumen maupun hilangnya aset negara akibat ketidakjelasan status penguasaan dokumen. Peran BHP dalam konteks tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan hukum pihak-pihak yang mungkin muncul di kemudian hari.

 

IV.    Good Governance Perspective

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, mekanisme pemanggilan tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip good governance karena:

1.     Transparansi, melalui pemanggilan resmi dan pengumuman di media cetak nasional.

2.     Akuntabilitas, karena seluruh tahapan dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi.

3.     Kepastian hukum, melalui pemberian kesempatan dua kali pemanggilan sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan.

4.     Proporsionalitas, karena penyerahan kepada BHP hanya dilakukan setelah seluruh upaya pemanggilan tidak berhasil.

5.  Perlindungan hak masyarakat, melalui pengakuan terhadap kuasa, ahli waris, maupun pihak yang memperoleh hak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Tata cara pemanggilan debitur, penjamin utang, pembeli hak tagih, dan pemenang lelang dalam penatausahaan aset kredit eks BPPN merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan kekayaan negara. Mekanisme yang dimulai dari pemanggilan pertama, dilanjutkan dengan pemanggilan kedua melalui media cetak nasional dalam jangka waktu 30 hari, pemberian kesempatan kepada kuasa, ahli waris, atau pihak yang memperoleh hak berdasarkan putusan pengadilan, hingga kemungkinan penyerahan pengelolaan kepada Balai Harta Peninggalan setelah adanya penetapan atau putusan pengadilan maupun mekanisme lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, menunjukkan adanya keseimbangan antara perlindungan hak keperdataan masyarakat dengan kewajiban negara menjaga tertib administrasi dan keamanan aset negara. Mekanisme tersebut sekaligus memperkuat prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan efektivitas penatausahaan aset kredit eks BPPN sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara yang profesional dan berintegritas. Ketentuan ini juga sejalan dengan kerangka pengelolaan aset eks BPPN yang menempatkan penatausahaan sebagai salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam menjaga validitas dokumen dan keberlanjutan penyelesaian aset kredit.

Ditulis oleh: Beta Embriyono Adna

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon