Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Surabaya
Penguasaan Fisik dan Pendayagunaan Barang Jaminan / Harta Kekayaan Lain: Strategi Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara

Penguasaan Fisik dan Pendayagunaan Barang Jaminan / Harta Kekayaan Lain: Strategi Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara

Beta Embriyono Adna
Rabu, 06 Mei 2026 |   20 kali

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola piutang negara yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini hadir sebagai respon terhadap dinamika praktik pengurusan piutang negara yang semakin kompleks, sekaligus untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan ekonomi saat ini. Melalui pembaruan ini, diharapkan proses penanganan piutang negara dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta meningkatkan optimalisasi penerimaan negara dari sektor piutang.

Salah satu perbedaan paling menonjol dalam terbitnya peraturan tersebut adalah mengenai penguasaan fisik dan pendayagunaan barang jaminan atau harta kekayaan lain. Jika pada ketentuan sebelumnya aspek ini belum diatur, maka regulasi terbaru memberikan ruang yang lebih tegas bagi negara untuk melakukan penguasaan fisik atas objek jaminan untuk digunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pendayagunaan oleh pihak ketiga sebagai bagian dari strategi percepatan penyelesaian piutang negara. Dengan demikian, barang jaminan tidak lagi diposisikan sebagai aset pasif yang menunggu proses eksekusi, melainkan dapat dioptimalkan menunjang tugas dan fungsi pemerintah serta dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas pengurusan piutang.

Adapun penguasaan fisik dan pendayagunaan barang jaminan/harta kekayaan lain secara garis besar diatur sebagai berikut:

A. Penguasaan fisik

  1. Dimohonkan oleh Kementerian / Lembaga kepada Penyerah Piutang, kemudian diteruskan oleh Penyerah Piutang kepada Ketua PUPN Cabang untuk dimintakan persetujuan.
  2. Barang jaminan/ harta kekayaan lain digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
  3. Kementerian/Lembaga bersedia menerima aset dalam kondisi as is dan menanggung segala biaya tertunggak.
  4. Dalam jangka waktu 2 tahun.
  5. Tidak mengurangi utang Penanggung Utang/Penjamin Utang

B. Pendayagunaan

  1. Dimohonkan oleh pihak ketiga kepada Penyerah Piutang, kemudian diteruskan oleh Penyerah Piutang kepada Ketua PUPN Cabang untuk dimintakan persetujuan. 
  2. Nilai pendayagunaan yang digunakan merupakan nilai tertinggi antara nilai yang diusulkan oleh pihak ketiga dengan nilai pasar hasil penilaian oleh Penilai Pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
  3. Setelah terbit Surat Keputusan, Ketua PUPN Cabang membuat perjanjian pendayagunaan barang jaminan/harta kekayaan lain dengan pihak ketiga yang mendapatkan persetujuan pendayagunaan.
  4. Jangka waktu pendayagunaan 5 tahun dengan skema sewa, kontrak, KSP, KSO, dan bentuk lain sesuai kelaziman bisnis.
  5. Mengurangi utang Penanggung Utang/Penjamin Utang.

Pembaruan ini tidak hanya menghadirkan penyempurnaan norma, tetapi juga membawa paradigma baru dalam pengelolaan aset dan penyelesaian piutang secara lebih optimal. Pada akhirnya, keberhasilan penerapan aturan ini sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan ketentuan secara konsisten, profesional, dan berintegritas.

Penulis: Penulis: Beta E Adna

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon