Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Surabaya
Lelang Hak Menikmati: Ditinjau dari Hak Kebendaan, Peralihan Hak, dan Jangka Waktu

Lelang Hak Menikmati: Ditinjau dari Hak Kebendaan, Peralihan Hak, dan Jangka Waktu

Beta Embriyono Adna
Senin, 27 April 2026 |   49 kali

Lelang hak menikmati sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 merupakan mekanisme pemberian hak kepada pihak lain untuk menikmati atau memanfaatkan suatu barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu (sifatnya sementara), dengan membayar sejumlah uang, tanpa mengalihkan kepemilikan atas barang tersebut. Ketentuan ini menjadi dasar hukum dalam optimalisasi pemanfaatan aset melalui skema lelang. Dengan demikian, objek lelang bukanlah barang atau hak kepemilikannya, melainkan hak pemanfaatan atas barang tersebut yang bersifat sementara.

Berdasarkan beberapa literatur dari Subekti (2005), Setiawan, R (1987), dan KUH Perdata maka lelang hak menikmati adalah suatu mekanisme penjualan melalui lelang terhadap hak kebendaan terbatas yang memberikan kewenangan kepada pemenang lelang untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat ekonomis dari suatu objek tertentu dalam jangka waktu tertentu, tanpa disertai dengan peralihan hak kepemilikan atas objek tersebut. Dari definisi tersebut terdapat beberapa unsur konseptual yang perlu dipahami sebagai berikut:

  1. Adanya mekanisme lelang sebagai sarana peralihan hak, saat ini secara teknis sudah diatur dalam ketentuan perundangan sehingga dapat dilakukan dihadapan pejabat lelang yang juga diatur dalam hukum perdata.
  2. Objek berupa hak kebendaan terbatas, yaitu memberikan kewenangan langsung kepada pemegangnya sebatas untuk menggunakan, menikmati, atau mengambil manfaat dari benda tanpa memiliki hak kepemilikan penuh atas benda itu.
  3. Tidak terjadi peralihan kepemilikan, hak kepemilikan benda tidak beralih.
  4. Bersifat sementara atau dibatasi waktu, sifatnya sementara bukan untuk menikmati seterusnya dibatasi sesuai perjanjian atau ketentuan.

Konsep ini menegaskan bahwa yang menjadi objek lelang bukanlah benda itu sendiri, melainkan nilai guna dan hasil ekonomis yang dapat diperoleh dari benda tersebut, sehingga menempatkannya sebagai bagian dari rezim hak kebendaan terbatas dalam hukum perdata. Berikut perbedaan sistematis antara lelang hak menikmati dan beberapa jenis lelang lain yang umum dalam praktik hukum Indonesia.

No.

Aspek

Lelang Hak Menikmati

Lelang Hak Milik

Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

1.

Objek

Hak untuk menggunakan/ mengambil manfaat

Hak Kepemilikan

Objek jaminan

2.

Status

Hak kebendaan terbatas

Hak kebendaan penuh

Hak kebendaan penuh yang dibebani jaminan

3.

Peralihan kepemilikan

Tidak ada

Beralih ke pemenang lelang

Beralih ke pemenang lelang

4.

Jangka waktu

Terbatas

Tidak terbatas

Tidak terbatas

5.

Tujuan utama

Optimalisasi manfaat ekonomis

Peralihan aset

Pelunasan hutang

6.

Contoh

Lelang hak sewa Barang Milik Negara

Lelang sukarela rumah pribadi

Lelang eksekusi hak tanggungan objek jaminan bank BUMN



Daftar Pustaka:


Subekti. 2005. HukumPerdata. Jakarta: Intermasa

Setiawan, R. 1987. Pokok-PokokHukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta

Subekti, R., & R.Tjitrosudibio. 2003. KitabUndang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jakarta: Pradnya Paramita


Penulis: Beta Embriyono Adna

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon