Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Surabaya
Pentingnya Dokumen Asli  Dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Pentingnya Dokumen Asli Dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Beta Embriyono Adna
Kamis, 16 April 2026 |   186 kali

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu dan memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Sedangkan lelang Hak Tanggungan adalah lelang untuk melaksanakan Pasal 6 UUHT yaitu, “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.” Lelang Hak Tanggungan akan terlaksana jika ada permohonan dari pemohon lelang dan berkas telah dinyatakan lengkap dan benar secara prosedural

Dokumen asli merupakan alat bukti otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana diatur dalam hukum pembuktian perdata. Dalam konteks lelang, dokumen asli seperti sertifikat hak atas tanah, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan surat keterangan lainnya menjadi dasar legalitas pelaksanaan lelang.

Keharusan adanya dokumen asli bertujuan untuk 

1.     Menjamin keabsahan objek lelang;

2.     Menghindari terjadinya penipuan atau pemalsuan;

3.     Memberikan kepastian hukum kepada pemenang lelang;

4.     Melindungi pejabat lelang dari potensi tanggung jawab hukum.

Selain itu, risalah lelang sebagai akta autentik hanya dapat memiliki kekuatan hukum apabila didasarkan pada dokumen yang sah dan asli.

Fungsi Asli Dokumen Sebagai Instrumen Kepastian Hukum

Dalam perspektif teori kepastian hukum, dokumen asli berperan sebagai instrumen yang memastikan bahwa seluruh proses lelang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Tanpa dokumen asli, proses verifikasi tidak dapat dilakukan secara maksimal, sehingga membuka peluang terjadinya cacat administratif maupun substantif.

Instrumen utama dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. Prof Subekti, menjelaskan alat bukti adalah instrumen yang difungsikan untuk menyatakan benar atau tidaknya dalil yang diajukan penggugat atau tergugat di persidangan. Selain itu, menurut M. Yahya Harahap menjelaskan penggunaan alat bukti untuk membuat terang peristiwa hukum, sehingga Majelis Hakim memutus perkara yang diperiksanya didasarkan pada kebenaran dan keadilan. Dalam perkara perdata jenis-jenis alat bukti diatur dalam Pasal 164 HIR/284 Rbg.  

Alat bukti surat yang digunakan di persidangan adalah bukti tulisan terletak pada aslinya, sehingga para pihak yang mengajukan alat bukti surat wajib menunjukan bukti surat yang aslinya di persidangan, sebagaimana ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata sudah memberikan pengaturan mengenai salinan/fotocopy dari sebuah surat/dokumen, yaitu:

“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya”

Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985 tersebut, fotocopy dari sebuah surat/dokumen yang tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya, tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat menurut Hukum Acara Perdata (Vide: Pasal 1888 KUH Perdata). Menurut doktrin hukum pembuktian, dokumen asli memiliki nilai pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan salinan atau fotocopy. Hal ini menjadi penting dalam konteks lelang yang melibatkan peralihan hak atas benda tidak bergerak.

Dalam praktik peradilan, hakim cenderung menilai bahwa ketidaklengkapan dokumen asli merupakan pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pelaksanaan lelang.

Penulis Beta Embriyono Adna

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon