Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Surabaya
MENGENAL NILAI PERILAKU KERJA (NPK)

MENGENAL NILAI PERILAKU KERJA (NPK)

Galuh Mafela Mutiara Sujak
Jum'at, 27 Desember 2024 |   2496 kali

Jangan lupa mengajukan evaluator, menetapkan evaluator dan melakukan penilaian perilaku ya Bapak/Ibu”, merupakan salah satu kalimat yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga pegawai Kementerian Keuangan. Setiap triwulan, pegawai di bagian sumber daya manusia pasti selalu mengingatkan agar tidak sampai terlewat karena dapat terkena sanksi. Namun sebenarnya, berapa persen sih NPK dapat memengaruhi nilai kinerja pegawai (NKP)? dan apa sanksi jika tidak melakukan penilaian perilaku?

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, evaluasi kinerja pegawai terdiri dari predikat kinerja pegawai dan nilai kinerja pegawai (NKP). Keduanya menjadi “rapor” pegawai Kementerian Keuangan selama bekerja, yang tertuang dalam Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai dan Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai. Dalam hal ini, NPK menjadi salah satu komponen perhitungan nilai kinerja pegawai yang berbobot 30%, sebuah angka persentase yang cukup besar dalam menyumbang sebuah nilai.

 Sesuai Nomor 300/KMK.01/2022, “nilai perilaku kerja diperoleh dari hasil pengamatan terhadap perilaku kerja positif pegawai yang dibandingkan dengan standar perilaku kerja serta terdapat ruang untuk memberikan evaluasi terhadap perilaku kerja negatif (bila muncul pada evaluee)”. Penilaian perilaku tersebut dilakukan melalui kuesioner dengan metode 360 derajat yang meliputi penilaian dari atasan, peer dan bawahan.

Setiap pegawai akan dievaluasi oleh 5 (lima) orang evaluator. Untuk pejabat struktural, akan dievaluasi 1 (satu) atasan, 2 (dua) peers, dan 2 (dua) bawahan. Sedangkan untuk Pelaksana akan dievaluasi 1 (satu) atasan, dan 4 (empat) peers. Apabila pegawai memiliki peers kurang dari ketentuan jumlah Evaluator, maka jumlah evaluator disesuaikan dengan jumlah pegawai yang tersedia dengan ketentuan:

a.    Apabila hanya terdapat 1 (satu) peer, maka evaluator yang ditetapkan yakni 1 (satu) orang peer tersebut.

b.    Apabila terjadi kekosongan atau tidak memiliki peers, maka evaluee tidak memiliki evaluator peers.

c.    Khusus bagi pejabat pengawas, apabila peers kurang dari 2 (dua), maka atasan langsung dapat menunjuk peers lain yang berada pada UPK yang sama sebagai evaluator.

d.    Khusus bagi pelaksana, apabila peers kurang dari 4 (empat), maka atasan langsung dapat menunjuk peers lain yang berada pada unit eselon III yang sama sebagai evaluator.

e.    Apabila pegawai memiliki bawahan kurang dari ketentuan jumlah evaluator, maka jumlah evaluator disesuaikan dengan jumlah pegawai yang tersedia dengan ketentuan apabila hanya terdapar 1 (satu) bawahan, maka evaluator yang ditetapkan yakni 1 (satu) orang bawahan tersebut.

f.     Apabila terjadi kekosongan bawahan atau tidak memiliki bawahan, maka evaluee tidak memiliki evaluator bawahan.

Untuk pejabat fungsional, akan terbagi menjadi fungsional yang memiliki dan tidak memiliki fungsi supervisi secara berjenjang. Bagi yang memiliki fungsi supervisi secara berjenjang, akan dievaluasi oleh 1 (satu) atasan langsung, 2 (dua) peers dan 2 (dua) bawahan. Bagi yang tidak memiliki fungsi supervisi secara berjenjang, akan dievaluasi oleh 1 (satu) atasan langsung dan 4 (empat) peers. Apabila tidak memilii jumlah evaluator peers dan/atau bawahan, maka dapat ditunjuk dari pejabat struktural atau pelaksana setara serta berada pada unit eselon II atau eselon III yang sama atau menyesuaikan dengan jumlah pejabat fungsional yang tersedia.

Mekanisme evaluasi kinerja dimulai dari evaluee mengusulkan calon evaluator kepada atasan langsung. Kemudian atasan langsung menetapkan evaluator dengan ketentuan minimal 50% evaluator berasal dari usulan evaluee. Setelah itu, penilaian perilaku baru dapat dilakukan. Dalam melakukan evaluasi, evaluator dapat meminta masukan dari pegawai lainnya terkait dengan perilaku evaluee.

 Beberapa ketentuan terkait pinalti bagi evaluator, evaluee maupun atasan langsung dalam mekanisme penilaian perilaku antara lain:

a.    Evaluator yang tidak menjalankan kewajiban evaluasi, dikenakan pinalti pengurangan nilai Perilaku Kerja akhir sebesar 2 poin untuk setiap evaluee yang tidak dinilai, maksimal pengurangan 10 poin.

b.    Atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja yang tidak menetapkan evaluator bagi masing-masing bawahannya, dikenakan pinalti pengurangan nilai Perilaku Kerja akhir sebesar 2 poin untuk setiap bawahan, maksimal pengurangan 10 poin.

c.    Evaluee yang tidak mengajukan usulan evaluator kepada atasan langsung, dikenakan pinalti pengurangan nilai Perilaku Kerja akhir sebesar 5 poin.

Nah, itu tadi beberapa hal yang dapat kita pelajari tentang nilai perilaku kerja pegawai. Sebagai langkah akhir tahun, jangan lupa untuk mematuhi batas waktu pengajuan evaluator, penetapan evaluator dan penilaian evaluasi ya, agar dapat terbebas dari sanksi/pinalti pengurangan nilai. 


By: Lailun Erliana, KPKNL Surabaya

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon