Ada yang special pada
website Lelang Indonesia (lelang.go.id). Jika diperhatikan, terdapat satu menu
khusus untuk lelang produk UMKM. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menggiatkan lelang sebagai salah satu
wadah penjualan produk UMKM.
Kriteria UMKM
Untuk masuk sebagai
kategori Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah, Pemerintah telah mengatur dalam
peraturan perundangan. Peraturan Pemerintah yang mengatur pengkategorian UMKM adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah tersebut, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan
kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha
digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, sedangkan kriteria
hasil penjualan tahunan diberlakukan dalam hal pelaku usaha telah melaksanakan
kegiatan usaha sebelum Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku.
Berdasarkan kriteria
modal usaha, penggolongan UMKM adalah sebagai berikut:
a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan
paling banyak Rp1.000.000.000 (1 Miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan
tempat usaha;
b. Usaha Kecil memiliki modal usaha antara
Rp1.000.000.000 (1 Miliar rupiah) s.d. Rp5.000.000.000 (5 Miliar rupiah) diluar
tanah dan bangunan tempat usaha;
c. Usaha Menengah memiliki modal usaha antara
Rp5.000.000.000 (5 Miliar rupiah) s.d. 10.000.000.000 (10 Miliar rupiah) diluar
tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan berdasarkan
kriteria hasil penjualan tahunan:
a. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan
sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000 (2 Milar rupiah);
b. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp2.000.000.000 (2 Miliar rupiah) s.d. paling banyak
Rp15.000.000.000 (15 Miliar rupiah);
c. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp15.000.000.000 (15 Miliar rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp50.000.000.000 (50 Miliar rupiah).
Besaran nilai nominal
tersebut dapat berubah sesuai dengan perekonomian. Lebih lanjut, untuk
kepentingan tertentu, selain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan
sebagaimana di atas, Kementerian/Lembaga dapat menggunakan kriteria omzet,
kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan
disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan
sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Penggunaan kriteria tersebut harus
mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koperasi dan UMKM.
Yang Menarik dalam Lelang UMKM
Selama ini dalam
pelaksanaan lelang, dikenakan tarif bea lelang pembeli dan bea lelang penjual
tergantung jenis lelang dan jenis barang. Berdasarkan PP 62 Tahun 2020, untuk
pelaksanaan Lelang Nonekskusi Sukarela atas objek lelang Barang Bergerak,
dikenakan tarif 1,5% untuk Bea lelang penjual, dan 2% untuk Bea lelang
pembeli. Namun kabar baiknya, dalam pelaksanaan lelang UMKM, berdasarkan PMK
Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tatacara Pengenaan Tarif
Sampai Dengan 0% atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Keuangan, tarif bea lelang pembeli bisa mencapai 0%; dan tarif bea
lelang penjual mencapai 1% untuk jenis lelang UMKM.
Untuk bisa mendapatkan
fasilitas tarif bea lelang yang lebih rendah, dalam mengajukan permohonan
lelang UMKM secara online di lelang.go.id, selain mengikuti alur permohonan
lelang seperti biasa, Pemohon Lelang harus mencentang pernyataan bahwa produk
yang akan dilelang adalah Produk UMKM, serta mencantumkan Nomor Izin Berusaha
(NIB) dan Izin Usaha Mikro/Kecil atau Menengah (UMKM). Namun dalam pasal 4 PMK
Nomor 95/PMK.06/2022, ditentukan bahwa pengenaan tariff yang lebih rendah
tersebut dikecualikan untuk objek berupa kendaraan bermotor.
Selain itu, perlu diingat
dalam penurunan tarif ini diberlakukan hanya sampai tanggal 31 Desember 2024.
Sehingga sampai dengan jangka waktu tersebut, mari manfaatkan lelang UMKM untuk
mendorong penjualan dan perekonomian yang menjangkau masyarakat yang lebih
luas.