Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Surabaya > Artikel
Mau Ikut Lelang UMKM? Begini Cara dan Keistimewaannya
Galuh Mafela Mutiara Sujak
Selasa, 08 November 2022   |   407 kali

Ada yang special pada website Lelang Indonesia (lelang.go.id). Jika diperhatikan, terdapat satu menu khusus untuk lelang produk UMKM. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menggiatkan lelang sebagai salah satu wadah penjualan produk UMKM.

Kriteria UMKM

Untuk masuk sebagai kategori Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah, Pemerintah telah mengatur dalam peraturan perundangan.  Peraturan Pemerintah  yang mengatur pengkategorian UMKM adalah Peraturan Pemerintah  Nomor  7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, sedangkan kriteria hasil penjualan tahunan diberlakukan dalam hal pelaku usaha telah melaksanakan kegiatan usaha sebelum Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku.

Berdasarkan kriteria modal usaha, penggolongan UMKM adalah sebagai berikut:

a.    Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000 (1 Miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan tempat usaha;

b.     Usaha Kecil memiliki modal usaha antara Rp1.000.000.000 (1 Miliar rupiah) s.d. Rp5.000.000.000 (5 Miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan tempat  usaha;

c.    Usaha Menengah memiliki modal usaha antara Rp5.000.000.000 (5 Miliar rupiah) s.d. 10.000.000.000 (10 Miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan tempat usaha.

 

Sedangkan berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan:

a.       Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000 (2 Milar rupiah);

b.  Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000 (2 Miliar rupiah) s.d. paling banyak Rp15.000.000.000 (15 Miliar rupiah);

c.     Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000 (15 Miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000 (50 Miliar rupiah).

 

Besaran nilai nominal tersebut dapat berubah sesuai dengan perekonomian. Lebih lanjut, untuk kepentingan tertentu, selain kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan sebagaimana di atas, Kementerian/Lembaga dapat menggunakan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Penggunaan kriteria tersebut harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koperasi dan UMKM.

Yang Menarik dalam Lelang UMKM

Selama ini dalam pelaksanaan lelang, dikenakan tarif bea lelang pembeli dan bea lelang penjual tergantung jenis lelang dan jenis barang. Berdasarkan PP 62 Tahun 2020, untuk pelaksanaan Lelang Nonekskusi Sukarela atas objek lelang Barang Bergerak, dikenakan tarif  1,5% untuk Bea lelang penjual, dan 2% untuk Bea lelang pembeli. Namun kabar baiknya, dalam pelaksanaan lelang UMKM, berdasarkan PMK Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tatacara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, tarif bea lelang pembeli bisa mencapai 0%; dan tarif bea lelang penjual mencapai 1% untuk jenis lelang UMKM.

Untuk bisa mendapatkan fasilitas tarif bea lelang yang lebih rendah, dalam mengajukan permohonan lelang UMKM secara online di lelang.go.id, selain mengikuti alur permohonan lelang seperti biasa, Pemohon Lelang harus mencentang pernyataan bahwa produk yang akan dilelang adalah Produk UMKM, serta mencantumkan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro/Kecil atau Menengah (UMKM). Namun dalam pasal 4 PMK Nomor 95/PMK.06/2022, ditentukan bahwa pengenaan tariff yang lebih rendah tersebut dikecualikan untuk objek berupa kendaraan bermotor.

Selain itu, perlu diingat dalam penurunan tarif ini diberlakukan hanya sampai tanggal 31 Desember 2024. Sehingga sampai dengan jangka waktu tersebut, mari manfaatkan lelang UMKM untuk mendorong penjualan dan perekonomian yang menjangkau masyarakat yang lebih luas.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini