Nita Kurnia Syahasiah | Rabu, 21 Januari 2026 | | 49 kali
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Singkawang sebagai instansi yang menangani pengurusan Piutang
Negara dan Lelang telah melakukan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan
konfirmasi atas setoran yang masuk ke rekening Bendahara Penerimaan. Dari hasil
kegiatan tersebut ditemukan adanya setoran yang belum teridentifikasi dan/atau
dana yang belum diambil oleh pihak yang berhak sebagaimana tercantum dalam
daftar terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPKNL
Singkawang mengimbau para pihak yang memiliki setoran sebagaimana dimaksud
untuk melakukan konfirmasi paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal
pengumuman ini. Konfirmasi dilakukan dengan membawa bukti setor asli, identitas
diri yang masih berlaku, serta dokumen pendukung asli lainnya.
Proses konfirmasi dapat dilakukan
dengan menghubungi Kepala Seksi Hukum dan Informasi atau Atasan Langsung
Bendahara Penerimaan pada hari dan jam kerja di:
tempat : KPKNL Singkawang
waktu : Hari kerja pukul 09.00 s.d. 15.00 waktu
setempat
alamat : Jl. Alianyang, Melayu, Singkawang Barat, Kota
Singkawang, Kalimantan Barat
telepon : (0562) 634803 / 0823-1583-1611
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak dilakukan konfirmasi, maka atas
setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.