Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Singkawang
KPKNL Singkawang Menyelenggarakan Rakor Sertipikasi BMN pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional  Wilayah II Provinsi Kalimantan Barat

KPKNL Singkawang Menyelenggarakan Rakor Sertipikasi BMN pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Barat

Nita Kurnia Syahasiah
Rabu, 18 September 2024 |   225 kali

Rabu, 18 September 2024, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang menyelenggarakan rapat koordinasi lanjutan terkait sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Kalimantan Barat. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Gunung Poteng KPKNL Singkawang.

Rapat lanjutan ini dilaksanakan atas tindak lanjut hasil rapat bersama antara DJKN, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian ATR/BPN mengenai usulan target persertipikatan BMN pada BPJN Provinsi Kalimantan Barat. Rapat lanjutan ini membahas mengenai pemberkasan dan verifikasi dokumen, serta penyusunan rencana aksi dalam sertipikasi BMN berupa jalan nasional.

Dalam rapat tersebut dijelaskan mengenai beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses sertipikasi BMN berupa tanah di antaranya yaitu luas tanah yang tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) sesuai dengan fisik lapangan, satuan kerja penguasa bidang tanah BMN yang harus proaktif, usulan bidang tanah yang harus melalui verifikasi awal, dan kesesuaian jumlah bidang tanah antara pembukuan (NUP) dengan bidang di lapangan.

Selain itu, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Kalimantan Barat harus mempersiapkan langkah awal yaitu plotting peta/koordinat rencana yang akan disertipikasi, menyiapkan dokumen perolehan tanah, serta membuat pernyataan penguasaan fisik mutlak, surat pernyataan asset, dan daftar aset apabila dokumen perolehan tidak ada.

Terdapat beberapa rencana percepatan dan strategi dalam sertipikasi dimaksud di antaranya adalah meningkatkan upaya persuasif agar satker lebih berperan aktif dalam pelaksanaan sertipikasi BMN dan meningkatkan sinergi antara Kantor Pertanahan, satuan kerja, KPKNL, dan Kanwil DJKN untuk persiapan dan pelaksanaan sertipikasi BMN. Selain itu, diperlukan tahapan verifikasi awal dan pendampingan dari Kantor Pertanahan, pemberlakuan sertipikat elektronik, serta monitoring dan evaluasi secara berkala. Sertipikasi BMN dilakukan mengingat BMN harus dilakukan pengamanan, baik pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. 

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon