KPKNL Singkawang Menyelenggarakan Rakor Sertipikasi BMN pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Barat
Nita Kurnia Syahasiah
Rabu, 18 September 2024 |
225 kali
Rabu, 18 September 2024, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Singkawang menyelenggarakan rapat koordinasi lanjutan terkait
sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada Satuan Kerja
Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Kalimantan Barat. Rapat dilaksanakan
di Ruang Rapat Gunung Poteng KPKNL Singkawang.
Rapat lanjutan ini dilaksanakan atas tindak lanjut hasil rapat bersama
antara DJKN, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian ATR/BPN mengenai usulan target persertipikatan
BMN pada BPJN Provinsi Kalimantan Barat. Rapat lanjutan ini membahas mengenai
pemberkasan dan verifikasi dokumen, serta penyusunan rencana aksi dalam
sertipikasi BMN berupa jalan nasional.
Dalam rapat tersebut dijelaskan mengenai beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam proses sertipikasi BMN berupa tanah di antaranya yaitu luas
tanah yang tercantum dalam Kartu Identitas Barang (KIB) sesuai dengan fisik
lapangan, satuan kerja penguasa bidang tanah BMN yang harus proaktif, usulan bidang
tanah yang harus melalui verifikasi awal, dan kesesuaian jumlah bidang tanah antara
pembukuan (NUP) dengan bidang di lapangan.
Selain itu, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II
Kalimantan Barat harus mempersiapkan langkah awal yaitu plotting
peta/koordinat rencana yang akan disertipikasi, menyiapkan dokumen perolehan
tanah, serta membuat pernyataan penguasaan fisik mutlak, surat pernyataan asset,
dan daftar aset apabila dokumen perolehan tidak ada.
Terdapat beberapa rencana percepatan dan strategi dalam sertipikasi dimaksud
di antaranya adalah meningkatkan upaya persuasif agar satker lebih berperan aktif
dalam pelaksanaan sertipikasi BMN dan meningkatkan sinergi antara Kantor
Pertanahan, satuan kerja, KPKNL, dan Kanwil DJKN untuk persiapan dan
pelaksanaan sertipikasi BMN. Selain itu, diperlukan tahapan verifikasi awal dan
pendampingan dari Kantor Pertanahan, pemberlakuan sertipikat elektronik,
serta monitoring dan evaluasi secara berkala. Sertipikasi BMN dilakukan
mengingat BMN harus dilakukan pengamanan, baik pengamanan administrasi,
pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
Foto Terkait Berita