Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Singkawang
KPKNL Singkawang Koordinasi Pengelolaan dan Pengurusan Piutang Daerah di Pemkab Mempawah

KPKNL Singkawang Koordinasi Pengelolaan dan Pengurusan Piutang Daerah di Pemkab Mempawah

Retno Nur Indah
Sabtu, 18 November 2023 |   151 kali

KPKNL Singkawang menghadiri kegiatan koordinasi tentang pengelolaan dan pengurusan Piutang Daerah atas undangan Dinas Penanaman Modal, Koperasi UKM, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM KUKM PTSP) Kabupaten Mempawah pada hari Kamis, 16 November 2023, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Pemkab Mempawah, Jalan Daeng Menambon, Kab. Mempawah.

Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kurdiah yang didampingi oleh tim dari Pemkab Mempawah yang terdiri dari Kepala DPM KUKM PTSP Kabupaten Mempawah, M. Iqbal Suparta, Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kab Mempawah, Hasnullah, perwakilan Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Mempawah. 

Adapun dari KPKNL Singkawang hadir Kepala KPKNL Singkawang, Andri Dwinanto beserta Kepala Seksi Piutang Negara, Andri Dian Prastyawan.  Sedangkan tim Kanwil DJKN Kalimantan Barat dipimpin oleh Kepala Bidang Piutang Negara, Rohmat yang didampingi oleh Kepala Seksi Piutang Negara II, Siti Maghfirotun dan Plt. Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, Pandaraman Lumbantoruan.

“Pencatatan Piutang Daerah pada neraca Laporan Keuangan Pemkab Mempawah relatif belum diproses.  Oleh karena itu, kami memohon petunjuk dari DJKN terkait dengan penyelesaian pencatatannya”, ungkap Kurdiah.  Menyambung hal tersebut, M. Iqbal menambahkan bahwa "Di catatan laporan keuangan SKP DPM KUKM PTSP, terdapat 39 debitur piutang macet dan telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/KPKNL Singkawang".

Rohmat, selaku Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Barat menyampaikan bahwa terhadap penyelesaian piutang daerah, telah diatur ketentuan penyelesaiannya pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN, dimana pada intinya bahwa Pemerintah Daerah sebagai pemilik piutang harus menyelesaikan piutang macet yang ada pada pencatatan Laporan Keungan Pemerintah Daerah.

Menurut PMK 137 tersebut, terdapat 5 jenis kondisi Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN/KPKNL, yakni:  

  1. jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta per Penanggung Utang dan tidak ada barang jaminan yang diserahkan atau barang jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis. 
  2. piutang tidak didukung dokumen sumber yang memadai, sehingga tidak dapat dibuktikan subjek hukum yang harus bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya,
  3. piutang tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya karena tidak ada atau tidak jelas dokumen sumber atau bukti-bukti pendukungnya
  4. Piutang Daerah yang masih menjadi objek sengketa di Lembaga peradilan, atau
  5. Piutang Daerah yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Apabila satu dari 5 kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka piutang macet tersebut wajib diselesaikan secara mandiri oleh Pemda sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK 137”, sambung Andri Dwinanto.  Pemda dapat menetapkan aturan pelaksanaan setingkat Perda sebagai pedoman pelaksanaan atas ketentuan yang telah diatur dalam PMK 137 tersebut.

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon