KPKNL Singkawang Koordinasi Pengelolaan dan Pengurusan Piutang Daerah di Pemkab Mempawah
Retno Nur Indah
Sabtu, 18 November 2023 |
151 kali
KPKNL Singkawang menghadiri kegiatan koordinasi tentang
pengelolaan dan pengurusan Piutang Daerah atas undangan Dinas Penanaman Modal,
Koperasi UKM, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM KUKM PTSP) Kabupaten Mempawah
pada hari Kamis, 16 November 2023, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah
Pemkab Mempawah, Jalan Daeng Menambon, Kab. Mempawah.
Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan
Politik, Kurdiah yang didampingi oleh tim dari Pemkab Mempawah yang terdiri
dari Kepala DPM KUKM PTSP Kabupaten Mempawah, M. Iqbal Suparta, Sekretaris
Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kab Mempawah, Hasnullah, perwakilan
Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Perwakilan Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Mempawah.
Adapun dari KPKNL Singkawang hadir Kepala KPKNL Singkawang, Andri
Dwinanto beserta Kepala Seksi Piutang Negara, Andri Dian Prastyawan. Sedangkan tim Kanwil DJKN Kalimantan Barat dipimpin
oleh Kepala Bidang Piutang Negara, Rohmat yang didampingi oleh Kepala Seksi Piutang
Negara II, Siti Maghfirotun dan Plt. Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum
dan Informasi, Pandaraman Lumbantoruan.
“Pencatatan Piutang
Daerah pada neraca Laporan Keuangan Pemkab Mempawah relatif belum diproses. Oleh karena itu, kami memohon petunjuk dari
DJKN terkait dengan penyelesaian pencatatannya”, ungkap Kurdiah. Menyambung hal tersebut, M. Iqbal menambahkan
bahwa "Di catatan laporan keuangan SKP DPM KUKM PTSP, terdapat 39 debitur piutang
macet dan telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN)/KPKNL Singkawang".
Rohmat, selaku Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan
Barat menyampaikan bahwa terhadap penyelesaian piutang daerah, telah diatur ketentuan
penyelesaiannya pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-137/PMK.06/2022 tentang
Penghapusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya Kepada PUPN,
dimana pada intinya bahwa Pemerintah Daerah sebagai pemilik piutang harus menyelesaikan
piutang macet yang ada pada pencatatan Laporan Keungan Pemerintah Daerah.
Menurut PMK 137 tersebut, terdapat 5 jenis kondisi Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN/KPKNL, yakni:
“Apabila satu dari 5 kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka piutang macet tersebut wajib diselesaikan secara mandiri oleh Pemda sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK 137”, sambung Andri Dwinanto. Pemda dapat menetapkan aturan pelaksanaan setingkat Perda sebagai pedoman pelaksanaan atas ketentuan yang telah diatur dalam PMK 137 tersebut.
Foto Terkait Berita