Lelang Ikan di KPKNL Singkawang
Retno Nur Indah
Jum'at, 27 Oktober 2023 |
212 kali
KPKNL Singkawang kembali melaksanakan lelang, namun kali ini, barang yang dilelang adalah benda
sitaan/barang bukti berupa ikan. Ikan beku jenis campuran sebanyak lebih kurang 200kg
yang dilelang kali ini merupakan barang bukti illegal fishing hasil tangkapan Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Kepolisian Perairan
dan Udara (Ditpolairud). Lelang diadakan
pada hari Jumat, 27 Oktober 2023, bertempat di Ruang Lelang KPKNL
Singkawang. Adapun barang yang dilelang
berupa ikan beku disimpan di Gudang Freezer Komplek Pasar Ikan Selakau,
Kabupaten Sambas.
Mengingat barang bukti yang
disita merupakan barang-barang mudah rusak atau busuk, maka sesuai Pasal 45 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang bukti tersebut diajukan untuk
dilelang.
Arifin selaku Pelelang yang
bertugas melaksanakan pelelangan menyampaikan rasa syukurnya mengingat lelang
ikan ini cukup sukses dilaksanakan. “Lelang
ikan ini baru pertama kali kami laksanakan di KPKNL Singkawang. Syukurlah lelang ini dapat dikatakan berhasil
karena ikan laku terjual melebihi nilai limit.
Kami menghimbau agar masyarakat tidak ragu untuk mengikuti lelang, baik
sebagai peserta maupun sebagai penjual melalui lelang sukarela, karena proses
lelang itu sangat mudah dan transparan.”
Untuk menjadi peserta lelang yang
diadakan oleh KPKNL cukup mudah dan sudah modern karena dilaksanakan secara online.
Calon peserta cukup mengunduh aplikasi e-auction di handphone
atau mendaftar melalui laman www.lelang.go.id
dengan mengisi data diri, KTP, NPWP, dan nomor rekening.
Ayo ikut lelang! Lelang mudah dan aman hanya di www.lelang.go.id.