Rabu (17 Mei 2023) KPKNL Singkawang melaksanakan
kegiatan Serah Terima Dokumen Kepemilikan/Sertifikat Tanah berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-41/KM.6/KNL.1102/2022
tanggal 3 Oktober 2022 tentang Penetapan Barang Milik Negara pada Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sintete (KPPBC TMP C
Sintete) Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai Barang Milik Negara
(BMN) Idle.
Menurut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan
Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi
Kementerian Negara/Lembaga, Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga, yang selanjutnya
disebut BMN idle, adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak
digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga.
Serah
terima tersebut dilaksanakan oleh pihak KPPBC TMP C Sintete yang diwakili oleh
Kepala Subbagian Umum, Hadi Wijaya dan pihak KPKNL Singkawang diwakili oleh
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Ratna Astuti serta disaksikan oleh
Kepala KPKNL Singkawang, Odyses M. Sinurat.