Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Singkawang
Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) pada Sekretariat Daerah Kota Singkawang

Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) pada Sekretariat Daerah Kota Singkawang

Regina Ria Karolina
Rabu, 12 Oktober 2022 |   153 kali

KPKNL Singkawang kembali melaksanakan kegiatan lelang noneksekusi wajib Barang Milik Daerah (BMD) dengan pemohon dari Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Selasa, 11 Oktober 2022 bertempat di aula Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang. Pelaksanaan lelang ini dihadiri oleh Pejabat Lelang Pertama KPKNL Singkawang Arifin, Kepala Bidang Aset Sekda Kota Singkawang David Junaedi beserta perwakilan pegawai KPKNL Singkawang dan pegawai Bidang Aset Sekda Kota Singkawang.

Lelang noneksekusi wajib sendiri memiliki definisi yaitu lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. Terdapat 18 lelang yang termasuk dalam lelang non-eksekusi wajib yaitu penghapusan BMN/BMD, barang milik BUMN/BUMD, barang milik BPJS, BMN tegahan Bea Cukai, gratifikasi, asset property barang bongkaran BMN, barang habis pakai eks Pemilu, properti eks BDL, inventaris eks BDL, eks kelolaan PT PPA, APU obligor PKPS, inventaris eks BPPN, properti eks BPPN, balai harta peninggalan, BMKT, asset BI, barang bergerak sisa proyek, serta kayu dan hasil hutan lainnya.

              Pelaksanaan lelang kali ini dilaksanakan melalui e-auction dengan sistem close bidding pada pukul 08.30. Sistem close bidding adalah  jenis proses lelang dimana semua peserta lelang secara bersamaan mengajukan tawaran tertutup kepada juru lelang sehingga tidak ada penawar yang tahu berapa banyak peserta lelang lainnya telah menawar. Terdapat 8 (delapan) objek lelang berupa kendaraan yang terdiri dari 7 (tujuh) buah kendaraan roda dua dan 1 (satu) buah kendaraan roda empat yang ditawarkan pada kegiatan lelang ini. Antusiasme peserta lelang kali ini terlihat cukup tinggi sehingga seluruh objek lelang laku terjual melebihi nilai limit yang ditawarkan.

Setelah proses lelang ditutup, Pejabat Lelang menetapkan para pemenang lelang serta melakukan pengecekan dokumen objek lelang berupa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan dokumen yang sudah diajukan juga keberadaan kunci kendaraan objek lelang. Proses lelang ditutup dengan penandatanganan hasil lelang oleh pemohon lelang. Proses lelang yang cepat dan aman diharapkan dapat terus meningkatkan minat masyarakat dalam membeli objek lelang melalui situs web resmi lelang.go.id.

Foto Terkait Berita

Floating Icon