Pada tanggal 4-8 Oktober 2021, Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP) Pertama KPKNL Singkawang melaksanakan
perbantuan penilaian pada KPKNL Pontianak dalam rangka penilaian barang
rampasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas kasus tindak pidana korupsi PT
Asuransi Jiwasraya (Persero) milik terpidana Heru Hidayat. Kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Kubu Raya
yang merupakan wilayah kerja KPKNL Pontianak.
Adapun JFPP yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Dhyan Virawan
Suhendra dan Decky Fitriadi. Kegiatan
tersebut didampingi juga oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan BPN Kabupaten
Kubu Raya.
Barang Rampasan Negara adalah
Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas
untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap. Adapun barang rampasan yang
dinilai kali ini berupa 27 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Kubu Raya, 4
unit sepeda motor, dan 3 unit mobil. Tanah
yang berjumlah 27 bidang tersebut terpisah di 2 lokasi yang berbeda, yaitu
di Desa Sungai Ambangah dan Desa Kuala Mandor. Saat ini pemanfaatan tanah tersebut masih
digunakan oleh PT Inti Kapuas International milik Susan, adik terpidana Heru
Hidayat sebagai tempat pembibitan dan pembudidayaan ikan Arwana Super Red yang
akan diekspor ke berbagai negara seperti China, Jepang, dan Vietnam.
Dalam melaksanakan penilaian, tim
juga menempuh perjalanan menyeberangi sungai Kapuas dengan speed boat
untuk menuju objek berupa bangunan gudang, pintu air, kolam pembenihan dan
penangkaran ikan arwana, pos satpam, mess karyawan, pagar, dan sebagainya.
Banyaknya objek yang harus dinilai tidak mengurangi semangat Tim Penilai untuk terus melakukan cek fisik atas seluruh objek penilaian. Selanjutnya tim akan memberikan suatu opini nilai untuk objek penilaian tersebut yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan nilai limit barang.
(Penulis : Retno,
Foto : Dhyan)