Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singkawang Lakukan Perbantuan Penilaian Barang Rampasan Jiwasraya
Retno Nur Indah
Selasa, 12 Oktober 2021   |   115 kali

Pada tanggal 4-8 Oktober 2021, Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP) Pertama KPKNL Singkawang melaksanakan perbantuan penilaian pada KPKNL Pontianak dalam rangka penilaian barang rampasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) milik terpidana Heru Hidayat.  Kegiatan dilaksanakan di Kabupaten Kubu Raya yang merupakan wilayah kerja KPKNL Pontianak.  Adapun JFPP yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Dhyan Virawan Suhendra dan Decky Fitriadi.   Kegiatan tersebut didampingi juga oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan BPN Kabupaten Kubu Raya. 

Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  Adapun barang rampasan yang dinilai kali ini berupa 27 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Kubu Raya, 4 unit sepeda motor, dan 3 unit mobil.   Tanah yang berjumlah 27 bidang tersebut terpisah di 2 lokasi yang berbeda, yaitu di Desa Sungai Ambangah dan Desa Kuala Mandor.   Saat ini pemanfaatan tanah tersebut masih digunakan oleh PT Inti Kapuas International milik Susan, adik terpidana Heru Hidayat sebagai tempat pembibitan dan pembudidayaan ikan Arwana Super Red yang akan diekspor ke berbagai negara seperti China, Jepang, dan Vietnam.

Dalam melaksanakan penilaian, tim juga menempuh perjalanan menyeberangi sungai Kapuas dengan speed boat untuk menuju objek berupa bangunan gudang, pintu air, kolam pembenihan dan penangkaran ikan arwana, pos satpam, mess karyawan, pagar, dan sebagainya.

Banyaknya objek yang harus dinilai tidak mengurangi semangat Tim Penilai untuk terus melakukan cek fisik atas seluruh objek penilaian.  Selanjutnya tim akan memberikan suatu opini nilai untuk objek penilaian tersebut yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan nilai limit barang.

(Penulis : Retno, Foto : Dhyan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini