Kamis
(26/11/2020) KPKNL Singkawang mengadakan Forum
Group Discussion (FGD) Anti Korupsi dengan tema ASN Unggul yang
Berintegritas dan Tanpa Korupsi. Kegiatan FGD ini dilaksanakan secara daring
via aplikasi zoom dengan diikuti oleh seluruh pegawai. Materi FGD disampaikan
oleh Kepala Subbagian Umum KPKNL Singkawang Dimas Imam Apriliawan. FGD
dilaksanakan sebagai bentuk internalisasi anti korupsi yang berkaitan dengan
pencegahan kepada seluruh pegawai KPKNL Singkawang dan juga untuk memberikan
pemahaman dan wawasan berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan strategi
pencegahannya.
Pada FGD kali
ini materi yang disampaikan yaitu meliputi definisi korupsi, faktor-faktor dan
teori penyebab korupsi, 7 kelompok tindak pidana korupsi, usaha untuk mencegah
dan menentang korupsi, dampak korupsi, dan strategi pemberantasan korupsi.
Korupsi
merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, berdasarkan kenyataan tersebut
perbuatan korupsi menyangkut pada sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan
keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah,
penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor
ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan dibawah
kekuasaan jabatan.
Tiga faktor
penyebab korupsi yaitu faktor politik, faktor hukum dan faktor ekonomi. Salah
satu teori korupsi menurut Jack Bologne Gone Theory menyebutkan bahwa factor
penyebab korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan.
Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu
pelaku korupsi. Terdapat 30 Bentuk atau jenis tindak pidana korupsi yang
dirumuskan dari 13 pasal dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor UU Nomor 20
tahun 2001 yang kemudian dikelompokkan menjadi 7 kelompok yaitu yang terkait
dengan Kerugian Keuangan Negara, Penggelapan dalam Jabatan, Pemberian
Sesuatu/Janji/Kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara (Penyuapan), Benturan
Kepentingan dalam Pengadaan, Perbuatan Curang, Perbuatan Pemerasan, dan
Gratifikasi.
Korupsi
mempunyai dampak dibidang ekonomi dan bidang sosial. Pada Bidang ekonomi dampak
yang ditimbulkan yaitu lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, penurunan
produktivitas, rendahnya kualitas barang dan jasa public, menurunnya pendapatan
Negara dari sector pajak dan meningkatnya hutang pemerintah. Pada bidang sosial
korupsi merupakan penyebab kemiskinan, tercemin dari mahalnya harga jasa dan
pelayanan public, pengentasan kemiskinan semakin lambat, terbatasnya akses
masyarakat miskin, meningkatnya angka kriminalitas, dan solidaritas sosial yang
semakin langka. Berbagai usaha untuk mencegah dan menentang korupsi diantaranya
Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi, Pencegahan Korupsi di Sektor Publik,
Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Pengembangan dan Pembuatan
berbagai instrument hukum yang mendukung pencegahan pemberantasan korupsi,
Monitoring dan Evaluasi serta dengan Kerjasama Internasional. Dalam
pemberantasan korupsi terdapat tiga strategi yaitu represif dengan menentukan
permasalahan korupsi yang menjadi dasar, kemudian perbaikan system dan
melakukan edukasi serta kampanye kepada masyarakat.
Setelah
penyampaian materi selesai dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi dari
beberapa pegawi tentang materi yang telah disampaikan serta penerapan
pencegahan tindak pidana korupsi di KPKNL Singkawang. Dimas Imam juga
mengingatkan untuk selalu menghindari tindak pidana korupsi sekecil apapun itu.
Apabila terdapat hal-hal yang meragukan dan membingungkan kemudian tidak
mengetahui harus bagaimana jika terjadi hal-hal yang kira-kira mengindikasikan
tindak pidana korupsi maka dapat
melaporkan ke unit kepatuhan internal dalam jangka waktu 7 hari untuk
selanjutnya di eskalasi ke bagian Organisasi Kepatuhan Internal (OKI)
kantor pusat DJKN dan selanjutnya dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari.
Penulis : Arifatul
Faizah/Pelaksana KPKNL Singkawang.