Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
FGD “ASN Unggul yang Bersintegritas dan Tanpa Korupsi”
Velient Vinandha
Senin, 30 November 2020   |   717 kali

Kamis (26/11/2020) KPKNL Singkawang mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Anti Korupsi dengan tema ASN Unggul yang Berintegritas dan Tanpa Korupsi. Kegiatan FGD ini dilaksanakan secara daring via aplikasi zoom dengan diikuti oleh seluruh pegawai. Materi FGD disampaikan oleh Kepala Subbagian Umum KPKNL Singkawang Dimas Imam Apriliawan. FGD dilaksanakan sebagai bentuk internalisasi anti korupsi yang berkaitan dengan pencegahan kepada seluruh pegawai KPKNL Singkawang dan juga untuk memberikan pemahaman dan wawasan berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan strategi pencegahannya.

Pada FGD kali ini materi yang disampaikan yaitu meliputi definisi korupsi, faktor-faktor dan teori penyebab korupsi, 7 kelompok tindak pidana korupsi, usaha untuk mencegah dan menentang korupsi, dampak korupsi, dan strategi pemberantasan korupsi.

Korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut pada sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan dibawah kekuasaan jabatan.

Tiga faktor penyebab korupsi yaitu faktor politik, faktor hukum dan faktor ekonomi. Salah satu teori korupsi menurut Jack Bologne Gone Theory menyebutkan bahwa factor penyebab korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi. Terdapat 30 Bentuk atau jenis tindak pidana korupsi yang dirumuskan dari 13 pasal dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor UU Nomor 20 tahun 2001 yang kemudian dikelompokkan menjadi 7 kelompok yaitu yang terkait dengan Kerugian Keuangan Negara, Penggelapan dalam Jabatan, Pemberian Sesuatu/Janji/Kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara (Penyuapan), Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, Perbuatan Curang, Perbuatan Pemerasan, dan Gratifikasi.

Korupsi mempunyai dampak dibidang ekonomi dan bidang sosial. Pada Bidang ekonomi dampak yang ditimbulkan yaitu lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, penurunan produktivitas, rendahnya kualitas barang dan jasa public, menurunnya pendapatan Negara dari sector pajak dan meningkatnya hutang pemerintah. Pada bidang sosial korupsi merupakan penyebab kemiskinan, tercemin dari mahalnya harga jasa dan pelayanan public, pengentasan kemiskinan semakin lambat, terbatasnya akses masyarakat miskin, meningkatnya angka kriminalitas, dan solidaritas sosial yang semakin langka. Berbagai usaha untuk mencegah dan menentang korupsi diantaranya Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi, Pencegahan Korupsi di Sektor Publik, Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Pengembangan dan Pembuatan berbagai instrument hukum yang mendukung pencegahan pemberantasan korupsi, Monitoring dan Evaluasi serta dengan Kerjasama Internasional. Dalam pemberantasan korupsi terdapat tiga strategi yaitu represif dengan menentukan permasalahan korupsi yang menjadi dasar, kemudian perbaikan system dan melakukan edukasi serta kampanye kepada masyarakat.

Setelah penyampaian materi selesai dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi dari beberapa pegawi tentang materi yang telah disampaikan serta penerapan pencegahan tindak pidana korupsi di KPKNL Singkawang. Dimas Imam juga mengingatkan untuk selalu menghindari tindak pidana korupsi sekecil apapun itu. Apabila terdapat hal-hal yang meragukan dan membingungkan kemudian tidak mengetahui harus bagaimana jika terjadi hal-hal yang kira-kira mengindikasikan tindak pidana korupsi  maka dapat melaporkan ke unit kepatuhan internal dalam jangka waktu 7 hari untuk selanjutnya  di eskalasi ke  bagian Organisasi Kepatuhan Internal (OKI) kantor pusat DJKN dan selanjutnya dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari.

Penulis : Arifatul Faizah/Pelaksana KPKNL Singkawang.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini