Senin 29 Juni 2020, dilaksanakan lelang eksekusi Hak Tanggungan dengan pemohon lelang PT BCA Tbk Jakarta. Pelaksanaan lelang dipimpin oleh
Kuncoro selaku Pejabat Lelang KPKNL Singkawang dan dihadiri pula oleh pejabat
penjual dari PT BCA Tbk Jakarta, Christian. Barang yang dilelang berupa 18 bidang
tanah dan 5 bidang tanah berikut bangunan yang berlokasi di Kota Singkawang. Lelang
dilakukan menggunakan e-auction melalui
alamat domain www.lelang.go.id dengan terlebih dahulu diumumkan melalui surat
kabar harian Tribun Pontianak yang terbit tanggal 12 Juni 2020. Selain itu
jenis penawaran yang digunakan dengan sistem open bidding yaitu sistem dimana penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang dapat diketahui
oleh peserta lelang lainnya yang telah menyampaikan penawaran.
Tepat
pukul 10.00 WIB lelang dibuka oleh Kuncoro dengan batas akhir penawaran sampai
dengan pukul 11.00 WIB. Setelah lelang ditutup maka diketahui dari total 23
objek yang dilelang, 20 diantaranya laku terjual berupa
18 bidang tanah dan 2 bidang tanah berikut bangunan. Total harga yang
terbentuk dari pelaksanaan lelang mencapai Rp17.500.000.000,00 untuk pokok
lelang dan PNBP berupa bea lelang baik pembeli maupun penjual yang diperoleh sebesar
Rp701.084.000,00 Kesuksesan penjualan lelang eksekusi pada KPKNL Singakawang menimbulkan
optimisme baru dan motivasi bagi segenap jajaran KPKNL Singkawang untuk terus
berusaha dan bekerja keras demi memujudkan target kinerja yang telah
ditetapkan.
Terlaksananya
lelang eksekusi Hak Tanggungan ini merupakan wujud dari komitmen KPKNL Singkawang
tetap melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan layanan terbaik kepada
pengguna jasa di tengah pandemi yang masih melanda. Sebagai informasi, telah
diterbitkan Perdirjen Nomor 3/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang
Pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Panduan
layanan lelang tersebut dimulai dari pemrosesan permohonan lelang, pelaksanaan
lelang melalui internet, sampai dengan pasca lelang. Terkait permohonan lelang,
saat ini telah hadir fitur permohonan lelang secara online melalui portal
lelang.go.id. Berkat hadirnya fasilitas permohonan lelang secara online makin
memberi kemudahan bagi pemohon lelang untuk mengajukan lelang ke KPKNL. Pemohon
terlebih dahulu mengupload dokumen yang diperlukan dan selanjutnya mengirimkan
berkas/dokumen fisik ke KPKNL melalui jasa kurir. Berbagai upaya yang dilakukan
pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi adalah untuk meminimalisir kontak
fisik guna mencegah penyebaran Covid-19.