Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kesuksesan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Di Tengah Pandemi
Domas Meida Budiyanto
Rabu, 01 Juli 2020   |   187 kali


 Senin  29 Juni 2020, dilaksanakan lelang eksekusi Hak Tanggungan dengan pemohon lelang PT BCA Tbk Jakarta. Pelaksanaan lelang dipimpin oleh Kuncoro selaku Pejabat Lelang KPKNL Singkawang dan dihadiri pula oleh pejabat penjual dari PT BCA Tbk Jakarta, Christian. Barang yang dilelang berupa 18 bidang tanah dan 5 bidang tanah berikut bangunan yang berlokasi di Kota Singkawang. Lelang dilakukan menggunakan e-auction melalui alamat domain www.lelang.go.id dengan terlebih dahulu diumumkan melalui surat kabar harian Tribun Pontianak yang terbit tanggal 12 Juni 2020. Selain itu jenis penawaran yang digunakan dengan sistem open bidding yaitu sistem dimana penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang dapat diketahui oleh peserta lelang lainnya yang telah menyampaikan penawaran.

Tepat pukul 10.00 WIB lelang dibuka oleh Kuncoro dengan batas akhir penawaran sampai dengan pukul 11.00 WIB. Setelah lelang ditutup maka diketahui dari total 23 objek yang dilelang, 20 diantaranya laku terjual  berupa  18 bidang tanah dan 2 bidang tanah berikut bangunan. Total harga yang terbentuk dari pelaksanaan lelang mencapai Rp17.500.000.000,00 untuk pokok lelang dan PNBP berupa bea lelang baik pembeli maupun penjual yang diperoleh sebesar Rp701.084.000,00 Kesuksesan penjualan lelang eksekusi pada KPKNL Singakawang menimbulkan optimisme baru dan motivasi bagi segenap jajaran KPKNL Singkawang untuk terus berusaha dan bekerja keras demi memujudkan target kinerja yang telah ditetapkan.  

Terlaksananya lelang eksekusi Hak Tanggungan ini merupakan wujud dari komitmen KPKNL Singkawang tetap melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna jasa di tengah pandemi yang masih melanda. Sebagai informasi, telah diterbitkan Perdirjen Nomor 3/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Panduan layanan lelang tersebut dimulai dari pemrosesan permohonan lelang, pelaksanaan lelang melalui internet, sampai dengan pasca lelang. Terkait permohonan lelang, saat ini telah hadir fitur permohonan lelang secara online melalui portal lelang.go.id. Berkat hadirnya fasilitas permohonan lelang secara online makin memberi kemudahan bagi pemohon lelang untuk mengajukan lelang ke KPKNL. Pemohon terlebih dahulu mengupload dokumen yang diperlukan dan selanjutnya mengirimkan berkas/dokumen fisik ke KPKNL melalui jasa kurir. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi adalah untuk meminimalisir kontak fisik guna mencegah penyebaran Covid-19. 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini