Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Singkawang
Ketika Asap Menyelimuti Kalimantan Barat: Menjaga Aset Negara, Menjaga Pelayanan Publik

Ketika Asap Menyelimuti Kalimantan Barat: Menjaga Aset Negara, Menjaga Pelayanan Publik

Iga Trisna Nurma Sari
Selasa, 01 September 2026 |   239 kali

Kalimantan Barat kembali menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dampaknya meluas jauh melampaui lokasi kebakaran. Memasuki akhir Agustus 2026, pemantauan pemerintah menunjukkan dinamika titik panas (hotspot) yang sangat tinggi. Data BMKG yang diberitakan pada 31 Agustus 2026 mencatat 7.374 hotspot di Kalimantan Barat selama 30 Agustus 2026 pukul 00.00 s.d. 23.00 WIB.

Pada saat yang hampir bersamaan, data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan 455 hotspot kategori high confidence di Kalimantan Barat sampai 30 Agustus 2026 pukul 21.02 WIB. Perbedaan angka antara sumber pemerintah tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pertentangan data. Angka hotspot dipengaruhi oleh sumber dan sensor satelit, waktu pengamatan, serta tingkat kepercayaan deteksi yang digunakan. Karena itu, hotspot sebaiknya dipahami sebagai indikasi titik panas yang tetap memerlukan verifikasi lapangan, bukan secara otomatis sebagai jumlah kejadian kebakaran.

Dinamika tersebut menunjukkan bahwa kondisi karhutla dapat berubah sangat cepat. Pada 22 Agustus 2026, misalnya, BNPB melaporkan 3.704 hotspot di Kalimantan Barat dalam pemantauan 24 jam, terdiri atas 198 titik high confidence, 3.100 titik medium confidence, dan 406 titik low confidence. Pada 25 Agustus, BNPB mencatat 2.610 hotspot, terdiri atas 86 high confidence, 2.447 medium confidence, dan 77 low confidence. Kemudian pada 27 Agustus, jumlah yang dilaporkan kembali meningkat menjadi 2.812 hotspot. Rangkaian angka ini memperlihatkan bahwa penurunan hotspot pada satu waktu tidak selalu berarti risiko karhutla telah berakhir.

Asap, Jarak Pandang, dan Gangguan Pelayanan Publik

Dampak karhutla juga terlihat pada transportasi udara. Bandara Internasional Supadio di Pontianak/Kubu Raya mengalami gangguan akibat penurunan jarak pandang. Dalam periode 18–21 Agustus 2026, tercatat 21 penerbangan pagi mengalami keterlambatan.

Bandara Singkawang juga terdampak. Pada 21 Agustus 2026 seluruh penerbangan dari dan menuju Bandara Singkawang dihentikan sementara karena jarak pandang berada di bawah batas aman. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi dapat menghambat mobilitas masyarakat, distribusi, aktivitas ekonomi, serta perjalanan kedinasan.

BMN Bukan Sekadar Barang Milik Pemerintah

Dalam konteks pemerintahan, Barang Milik Negara (BMN) sering kali dipandang dari sisi administrasi: dicatat, ditatausahakan, dipelihara, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur BMN sebagai seluruh barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN maupun perolehan lainnya yang sah. Kerangka pengelolaannya antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Namun, keberadaan BMN memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Gedung kantor, kendaraan dinas, komputer, jaringan teknologi informasi, peralatan pelayanan, dan berbagai sarana pemerintah pada akhirnya merupakan instrumen untuk menjalankan tugas negara. Dengan demikian, ketika berbicara mengenai pengelolaan BMN, sesungguhnya kita juga berbicara mengenai keberlangsungan pelayanan publik.

Karhutla sebagai Pengingat Pentingnya Mitigasi Risiko

Ancaman karhutla memberikan pelajaran bahwa aset negara beroperasi dalam lingkungan yang dapat menghadapi berbagai risiko eksternal. Risiko tersebut tidak hanya berupa kebakaran yang mengenai aset secara langsung, tetapi juga dampak tidak langsung seperti asap, penurunan kualitas udara, berkurangnya jarak pandang, terganggunya mobilitas, dan potensi gangguan terhadap proses bisnis organisasi.

Karena itu, pengelolaan aset tidak berhenti pada pertanyaan mengenai berapa jumlah aset yang dimiliki atau berapa nilai aset tersebut. Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah: seberapa siap aset dan fasilitas pemerintah menghadapi risiko sehingga tetap dapat mendukung pelaksanaan tugas? Perspektif ini sejalan dengan kebutuhan pengamanan dan pengawasan BMN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.

Dalam menghadapi kabut asap, pengelola fasilitas kantor perlu memastikan kondisi gedung tetap mendukung keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pegawai serta pengguna layanan. Ventilasi dan sirkulasi udara, kebersihan ruangan, ketersediaan air purifier bila diperlukan, kesiapan sarana keselamatan kebakaran, akses keluar-masuk gedung, serta pemeliharaan peralatan kerja merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi aset.

Pada sisi lain, manajemen risiko memberikan kerangka untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang dapat menghambat pencapaian sasaran organisasi. PMK Nomor 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara menjadi salah satu landasan penting dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam konteks karhutla, pendekatan tersebut dapat diterjemahkan menjadi kesiapan menghadapi gangguan lingkungan terhadap proses bisnis dan pelayanan.

Menjaga Aset, Menjaga Pelayanan

Kondisi karhutla di Kalimantan Barat seharusnya menjadi momentum untuk memperluas cara pandang terhadap pengelolaan BMN. Aset negara tidak cukup hanya dicatat dan diamankan secara administratif. Aset harus dipelihara agar tetap berfungsi, dimanfaatkan secara optimal, dan dipersiapkan menghadapi berbagai risiko yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan.

Data penanganan karhutla juga menunjukkan besarnya skala tantangan. Kementerian Kehutanan pada akhir Agustus 2026 melaporkan bahwa sepanjang 2026 telah dilakukan 4.801 kali operasi penanganan karhutla dengan luas areal yang ditangani secara kumulatif mencapai 38.829,46 hektare. Di Kalimantan Barat sendiri, pada periode tersebut masih terdapat lokasi karhutla yang memerlukan penanganan.

Bagi unit vertikal pemerintah seperti KPKNL, kondisi ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat ketangguhan aset dari perspektif yang lebih luas. Ketangguhan bukan berarti aset harus bebas dari seluruh risiko, melainkan organisasi memiliki kemampuan untuk mengantisipasi, merespons, dan memulihkan fungsi aset serta proses bisnis ketika terjadi gangguan.

KPKNL dan Tantangan Pengelolaan Aset di Daerah

KPKNL sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memiliki posisi strategis dalam mendorong pengelolaan BMN yang tertib dan optimal. Kedekatan dengan satuan kerja di daerah memberikan ruang untuk membangun pemahaman bahwa pengelolaan aset harus mempertimbangkan karakteristik lokal, termasuk kondisi geografis, lingkungan, dan potensi bencana.

Dalam konteks Kalimantan Barat, karhutla dapat menjadi salah satu contoh nyata bagaimana risiko lingkungan dapat berdampak pada fungsi aset dan pelayanan publik. Gedung pemerintah mungkin tidak terbakar, tetapi operasionalnya dapat terganggu oleh kualitas udara. Kendaraan mungkin tetap tersedia, tetapi mobilitas dapat terhambat. Sistem teknologi informasi mungkin tetap berfungsi, tetapi pegawai dan pengguna layanan dapat menghadapi keterbatasan untuk hadir secara fisik. Karena itu, ketangguhan aset harus dibangun bersama dengan ketangguhan proses bisnis.

Dari Kabut Asap, Kita Belajar

Kabut asap pada akhirnya akan berkurang ketika kondisi cuaca berubah, sumber api berhasil dikendalikan, dan kualitas udara membaik. Namun, pelajaran yang ditinggalkannya seharusnya tidak ikut hilang. Karhutla menunjukkan bahwa sebuah risiko lingkungan dapat menciptakan dampak berantai terhadap kesehatan, mobilitas, transportasi, ekonomi, pemerintahan, dan pelayanan publik.

Ada satu pesan penting dari data akhir Agustus 2026: angka hotspot dapat turun pada suatu waktu, tetapi risiko belum tentu berakhir. Bahkan ketika indikator satelit menunjukkan penurunan, asap dan dampak terhadap jarak pandang masih dapat dirasakan. Karena itu, organisasi pemerintah perlu melihat risiko secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu indikator.

Pada akhirnya, menjaga BMN bukan hanya menjaga barang milik pemerintah. Menjaga BMN berarti menjaga kemampuan negara untuk melaksanakan tugasnya. Gedung yang siap digunakan, peralatan yang berfungsi, kendaraan yang terpelihara, sistem teknologi informasi yang andal, serta fasilitas pelayanan yang aman merupakan bagian dari kemampuan negara untuk tetap hadir bagi masyarakat dalam kondisi normal maupun ketika terjadi gangguan.

Ketika asap menyelimuti Kalimantan Barat, kita kembali diingatkan bahwa aset negara bukan sekadar angka dalam daftar inventaris. Di balik setiap gedung, kendaraan, perangkat kerja, dan fasilitas pemerintah terdapat fungsi pelayanan yang harus terus berjalan. Dengan demikian, membangun ketangguhan aset negara pada dasarnya adalah membangun ketangguhan pelayanan publik.


Penulis: Kurniawan (Kasubbag Umum KPKNL Singkawang)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon