Ketika Asap Menyelimuti Kalimantan Barat: Menjaga Aset Negara, Menjaga Pelayanan Publik
Iga Trisna Nurma Sari
Selasa, 01 September 2026 |
239 kali
Kalimantan Barat kembali menghadapi persoalan kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) yang dampaknya meluas jauh melampaui lokasi kebakaran.
Memasuki akhir Agustus 2026, pemantauan pemerintah menunjukkan dinamika titik
panas (hotspot) yang sangat tinggi. Data BMKG yang diberitakan pada 31 Agustus
2026 mencatat 7.374 hotspot di Kalimantan Barat selama 30 Agustus 2026 pukul
00.00 s.d. 23.00 WIB.
Pada saat yang hampir bersamaan, data SiPongi Kementerian Kehutanan
menunjukkan 455 hotspot kategori high confidence di Kalimantan Barat
sampai 30 Agustus 2026 pukul 21.02 WIB. Perbedaan angka antara sumber
pemerintah tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pertentangan data.
Angka hotspot dipengaruhi oleh sumber dan sensor satelit, waktu pengamatan,
serta tingkat kepercayaan deteksi yang digunakan. Karena itu, hotspot sebaiknya
dipahami sebagai indikasi titik panas yang tetap memerlukan verifikasi
lapangan, bukan secara otomatis sebagai jumlah kejadian kebakaran.
Dinamika tersebut menunjukkan bahwa kondisi karhutla dapat berubah
sangat cepat. Pada 22 Agustus 2026, misalnya, BNPB melaporkan 3.704 hotspot di
Kalimantan Barat dalam pemantauan 24 jam, terdiri atas 198 titik high
confidence, 3.100 titik medium confidence, dan 406 titik low confidence. Pada
25 Agustus, BNPB mencatat 2.610 hotspot, terdiri atas 86 high confidence, 2.447
medium confidence, dan 77 low confidence. Kemudian pada 27 Agustus, jumlah yang
dilaporkan kembali meningkat menjadi 2.812 hotspot. Rangkaian angka ini
memperlihatkan bahwa penurunan hotspot pada satu waktu tidak selalu berarti
risiko karhutla telah berakhir.
Asap, Jarak Pandang, dan Gangguan
Pelayanan Publik
Dampak karhutla juga terlihat pada transportasi udara. Bandara
Internasional Supadio di Pontianak/Kubu Raya mengalami gangguan akibat
penurunan jarak pandang. Dalam periode 18–21 Agustus 2026, tercatat 21
penerbangan pagi mengalami keterlambatan.
Bandara Singkawang juga terdampak. Pada 21 Agustus 2026 seluruh
penerbangan dari dan menuju Bandara Singkawang dihentikan sementara karena
jarak pandang berada di bawah batas aman. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa
dampak karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi dapat menghambat
mobilitas masyarakat, distribusi, aktivitas ekonomi, serta perjalanan
kedinasan.
BMN Bukan Sekadar Barang Milik
Pemerintah
Dalam konteks pemerintahan, Barang Milik Negara (BMN) sering kali
dipandang dari sisi administrasi: dicatat, ditatausahakan, dipelihara, dimanfaatkan,
dan dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara mengatur BMN sebagai seluruh barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBN maupun perolehan lainnya yang sah. Kerangka
pengelolaannya antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah
dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Namun, keberadaan BMN memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada
sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Gedung kantor, kendaraan dinas,
komputer, jaringan teknologi informasi, peralatan pelayanan, dan berbagai
sarana pemerintah pada akhirnya merupakan instrumen untuk menjalankan tugas
negara. Dengan demikian, ketika berbicara mengenai pengelolaan BMN, sesungguhnya
kita juga berbicara mengenai keberlangsungan pelayanan publik.
Karhutla sebagai Pengingat
Pentingnya Mitigasi Risiko
Ancaman karhutla memberikan pelajaran bahwa aset negara beroperasi
dalam lingkungan yang dapat menghadapi berbagai risiko eksternal. Risiko
tersebut tidak hanya berupa kebakaran yang mengenai aset secara langsung,
tetapi juga dampak tidak langsung seperti asap, penurunan kualitas udara,
berkurangnya jarak pandang, terganggunya mobilitas, dan potensi gangguan
terhadap proses bisnis organisasi.
Karena itu, pengelolaan aset tidak berhenti pada pertanyaan mengenai
berapa jumlah aset yang dimiliki atau berapa nilai aset tersebut. Pertanyaan
yang tidak kalah penting adalah: seberapa siap aset dan fasilitas pemerintah
menghadapi risiko sehingga tetap dapat mendukung pelaksanaan tugas? Perspektif
ini sejalan dengan kebutuhan pengamanan dan pengawasan BMN sebagaimana diatur
dalam PMK Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang
Milik Negara.
Dalam menghadapi kabut asap, pengelola fasilitas kantor perlu
memastikan kondisi gedung tetap mendukung keselamatan, kesehatan, dan
kenyamanan pegawai serta pengguna layanan. Ventilasi dan sirkulasi udara,
kebersihan ruangan, ketersediaan air purifier bila diperlukan, kesiapan sarana
keselamatan kebakaran, akses keluar-masuk gedung, serta pemeliharaan peralatan
kerja merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi aset.
Pada sisi lain, manajemen risiko memberikan kerangka untuk
mengidentifikasi dan memitigasi risiko yang dapat menghambat pencapaian sasaran
organisasi. PMK Nomor 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan
Keuangan Negara menjadi salah satu landasan penting dalam penerapan manajemen
risiko di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam konteks karhutla, pendekatan
tersebut dapat diterjemahkan menjadi kesiapan menghadapi gangguan lingkungan
terhadap proses bisnis dan pelayanan.
Menjaga Aset, Menjaga Pelayanan
Kondisi karhutla di Kalimantan Barat seharusnya menjadi momentum
untuk memperluas cara pandang terhadap pengelolaan BMN. Aset negara tidak cukup
hanya dicatat dan diamankan secara administratif. Aset harus dipelihara agar
tetap berfungsi, dimanfaatkan secara optimal, dan dipersiapkan menghadapi
berbagai risiko yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan.
Data penanganan karhutla juga menunjukkan besarnya skala tantangan.
Kementerian Kehutanan pada akhir Agustus 2026 melaporkan bahwa sepanjang 2026
telah dilakukan 4.801 kali operasi penanganan karhutla dengan luas areal yang
ditangani secara kumulatif mencapai 38.829,46 hektare. Di Kalimantan Barat
sendiri, pada periode tersebut masih terdapat lokasi karhutla yang memerlukan
penanganan.
Bagi unit vertikal pemerintah seperti KPKNL, kondisi ini dapat
menjadi bahan evaluasi untuk melihat ketangguhan aset dari perspektif yang
lebih luas. Ketangguhan bukan berarti aset harus bebas dari seluruh risiko,
melainkan organisasi memiliki kemampuan untuk mengantisipasi, merespons, dan
memulihkan fungsi aset serta proses bisnis ketika terjadi gangguan.
KPKNL dan Tantangan Pengelolaan
Aset di Daerah
KPKNL sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
memiliki posisi strategis dalam mendorong pengelolaan BMN yang tertib dan
optimal. Kedekatan dengan satuan kerja di daerah memberikan ruang untuk
membangun pemahaman bahwa pengelolaan aset harus mempertimbangkan karakteristik
lokal, termasuk kondisi geografis, lingkungan, dan potensi bencana.
Dalam konteks Kalimantan Barat, karhutla dapat menjadi salah satu
contoh nyata bagaimana risiko lingkungan dapat berdampak pada fungsi aset dan
pelayanan publik. Gedung pemerintah mungkin tidak terbakar, tetapi
operasionalnya dapat terganggu oleh kualitas udara. Kendaraan mungkin tetap
tersedia, tetapi mobilitas dapat terhambat. Sistem teknologi informasi mungkin
tetap berfungsi, tetapi pegawai dan pengguna layanan dapat menghadapi
keterbatasan untuk hadir secara fisik. Karena itu, ketangguhan aset harus
dibangun bersama dengan ketangguhan proses bisnis.
Dari Kabut Asap, Kita Belajar
Kabut asap pada akhirnya akan berkurang ketika kondisi cuaca
berubah, sumber api berhasil dikendalikan, dan kualitas udara membaik. Namun,
pelajaran yang ditinggalkannya seharusnya tidak ikut hilang. Karhutla
menunjukkan bahwa sebuah risiko lingkungan dapat menciptakan dampak berantai
terhadap kesehatan, mobilitas, transportasi, ekonomi, pemerintahan, dan
pelayanan publik.
Ada satu pesan penting dari data akhir Agustus 2026: angka hotspot
dapat turun pada suatu waktu, tetapi risiko belum tentu berakhir. Bahkan ketika
indikator satelit menunjukkan penurunan, asap dan dampak terhadap jarak pandang
masih dapat dirasakan. Karena itu, organisasi pemerintah perlu melihat risiko
secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu indikator.
Pada akhirnya, menjaga BMN bukan hanya menjaga barang milik
pemerintah. Menjaga BMN berarti menjaga kemampuan negara untuk melaksanakan
tugasnya. Gedung yang siap digunakan, peralatan yang berfungsi, kendaraan yang
terpelihara, sistem teknologi informasi yang andal, serta fasilitas pelayanan
yang aman merupakan bagian dari kemampuan negara untuk tetap hadir bagi
masyarakat dalam kondisi normal maupun ketika terjadi gangguan.
Ketika asap menyelimuti Kalimantan Barat, kita kembali diingatkan bahwa aset negara bukan sekadar angka dalam daftar inventaris. Di balik setiap gedung, kendaraan, perangkat kerja, dan fasilitas pemerintah terdapat fungsi pelayanan yang harus terus berjalan. Dengan demikian, membangun ketangguhan aset negara pada dasarnya adalah membangun ketangguhan pelayanan publik.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |