Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Singkawang
Mengenal Barang yang Dapat Dijadikan Agunan Pinjaman

Mengenal Barang yang Dapat Dijadikan Agunan Pinjaman

Iga Trisna Nurma Sari
Senin, 16 Maret 2026 |   213 kali

Memahami Jenis, Kriteria, dan Kaitannya dengan Lelang Agunan

Dalam kegiatan pembiayaan, baik pada lembaga perbankan maupun lembaga nonperbankan, pinjaman dengan agunan masih menjadi salah satu skema yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Dalam skema ini, debitur memberikan suatu aset sebagai jaminan kepada kreditur guna memberikan kepastian atas pelunasan utang yang diterima.

Keberadaan agunan tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kepercayaan antara debitur dan kreditur, tetapi juga sebagai instrumen pengamanan risiko bagi lembaga pemberi pinjaman. Apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, maka agunan tersebut dapat dijadikan sebagai objek penyelesaian kewajiban melalui mekanisme yang sah, salah satunya melalui lelang. Dalam konteks ini, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memiliki peran penting sebagai penyelenggara lelang negara yang memastikan proses penjualan agunan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pengertian Agunan

Secara umum, agunan adalah aset yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan atas pelunasan utang. Keberadaan agunan memberikan perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dalam praktik perbankan, agunan merupakan salah satu faktor penting dalam proses analisis kredit. Selain kemampuan pembayaran debitur, pihak kreditur juga mempertimbangkan nilai, kepastian hukum, serta likuiditas aset yang dijadikan jaminan.

 Jenis-Jenis Agunan

Secara umum, agunan dapat dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud.

1. Agunan Berwujud

Agunan berwujud merupakan aset yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat secara langsung. Jenis agunan ini paling umum digunakan karena relatif mudah dinilai serta memiliki nilai ekonomi yang jelas. Agunan berwujud dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.Aset jenis ini umumnya memiliki nilai pasar yang relatif stabil dan mudah diperjualbelikan apabila diperlukan.

 2. Agunan Tidak Berwujud

Selain aset fisik, terdapat pula agunan yang bersifat tidak berwujud namun tetap memiliki nilai ekonomi. Contohnya antara lain deposito berjangka, surat berharga atau obligasi, dan hak kekayaan intelektual. Meskipun demikian, dalam praktiknya masyarakat lebih banyak menggunakan agunan berwujud karena lebih mudah diverifikasi dan memiliki nilai jaminan yang jelas.

 Kriteria Barang yang Dapat Dijadikan Agunan

Tidak semua aset dapat dijadikan sebagai agunan pinjaman. Lembaga pemberi pinjaman memiliki standar penilaian tertentu untuk memastikan bahwa aset tersebut layak dijadikan jaminan. Beberapa kriteria umum yang biasanya menjadi pertimbangan antara lain:

1. Memiliki Nilai Ekonomi

Barang yang dijadikan agunan harus memiliki nilai ekonomi yang jelas dan dapat ditaksir. Aset tersebut harus memiliki potensi untuk diperjualbelikan sehingga dapat dikonversi menjadi uang apabila diperlukan. Semakin tinggi nilai suatu aset, maka semakin besar pula potensi pinjaman yang dapat diberikan oleh lembaga pembiayaan.

2. Memiliki Kepemilikan yang Jelas

Aset yang dijadikan agunan harus memiliki bukti kepemilikan yang sah serta tidak sedang dalam sengketa hukum. Kepastian kepemilikan ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Contoh dokumen kepemilikan antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tanah dan bangunan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan

3. Memiliki Kekuatan Hukum (Nilai Yuridis)

Selain memiliki nilai ekonomi, aset yang dijadikan agunan juga harus memiliki kekuatan hukum sehingga dapat dijadikan objek jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aset tersebut dapat dieksekusi secara sah apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Contoh Barang yang Umum Dijadikan Agunan

Beberapa jenis aset yang paling sering digunakan sebagai agunan dalam praktik pembiayaan antara lain:

1.    1. Serifikat Tanah atau Bangunan

Tanah dan bangunan merupakan salah satu bentuk agunan yang paling umum digunakan karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi serta cenderung meningkat dari waktu ke waktu.

2.       2. Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor seperti mobil atau sepeda motor juga sering dijadikan agunan dengan menjaminkan dokumen kepemilikan kendaraan.

3.      3. Mesin atau Peralatan Produksi

Dalam dunia usaha, mesin dan peralatan produksi yang memiliki nilai tinggi juga dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh pembiayaan.

 4. Logam Mulia atau Perhiasan

Emas dan logam mulia juga sering digunakan sebagai agunan pada beberapa lembaga pembiayaan karena memiliki nilai pasar yang relatif stabil.

 Peran Lelang dalam Penyelesaian Agunan

Apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, maka agunan yang dijaminkan dapat dijual melalui mekanisme lelang untuk melunasi utang tersebut. Lelang yang diselenggarakan melalui KPKNL memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses penjualan aset, sehingga memberikan perlindungan bagi kreditur, debitur, maupun masyarakat yang mengikuti lelang. Saat ini, masyarakat juga dapat mengikuti lelang secara lebih mudah melalui platform lelang online (lelang.go.id) yang dikelola pemerintah, sehingga proses lelang menjadi lebih terbuka, efisien, dan dapat diakses dari berbagai daerah.

Pemahaman mengenai jenis dan kriteria barang yang dapat dijadikan agunan menjadi penting bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman. Dengan mengetahui karakteristik aset yang layak dijadikan jaminan, proses pengajuan pembiayaan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, keberadaan mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel juga memastikan bahwa proses penyelesaian agunan dapat dilakukan secara adil serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak yang terlibat.

 (Penulis: Thaus Sugihilmi Arya Putra, Kepala Seksi Piutang Negara)


Referensi:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perikatan dan jaminan.

Otoritas Jasa Keuangan. Prinsip Penilaian Kredit dan Manajemen Risiko Perbankan.

DBS Indonesia. “5 Barang yang Biasa Dijadikan Agunan Bank” (www.dbs.id)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon