Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022b4c4isit7kduvbrlnistkf8754kep5mu): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Optimalisasi Aset Negara: Peran KPKNL Singkawang dalam Pengelolaan BMN Eks BMN Idle
Nita Kurnia Syahasiah
Kamis, 26 Februari 2026 |
106 kali
Barang Milik Negara (BMN)
merupakan salah satu aset strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun dalam dinamika
organisasi pemerintahan, tidak seluruh BMN dapat terus dimanfaatkan secara
optimal. Perubahan kebutuhan kelembagaan, perkembangan kebijakan, maupun
kondisi fisik aset seringkali menyebabkan sebagian BMN tidak lagi digunakan
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga.
Untuk menjawab tantangan
tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120
Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak
Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga. Regulasi
ini menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa aset negara yang tidak
digunakan tetap dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi negara.
Penerbitan kebijakan tersebut
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMN,
menjamin akuntabilitas serta tertib administrasi aset negara, mengoptimalkan
nilai guna maupun nilai ekonomis BMN, serta memberikan kepastian prosedur bagi
Kementerian/Lembaga dalam pengelolaan aset yang tidak lagi digunakan.
BMN dikategorikan sebagai tidak
digunakan apabila aset tersebut tidak dimanfaatkan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi instansi, tidak memberikan manfaat operasional, serta tidak sedang dalam
proses pemanfaatan secara resmi. Terhadap BMN dengan kondisi demikian,
pemerintah membuka berbagai alternatif pengelolaan, antara lain melalui
pemanfaatan oleh instansi lain, kerja sama dengan pihak ketiga, relokasi atau
mutasi aset, hibah kepada pihak yang memenuhi ketentuan, hingga penghapusan
apabila aset telah kehilangan nilai guna.
Sebagai instansi vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di wilayah Kalimantan Barat, KPKNL
Singkawang memiliki peran strategis dalam pengelolaan BMN Eks BMN Idle. Pada
tahun 2025, tercatat terdapat beberapa BMN Eks BMN Idle berupa tanah dan
bangunan berada dalam pengelolaan KPKNL Singkawang. Berbagai langkah
optimalisasi telah dilakukan, antara lain melalui pengajuan pemanfaatan aset,
alih status penggunaan, hibah kepada pemerintah daerah maupun instansi lain,
serta pengajuan penghapusan terhadap aset yang sudah tidak bernilai ekonomis.
Upaya tersebut menunjukkan hasil
yang positif. Memasuki tahun 2026, jumlah BMN Eks BMN Idle yang masih
memerlukan optimalisasi telah berkurang, dan saat ini terus diupayakan
pemanfaatannya agar kembali memberikan kontribusi nyata terhadap kekayaan
negara.
Meski demikian, pengelolaan BMN
Eks BMN Idle tidak terlepas dari berbagai tantangan. Beberapa aset berada pada
lokasi yang sulit dijangkau, memiliki keterbatasan dokumen kepemilikan, maupun
menghadapi rendahnya minat instansi atau pemerintah daerah untuk menerima hibah
karena lokasi atau kondisi aset dinilai kurang strategis. Tantangan tersebut
menuntut koordinasi lintas instansi, ketelitian administrasi, serta inovasi
dalam strategi optimalisasi aset.
Dengan komitmen yang kuat, KPKNL Singkawang terus berupaya memastikan bahwa setiap aset negara dikelola secara optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Optimalisasi BMN Eks BMN Idle bukan sekadar pengelolaan aset, melainkan bagian dari upaya menjaga nilai kekayaan negara agar tetap produktif dan berdaya guna dalam mendukung pembangunan nasional.
Penulis: Cahyanto Kabisatriyo (Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Singkawang)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |