A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022b4c4isit7kduvbrlnistkf8754kep5mu): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Singkawang
Optimalisasi Aset Negara: Peran KPKNL Singkawang dalam Pengelolaan BMN Eks BMN Idle

Optimalisasi Aset Negara: Peran KPKNL Singkawang dalam Pengelolaan BMN Eks BMN Idle

Nita Kurnia Syahasiah
Kamis, 26 Februari 2026 |   106 kali

Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu aset strategis yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun dalam dinamika organisasi pemerintahan, tidak seluruh BMN dapat terus dimanfaatkan secara optimal. Perubahan kebutuhan kelembagaan, perkembangan kebijakan, maupun kondisi fisik aset seringkali menyebabkan sebagian BMN tidak lagi digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa aset negara yang tidak digunakan tetap dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi negara.

Penerbitan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMN, menjamin akuntabilitas serta tertib administrasi aset negara, mengoptimalkan nilai guna maupun nilai ekonomis BMN, serta memberikan kepastian prosedur bagi Kementerian/Lembaga dalam pengelolaan aset yang tidak lagi digunakan.

BMN dikategorikan sebagai tidak digunakan apabila aset tersebut tidak dimanfaatkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi, tidak memberikan manfaat operasional, serta tidak sedang dalam proses pemanfaatan secara resmi. Terhadap BMN dengan kondisi demikian, pemerintah membuka berbagai alternatif pengelolaan, antara lain melalui pemanfaatan oleh instansi lain, kerja sama dengan pihak ketiga, relokasi atau mutasi aset, hibah kepada pihak yang memenuhi ketentuan, hingga penghapusan apabila aset telah kehilangan nilai guna.

Sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di wilayah Kalimantan Barat, KPKNL Singkawang memiliki peran strategis dalam pengelolaan BMN Eks BMN Idle. Pada tahun 2025, tercatat terdapat beberapa BMN Eks BMN Idle berupa tanah dan bangunan berada dalam pengelolaan KPKNL Singkawang. Berbagai langkah optimalisasi telah dilakukan, antara lain melalui pengajuan pemanfaatan aset, alih status penggunaan, hibah kepada pemerintah daerah maupun instansi lain, serta pengajuan penghapusan terhadap aset yang sudah tidak bernilai ekonomis.

Upaya tersebut menunjukkan hasil yang positif. Memasuki tahun 2026, jumlah BMN Eks BMN Idle yang masih memerlukan optimalisasi telah berkurang, dan saat ini terus diupayakan pemanfaatannya agar kembali memberikan kontribusi nyata terhadap kekayaan negara.

Meski demikian, pengelolaan BMN Eks BMN Idle tidak terlepas dari berbagai tantangan. Beberapa aset berada pada lokasi yang sulit dijangkau, memiliki keterbatasan dokumen kepemilikan, maupun menghadapi rendahnya minat instansi atau pemerintah daerah untuk menerima hibah karena lokasi atau kondisi aset dinilai kurang strategis. Tantangan tersebut menuntut koordinasi lintas instansi, ketelitian administrasi, serta inovasi dalam strategi optimalisasi aset.

Dengan komitmen yang kuat, KPKNL Singkawang terus berupaya memastikan bahwa setiap aset negara dikelola secara optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Optimalisasi BMN Eks BMN Idle bukan sekadar pengelolaan aset, melainkan bagian dari upaya menjaga nilai kekayaan negara agar tetap produktif dan berdaya guna dalam mendukung pembangunan nasional.

Penulis: Cahyanto Kabisatriyo (Pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Singkawang)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon