Mari Kita Cerita Tentang Gratifikasi
Iga Trisna Nurma Sari
Selasa, 02 Desember 2025 |
484 kali
“Saya seorang Anak yang diwarisi utang kepada Negara oleh Almarhum Orang Tua saya. Saya merasa di layani dengan baik dalam proses angsuran sampai dengan pelunasan utang kepada negara. Sebagai bentuk apresiasi saya ingin memberikan suatu hadiah kepada salah seorang pegawai yang menangani pelayanan tersebut. Kinerjanya luar biasa! Apa itu termasuk gratifikasi?”
Untuk menjawab pertanyaan itu, kita perlu kenalan dengan GRATIFIKASI
Cerita seperti ini bukan hal langka. Bahkan, mungkin terlalu sering terjadi hingga terasa biasa. Kita tumbuh dalam budaya yang mengajarkan bahwa kebaikan perlu dibalas, bahwa ucapan terima kasih kadang terasa kurang tanpa sesuatu yang lebih konkret. Namun, di ruang pelayanan publik, cerita sederhana ini menyimpan persoalan yang tidak sesederhana itu. Apakah ini sekadar terima kasih, atau sudah masuk ke wilayah gratifikasi?
Ketika Cerita Menjadi
Kebiasaan
Gratifikasi sering kali tidak hadir sebagai sesuatu yang menakutkan. Ia tidak datang dengan ancaman atau paksaan, namun muncul dalam bentuk yang akrab, dalam bentuk bingkisan kecil, traktiran makan, atau sekadar “oleh-oleh” setelah urusan selesai. Karena bentuknya yang halus, gratifikasi mudah diterima, bahkan dinormalisasi.
“Ini kan cuma tanda terima
kasih.”
“Tidak ada maksud apa-apa.”
“Sudah biasa seperti ini.”
Kalimat-kalimat tersebut menjadi pembenaran yang berulang. Lama-kelamaan, praktik ini tidak lagi dipertanyakan, padahal setiap kebiasaan membentuk sistem. Dan ketika gratifikasi menjadi bagian dari kebiasaan, maka ia perlahan membentuk sistem pelayanan yang tidak sehat, dan membuka ruang perlakuan tidak adil.
Cerita yang Berubah Makna
Mari kita lanjutkan ceritanya. Bayangkan jika pegawai yang sama, di hari lain, menghadapi dua orang dengan kebutuhan serupa. Yang satu pernah “memberi”, yang lain tidak. Apakah pelayanan akan tetap sama? Di sinilah gratifikasi mulai mengubah makna. Ia tidak lagi sekadar ucapan terima kasih, tetapi menjadi penanda relasi. Ada kedekatan yang tercipta, ada rasa “tidak enak” yang muncul, ada kecenderungan untuk membalas. Tanpa disadari, keputusan yang seharusnya objektif mulai terpengaruh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali mengingatkan bahwa gratifikasi adalah pintu masuk korupsi. Ia mungkin dimulai dari hal kecil, tetapi memiliki dampak besar. Data Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan bahwa praktik ini masih marak di berbagai instansi. Yang membuatnya berbahaya bukan hanya nilainya, tetapi efeknya terhadap integritas. Gratifikasi menciptakan apa yang disebut sebagai “utang budi”—sebuah hubungan tidak tertulis yang suatu saat bisa memengaruhi keputusan.
Pepatah lama mengatakan, there is no free lunch. Tidak ada pemberian tanpa harapan. Dalam konteks ini, setiap hadiah membawa potensi konsekuensi, sekecil apa pun.
Negara Sudah Mengatur
Cerita Ini
Cerita tentang gratifikasi sebenarnya sudah lama diatur oleh negara. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi ditegaskan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Aturan ini kemudian diperkuat dan diperbarui, termasuk melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaporan, batas kewajaran, serta pengendalian gratifikasi di instansi pemerintah. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban melaporkan gratifikasi dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Artinya, hukum masih memberi ruang bagi mereka yang terlanjur menerima untuk tetap menjaga integritas melalui pelaporan.
Namun, lagi-lagi,
persoalannya bukan hanya pada aturan. Masalah utamanya adalah cara kita
memaknai cerita ini. Selama gratifikasi masih dianggap sebagai bagian dari
budaya yang wajar, maka aturan hanya akan menjadi formalitas.
Dalam upaya membangun budaya integritas di lingkungan instansi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong setiap instansi untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan & akuntabel melalui Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Salah satu langkah penting untuk memastikan efektivitas program ini adalah melalui monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan secara berkala melalui laman https://gol.kpk.go.id.
Mengubah Akhir Cerita
Mari kita kembali ke cerita
awal. Seorang
warga yang dilayani dengan baik ingin memberikan hadiah. Apa yang seharusnya
terjadi? Dalam sistem yang berintegritas, cerita itu seharusnya berakhir
sederhana “cukup dengan ucapan terima kasih, tidak perlu hadiah”.
Tidak perlu bingkisan. Tidak perlu “tanda apresiasi” dalam bentuk apa pun.
Dan di sisi lain, pegawai yang profesional akan dengan tegas menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan pekerjaannya. Bukan karena tidak menghargai, tetapi justru karena ingin menjaga keadilan bagi semua. Cerita ini mungkin terasa “kurang hangat” bagi sebagian orang. Namun justru di situlah letak integritas, ketika yang benar tetap dilakukan, meskipun terasa tidak nyaman.
Mari Kita Tulis Cerita Baru
Gratifikasi bukan sekadar
istilah hukum. Ia adalah cerita tentang kebiasaan, tentang cara pandang, dan
tentang pilihan-pilihan kecil yang kita ambil setiap hari. Jika kita ingin
mengubahnya, maka kita harus mulai menulis cerita yang berbeda. Cerita di mana:
Perubahan ini memang tidak
mudah. Ia menuntut keberanian untuk melawan kebiasaan lama. Ia menuntut
kesadaran bahwa tidak semua yang “biasa” itu benar. Namun setiap perubahan
selalu dimulai dari langkah kecil. Menahan diri untuk tidak memberi.
Berani mengatakan tidak saat menerima. Dan yang paling penting, berani melihat
gratifikasi bukan sebagai tradisi, tetapi sebagai masalah.
Apakah kita akan terus mengulang cerita lama, atau mulai menulis yang baru?
Jawabannya tidak ada di
undang-undang. Jawabannya
ada pada pilihan kita, hari ini.
Top
of Form
Bottom
of Form
Penulis: Andri Dian Prastyawan (Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Singkawang)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |