Mengenal Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia
Iga Trisna Nurma Sari
Jum'at, 19 September 2025 |
9305 kali
Pernahkah mendengar cerita mobil, motor, atau mesin ditarik karena
utang tidak dibayar? Banyak yang tidak tahu, kejadian seperti ini sebenarnya memiliki
dasar hukum yang jelas yaitu jaminan fidusia. Mekanisme ini memungkinkan
kreditur mengambil benda bergerak jika debitur gagal bayar.
Pengertian Fidusia
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), dijelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilikbenda. Sedangkan, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Secara sederhana, jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda bergerak sebagai jaminan utang, namun benda tersebut tetap digunakan oleh pemiliknya. Ada dua pihak utama dalam fidusia yaitu:
1. Pemberi
fidusia: pemilik benda yang menjadi jaminan (bisa individu, perusahaan,
atau pihak ketiga yang sah).
2. Penerima fidusia: kreditur yang memegang hak utama atas benda
jaminan.
Wanprestasi debitur terjadi ketika debitur tidak memenuhi
kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Ini memicu hak kreditur untuk
mengeksekusi jaminan fidusia, tapi prosedurnya harus sesuai hukum agar sah.
Objek Fidusia
Objek fidusia yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik. Contohnya, kendaraan bermotor, mobil, rumah, tanah, dan yang lainnya.
Dasar Hukum yang Menguatkan Eksekusi Jaminan Fidusia
Selanjutnya, yang perlu diketahui adalah eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sembarangan, ada landasan hukum yang jelas untuk melindungi hak kreditur sekaligus kepastian bagi debitur. Dasarnya antara lain:
1. Pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia memberikan kekuatan eksekutorial pada sertifikat
jaminan fidusia. Artinya, jika debitur
wanprestasi, kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi benda jaminan
sesuai prosedur yang sah.
2.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.
18/PUU-XVII/2019
Wanprestasi
tidak bisa ditentukan sepihak oleh kreditur. Penentuan wanprestasi harus
berdasarkan kesepakatan bersama atau melalui putusan pengadilan. Jadi, meskipun
kreditur memiliki sertifikat jaminan, eksekusi tetap harus mengikuti prosedur
hukum yang berlaku.
3.
Peraturan Kapolri No. 8 Tahun
2011
Ketentuan
ini memungkinkan pihak kepolisian memberikan pengamanan saat eksekusi jaminan
fidusia. Hal ini penting untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan
tertib.
4.
HIR/RBg & Pedoman MA Buku
II
Prosedur
eksekusi melalui pengadilan mengacu pada
ketentuan HIR/RBg dan pedoman Mahkamah Agung. Dari mulai
pengajuan permohonan, panggilan debitur, sita eksekusi, hingga penjualan
lelang, semua mengikuti standar hukum agar hasilnya sah dan terlindungi.
5.
Peraturan Menteri Keuangan RI
Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Dalam PMK tersebut di atur prosedur dan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh Kreditur dalam pengajuan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebagai instansi penyelenggara lelang.
Langkah-Langkah Eksekusi Jaminan Fidusia yang Sah di Mata Hukum
Setelah memahami dasar hukumnya, langkah berikutnya adalah melihat bagaimana jaminan fidusia bisa dieksekusi ketika debitur wanprestasi. Ada dua jalur yang bisa ditempuh yaitu eksekusi sukarela, jika debitur bersedia menyerahkan jaminan, dan eksekusi melalui pengadilan, jika debitur menolak.
a.
Eksekusi Sukarela
Eksekusi
sukarela bisa dilakukan ketika debitur mengakui wanprestasi dan bersedia
menyerahkan benda jaminan. Proses ini biasanya lebih cepat dan sederhana,
karena kedua belah pihak sudah sepakat. Alur eksekusi sukarela yaitu:
1)
Negosiasi dan kesepakatan
bersama
Kreditur
dan debitur menyepakati pengembalian benda, termasuk tanggal dan kondisi benda,
sebagai bentuk kesepakatan bersama yang sesuai dengan prinsip UU Fidusia dan
Putusan MK.
2)
Dokumentasi tertulis
Semua kesepakatan
dicatat secara tertulis agar menjadi bukti hukum jika terjadi sengketa di
kemudian hari, sesuai Pasal 15 UU Fidusia.
3)
Penyerahan objek jaminan
Debitur
menyerahkan benda jaminan, dan kreditur menandatangani dokumen serah terima,
yang memperkuat posisi hukum kreditur.
4)
Pelunasan sisa utang (jika ada)
Jika nilai benda jaminan kurang untuk menutupi utang, debitur tetap bertanggung jawab melunasi selisihnya.
b.
Eksekusi Melalui
Pengadilan
Lalu,
jika debitur menolak menyerahkan jaminan atau tidak sepakat mengenai
wanprestasi, kreditur harus menempuh jalur litigasi. Jalur ini memang lebih
formal, tapi memberikan kepastian hukum dan melindungi hak kreditur. Prosesnya
mengacu pada Pasal 15 UU Fidusia, ketentuan HIR/RBg, serta Pedoman MA Buku II.
Berikut alur eksekusinya:
1)
Pengajuan Permohonan Eksekusi
Kreditur
mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan tingkat pertama, melampirkan
perjanjian dan bukti terjadinya wanprestasi. Langkah ini menjadi dasar hukum
agar pengadilan bisa memulai proses eksekusi.
2)
Panggilan dan Teguran (Aanmaning)
Pengadilan
memanggil debitur dan memberikan teguran agar melaksanakan isi perjanjian dalam
waktu 8 hari, sesuai Pasal 196 HIR/207 RBg.
3)
Sita Eksekusi (Executorial
Beslag)
Jika
debitur tetap menolak, pengadilan mengeluarkan penetapan kepada panitera atau
jurusita untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta debitur.
4)
Penjualan Lelang
Benda
jaminan kemudian dilelang, dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang debitur
sesuai jumlah yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.
5)
Penyerahan Sisa Hasil Lelang
Jika hasil lelang melebihi jumlah utang, sisa dikembalikan ke debitur. Sebaliknya, jika kurang, debitur tetap wajib melunasi selisihnya.
Dengan jalur litigasi ini, seluruh proses dijalankan secara sah dan resmi, sehingga baik kreditur maupun debitur terlindungi secara hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait tafsir Pasal 15 UU Fidusia terkait cidera janji (wanprestasi) dalam eksekusi jaminan fidusia terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Awalnya, pasal itu ditafsirkan jika debitur (konsumen) cidera/ingkar janji, penerima fidusia (perusahaan leasing) punya hak menjual objek jaminan dengan kekuasaannya sendiri (lelang) seperti halnya putusan pengadilan yang inkracht. Namun, pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, Mahkamah Konstitusi memberi tafsir berbeda dengan pasal sebelumnya. Kini, sertifikat jaminan fidusia, yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, tidak lagi otomatis memiliki kekuatan eksekutorial.
Dalam putusan itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur. Jika tidak terjadi kesepakatan, salah satu pihak dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan untuk menentukan/memutuskan telah terjadinya cidera janji tersebut. Lalu, apa dasar alasan MK memutuskan tafsir Pasal 15 ayat (1-3) UU Jaminan Fidusia seperti itu.
Eksekusi terhadap objek jaminan fidusia bisa dilakukan dengan tiga
cara, yaitu:
1.
Pelaksanaan titel eksekutorial
oleh Penerima Fidusia.
2. Penjualan atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
3. Penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara tersebut bisa diperoleh harga tertinggi serta menguntungkan para pihak.
Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia mengatur bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Pasal 15 ayat (3) mengatur apabila debitur cedera janji maka penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri. Pada praktiknya di kehidupan bermasyarakat atas peraturan tersebut menimbulkan tindakan sepihak dari kreditur yang kurang manusiawi, baik fisik maupun psikis terhadap debitur yang acapkali mengesampingkan hak-hak dari pemberi fidusia (Saputra, 2021).
Kesewenang-wenangan ini seringkali terjadi dalam mengeksekusi objek jaminan fidusia dan dalam menetapkan adanya cedera janji atas perjanjian utang-piutang yang tidak memberikan kesempatan bagi debitur untuk melakukan klarifikasi.
Dengan berjalannya waktu, kebutuhan masyarakat dalam memperoleh
perlindungan dan kepastian hukum yang adil menyebabkan masyarakat melakukan
pengujian yudisal (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
telah mengeluarkan beberapa putusan mengenai Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUUXVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 terhadap
Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
71/PUUXIX/2021 terhadap Penjelasan Pasal 30. Dalam implementasinya terhadap
putusan-putusan tersebut tidak selalu berjalan mulus. Baik tantangan maupun
permasalahan didapati oleh debitur dan kreditur. Tak hanya itu, kantor
pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) selaku penyelenggara lelang
eksekusi jaminan fidusia dianggap kurang efektif dan efisien setelah adanya
putusan-putusan tersebut. Hal ini disebabkan oleh kekuatan eksekutorial
sertifikat jaminan fidusia hanya aktif ketika adanya kesepakatan adanya cedera
janji di antara kedua belah pihak dan penyerahan objek jaminan secara sukarela.
Jika tidak tercapai hal tersebut, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan
pengadilan yang tentunya mengakibatkan proses eksekusi yang lama, biaya yang
mahal, dan risiko kehilangan objek jaminan fidusia yang besar.
(Penulis: Fenti Andriyani)
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
2. Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
5. https://www.hukumku.id/post/mekanisme-eksekusi-jaminan-fidusia-jika-debitur-wanprestasi
7. Jurnal
Indonesia RICH, Vol. 3, No. 2, (2022), 61-73 REFORMULASI ATAS LELANG EKSEKUSI
JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 71/PUU-XIX/2021.
Alfariz Rahmatullah dan Aditya Wirawan
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |