Lelang Hak Menikmati Sebagai Upaya Optimalisasi Pendayagunaan Aset Negara
Iga Trisna Nurma Sari
Senin, 30 Juni 2025 |
399 kali
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang (Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Risalah Lelang). Lelang dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis yaitu lelang wajib dan lelang sukarela. Lelang noneksekusi sukarela (lelang sukarela) adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Sedangkan lelang wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan diharuskan dijual dengan cara lelang. Lelang wajib terdiri atas lelang eksekusi dan lelang non eksekusi.
Lelang
eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang berdasarkan
putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama
dengan putusan/penetapan pengadilan, atau melaksanakan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan. Lelang noneksekusi wajib (lelang noneksekusi) adalah
lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan
perundangundangan diharuskan melalui lelang.
Dalam pengelolaan aset dan keuangan negara, lelang bukan hanya sekedar proses administratif, melainkan mekanisme penting sebagai bentuk transparansi publik. Urgensi dan dampak positif dari pelaksanaan lelang antara lain sebagaimana berikut ini.

Lelang menjadi salah satu inovasi dalam
pemanfaatan aset negara melalui adanya lelang hak menikmati. Hak Menikmati adalah hak
yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain
dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang dengan tidak mengubah
status kepemilikan (PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang). Lelang hak menikmati merupakan bentuk baru
lelang atas hak pemanfaatan suatu barang (bukan kepemilikan), seperti sewa
bangunan atau lahan negara untuk jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, pembeli/pemenang
lelang berhak menikmati atau memanfaatkan aset/barang yang sifatnya sementara.
Fungsi dan manfaat hak menikmati
antara lain:
1. Menjadi alternatif baru dalam optimalisasi aset negara melalui proses yang kompetitif dan transparan.
2. Mendorong kerja sama untuk mengelola aset-aset underutilized.
3. Meningkatkan partisipasi swasta dalam pemanfaatan aset
pemerintah, tanpa harus mengubah status kepemilikan.
4. Memudahkan pemanfaatan aset strategis seperti lahan kosong, gedung tidak terpakai, atau fasilitas publik lainnya.

Lelang Hak Menikmati dapat menjadi alternatif atau mekanisme baru
dalam pemilihan mitra pemanfaatan aset, terutama dalam bentuk sewa melalui
proses lelang. Kerja sama dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bersama dengan
Pemerintah Daerah dengan mendorong pendayagunaan/pemanfaatan aset melalui
lelang hak menikmati berupa sewa menjadi peluang yang baik untuk meningkatkan
penerimaan negara.
Kaitannya dengan lelang hak menikmati, transformasi
digital dalam sistem lelang melalui platform lelang.go.id menjadi
terobosan penting. Adanya digitalisasi lelang memungkinkan siapa
saja secara mudah mengakses barang yang dilelang dan berpartisipasi secara
terbuka dalam penawaran. Sehingga seluruh instansi (swasta dan pemerintah),
termasuk unit Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan
pemanfaatan asetnya dengan secara mudah memasarkannya melalui lelang Hak
Menikmati, mengingat jangkauannya yang luas.
Lelang, khususnya lelang hak menikmati, tidak hanya berfungsi sebagai instrumen
pengelolaan aset, tetapi juga sebagai alat strategis untuk reformasi birokrasi
dan pemberdayaan ekonomi. Tentunya, ke depan diharapkan pelaksanaan lelang hak menikmati dapat meningkatkan daya guna aset
sehingga akan memaksimalkan nilai ekonomi aset. Dengan proses yang mudah,
diharapkan juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut berperan
aktif dalam perekonomian melalui lelang tersebut. Melalui kolaborasi antara Kementerian Keuangan,
DJKN, KPKNL, serta sektor swasta dan masyarakat, lelang dapat menjadi motor
penggerak ekonomi lokal sekaligus memperkuat keuangan negara.
Penulis: Elpiana, Editor: Ega
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |