Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Singkawang
Lelang Hak Menikmati Sebagai Upaya Optimalisasi Pendayagunaan Aset Negara

Lelang Hak Menikmati Sebagai Upaya Optimalisasi Pendayagunaan Aset Negara

Iga Trisna Nurma Sari
Senin, 30 Juni 2025 |   399 kali

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman Lelang (Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Risalah Lelang). Lelang dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis yaitu lelang wajib dan lelang sukarela. Lelang noneksekusi sukarela (lelang sukarela) adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Sedangkan lelang wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan diharuskan dijual dengan cara lelang. Lelang wajib terdiri atas lelang eksekusi dan lelang non eksekusi.

Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan, dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan/penetapan pengadilan, atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Lelang noneksekusi wajib (lelang noneksekusi) adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundangundangan diharuskan melalui lelang.

Dalam pengelolaan aset dan keuangan negara, lelang bukan hanya sekedar proses administratif, melainkan mekanisme penting sebagai bentuk transparansi publik. Urgensi dan dampak positif dari pelaksanaan lelang antara lain sebagaimana berikut ini.

Lelang menjadi salah satu inovasi dalam pemanfaatan aset negara melalui adanya lelang hak menikmati. Hak Menikmati adalah hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang dengan tidak mengubah status kepemilikan (PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang). Lelang hak menikmati merupakan bentuk baru lelang atas hak pemanfaatan suatu barang (bukan kepemilikan), seperti sewa bangunan atau lahan negara untuk jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, pembeli/pemenang lelang berhak menikmati atau memanfaatkan aset/barang yang sifatnya sementara.

Fungsi dan manfaat hak menikmati antara lain:

1.   Menjadi alternatif baru dalam optimalisasi aset negara melalui proses yang kompetitif dan transparan.

2.   Mendorong kerja sama untuk mengelola aset-aset underutilized.

3.   Meningkatkan partisipasi swasta dalam pemanfaatan aset pemerintah, tanpa harus mengubah status kepemilikan.

4.   Memudahkan pemanfaatan aset strategis seperti lahan kosong, gedung tidak terpakai, atau fasilitas publik lainnya.

Lelang Hak Menikmati dapat menjadi alternatif atau mekanisme baru dalam pemilihan mitra pemanfaatan aset, terutama dalam bentuk sewa melalui proses lelang. Kerja sama dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bersama dengan Pemerintah Daerah dengan mendorong pendayagunaan/pemanfaatan aset melalui lelang hak menikmati berupa sewa menjadi peluang yang baik untuk meningkatkan penerimaan negara.

Kaitannya dengan lelang hak menikmati, transformasi digital dalam sistem lelang melalui platform lelang.go.id menjadi terobosan penting. Adanya digitalisasi lelang memungkinkan siapa saja secara mudah mengakses barang yang dilelang dan berpartisipasi secara terbuka dalam penawaran. Sehingga seluruh instansi (swasta dan pemerintah), termasuk unit Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan asetnya dengan secara mudah memasarkannya melalui lelang Hak Menikmati, mengingat jangkauannya yang luas.

Lelang, khususnya lelang hak menikmati, tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengelolaan aset, tetapi juga sebagai alat strategis untuk reformasi birokrasi dan pemberdayaan ekonomi. Tentunya, ke depan diharapkan pelaksanaan lelang hak menikmati dapat meningkatkan daya guna aset sehingga akan memaksimalkan nilai ekonomi aset. Dengan proses yang mudah, diharapkan juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam perekonomian melalui lelang tersebut. Melalui kolaborasi antara Kementerian Keuangan, DJKN, KPKNL, serta sektor swasta dan masyarakat, lelang dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus memperkuat keuangan negara.

Penulis: Elpiana, Editor: Ega

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon