Penyusunan Laporan Barang Milik Negara (LBMN) sebagai Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN)
Iga Trisna Nurma Sari
Jum'at, 31 Januari 2025 |
3141 kali
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki tugas dan fungsi mengelola
kekayaan negara. Salah satu bentuk aset yang kewenangannya berada di DJKN
adalah Barang Milik Negara (BMN). Pentingnya penggunaan BMN dalam mendukung
kelancaran pemerintahan dan nilainya yang material membuat pengelolaan BMN
menjadi objek pemeriksaan dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Penyelesaian dan tindak lanjut temuan terkait pengelolaan BMN
dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) erat kaitannya dengan salah satu
tugas dan fungsi DJKN dalam pengelolaan BMN, yaitu penatausahaan BMN.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, BMN adalah semua barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Siklus pengelolaan BMN terdiri dari
penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penilaian, pembinaan, pengawasan,
pengendalian, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemusnahan, dan
penatausahaan.
Seluruh aktivitas dalam siklus pengelolaan BMN akan
tercermin pada aktivitas penatausahaan BMN. Penatausahaan BMN meliputi
pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Seluruh aktivitas pengelolaan BMN akan
tercermin dalam kegiatan pelaporan. Output kegiatan pelaporan BMN adalah
Laporan Barang Milik Negara (LBMN) yang merupakan himpunan atau konsolidasian
dari laporan barang seluruh Kementerian/Lembaga. LBMN disusun dan dikonsolidasi
secara berjenjang mulai dari tingkat satuan kerja (satker), kantor wilayah,
eselon I, kementerian/lembaga, hingga DJKN selaku pengelola barang. PMK Nomor
181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara menjelaskan bahwa
tujuan pelaporan yaitu menyajikan data dan informasi BMN yang valid sebagai
sumber atau bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan pengelolaan BMN dan
sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat, serta tentunya
menciptakan tertib administrasi dan tertib pengelolaan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Instansi, Pengguna Barang menyusun Laporan Barang Milik
Negara semesteran dan tahunan secara berjenjang untuk disampaikan kepada Pengelola
Barang.
Sesuai kebijakan penyusunan Laporan Barang Milik Negara Tahun 2024 yang disampaikan oleh Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan laporan barang oleh satuan kerja antara lain, yaitu:
Selain hal-hal tersebut di atas, dalam menyusun laporan
barang tahun 2024, satuan kerja juga perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan
terkait pengelolaan BMN dalam masa transisi Kabinet Merah Putih, dengan mengacu
antara lain pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan
Kementerian dan Lembaga dan ketentuan turunannya.
Berkaitan dengan penyusunan laporan barang sebagai bagian
dari penatausahaan BMN, Pengelola Barang melalui unit vertikalnya yakni Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Kantor Wilayah DJKN tentunya
juga berperan untuk dapat mewujudkan penatausahaan BMN yang efektif. KPKNL dan
Kanwil DJKN merupakan mitra terdekat satuan kerja yang menjadi garda terdepan
dalam pelayanan pengelolaan BMN, termasuk penatausahaan BMN. Dengan koordinasi
dan sinergi yang baik antara satuan kerja dengan KPKNL dan Kanwil DJKN, diharapkan
dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam perbaikan penatausahaan BMN. (Ega)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |