Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Singkawang
Penyusunan Laporan Barang Milik Negara (LBMN) sebagai Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN)

Penyusunan Laporan Barang Milik Negara (LBMN) sebagai Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN)

Iga Trisna Nurma Sari
Jum'at, 31 Januari 2025 |   3141 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki tugas dan fungsi mengelola kekayaan negara. Salah satu bentuk aset yang kewenangannya berada di DJKN adalah Barang Milik Negara (BMN). Pentingnya penggunaan BMN dalam mendukung kelancaran pemerintahan dan nilainya yang material membuat pengelolaan BMN menjadi objek pemeriksaan dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyelesaian dan tindak lanjut temuan terkait pengelolaan BMN dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) erat kaitannya dengan salah satu tugas dan fungsi DJKN dalam pengelolaan BMN, yaitu penatausahaan BMN.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Siklus pengelolaan BMN terdiri dari penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penilaian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemusnahan, dan penatausahaan.

Seluruh aktivitas dalam siklus pengelolaan BMN akan tercermin pada aktivitas penatausahaan BMN. Penatausahaan BMN meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Seluruh aktivitas pengelolaan BMN akan tercermin dalam kegiatan pelaporan. Output kegiatan pelaporan BMN adalah Laporan Barang Milik Negara (LBMN) yang merupakan himpunan atau konsolidasian dari laporan barang seluruh Kementerian/Lembaga. LBMN disusun dan dikonsolidasi secara berjenjang mulai dari tingkat satuan kerja (satker), kantor wilayah, eselon I, kementerian/lembaga, hingga DJKN selaku pengelola barang. PMK Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara menjelaskan bahwa tujuan pelaporan yaitu menyajikan data dan informasi BMN yang valid sebagai sumber atau bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan pengelolaan BMN dan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat, serta tentunya menciptakan tertib administrasi dan tertib pengelolaan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, Pengguna Barang menyusun Laporan Barang Milik Negara semesteran dan tahunan secara berjenjang untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.

Sesuai kebijakan penyusunan Laporan Barang Milik Negara Tahun 2024 yang disampaikan oleh Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan laporan barang oleh satuan kerja antara lain, yaitu:

  1. Perbaikan pengelolaan aset tetap, persediaan, aset tak berwujud dan aset lain-lain perlu dilakukan dan memastikan bahwa seluruhnya telah tercatat.
  2. Identifikasi dan analisis seluruh Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
  3. Melakukan identifikasi atas BMN yang masuk dalam lingkup perjanjian konsesi jasa dan melakukan penatausahaannya secara memadai.
  4. Memastikan bahwa penyajian data penggunaan dan/atau pemanfaatan aset telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya untuk kemudian dilakukan identifikasi dan analisis. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut, terhadap aset yang memenuhi kriteria properti investasi perlu dilakukan penatausahaannya sebagai properti investasi secara memadai.
  5. Penatausahaan BMN dalam proses Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) yang statusnya telah terbit persetujuan pemindahtanganannya melalui aplikasi SAKTI.
  6. Atas barang-barang yang akan dilakukan reklasifikasi sebagai dampak dari kodefikasi dan penggolongan baru sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KM.6/2024 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KM.6/2024 telah dilakukan reklasifikasinya.
  7. Memastikan UAKPB/UAPB-W/UAPBE1/UAPB membuat resume atas pengasuransian barang milik negara yang dilakukan Kementerian/Lembaga.
  8. Memastikan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang menyusun laporan Rumah Negara dan menyajikannya di dalam Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna secara periodik (semesteran dan tahunan).
  9. Memastikan Monitoring dan To Do List aplikasi MonSAKTI dalam pelaporan BMN telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
  10. Penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK.

Selain hal-hal tersebut di atas, dalam menyusun laporan barang tahun 2024, satuan kerja juga perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan terkait pengelolaan BMN dalam masa transisi Kabinet Merah Putih, dengan mengacu antara lain pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga dan ketentuan turunannya.

Berkaitan dengan penyusunan laporan barang sebagai bagian dari penatausahaan BMN, Pengelola Barang melalui unit vertikalnya yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Kantor Wilayah DJKN tentunya juga berperan untuk dapat mewujudkan penatausahaan BMN yang efektif. KPKNL dan Kanwil DJKN merupakan mitra terdekat satuan kerja yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan pengelolaan BMN, termasuk penatausahaan BMN. Dengan koordinasi dan sinergi yang baik antara satuan kerja dengan KPKNL dan Kanwil DJKN, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam perbaikan penatausahaan BMN. (Ega)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon