Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Singkawang
Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagai Instrumen Evaluasi Kualitas Pengelolaan Barang Milik Negara Dalam Reformasi Birokrasi

Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagai Instrumen Evaluasi Kualitas Pengelolaan Barang Milik Negara Dalam Reformasi Birokrasi

Iga Trisna Nurma Sari
Kamis, 14 November 2024 |   11306 kali

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, dijelaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan BMN/D meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Untuk dapat mengukur dan mengevaluasi kualitas pengelolaan aset maka diperlukan suatu instrumen evaluasi yang dapat menggambarkan keseluruhan tahapan/siklus dalam pengelolaan aset tersebut. Dalam kaitannya dengan penggunaan BMN/D dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, tentunya pengelolaan aset yang baik akan berdampak pada tata kelola pemerintahan yang baik pula. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik perlu dilakukan reformasi birokrasi.

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa reformasi birokrasi dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Selain itu, diperlukan instrumen evaluasi reformasi birokrasi untuk mempercepat hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak positif terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hal-hal tersebut yang melatarbelakangi disusunnya indikator kinerja pengelolaan BMN sebagai parameter pengukuran penilaian kinerja di bidang pengelolaan BMN oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang. Indikator kinerja pengelolaan BMN biasa disebut sebagai Indeks Pengelolaan Aset (IPA). IPA juga menjadi salah satu indikator capaian implementasi kebijakan reformasi birokrasi di bidang pengelolaan BMN untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif. IPA telah menjadi komponen dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan masuknya IPA sebagai komponen evaluasi tersebut maka pengelolaan aset juga berkontribusi pada hasil/predikat evaluasi reformasi birokrasi yang akan diperoleh kementerian/lembaga.

Pengelola Barang telah menetapkan bobot dan formula indikator kinerja pengelolaan BMN atau IPA tahun 2024 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KM.6/2024. IPA ditetapkan dalam bentuk indeks berdasarkan empat sasaran strategis yaitu:

  1. pengelolaan BMN yang akuntabel dan produktif;
  2. kepatuhan pengelolaan BMN terhadap peraturan perundang-undangan;
  3. pengawasan dan pengendalian BMN yang efektif; dan
  4. administrasi BMN yang andal.

Parameter dan bobot IPA tahun 2024 tersaji dalam tabel berikut. 


Saat ini pengukuran IPA kementerian/lembaga dilakukan setiap tahunnya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang secara teknis pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara. Hal ini dilakukan untuk mengukur dan memperoleh gambaran kualitas kinerja pengelolaan BMN di setiap kementerian/lembaga dan secara nasional. Nilai rerata nasional IPA dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 terus meningkat dan mengalami perbaikan, yang tersaji dalam gambar berikut ini.


Walaupun IPA yang dievaluasi oleh Pengelola Barang adalah IPA tingkat kementerian/lembaga, namun satuan kerja juga perlu memahami IPA. Data dasar penilaian IPA di tingkat kementerian/lembaga tentunya berasal dari data BMN di tingkat satuan kerja. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN juga mengamanatkan bahwa kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang juga perlu menetapkan IPA dengan mengacu pada IPA yang telah disusun oleh Pengelola Barang. Untuk selanjutnya, dapat digunakan untuk mengukur kualitas pengelolaan BMN di masing-masing unit dalam lingkupnya, baik tingkat eselon I, wilayah, maupun satuan kerja. Semakin baik pengelolaan BMN di tingkat satuan kerja tentu akan berdampak positif pada pengelolaan BMN di level kementerian/lembaga, yang akan tercermin oleh data yang andal dan valid serta nilai IPA yang optimal.

Pada praktiknya, salah satu tantangan dalam implementasi pengukuran IPA yaitu meningkatkan awareness satuan kerja, mengingat bahwa kevalidan dan keandalan data BMN tingkat kementerian/lembaga bersumber dari data BMN pada satuan kerja. Selain itu, sampai dengan saat ini belum semua kementerian/lembaga menetapkan IPA untuk unit di lingkupnya. Harapannya, kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang turut aktif menetapkan IPA untuk mengukur perbaikan pengelolaan BMN di internal unitnya. Penetapan IPA di internal kementerian/lembaga akan memotivasi unit kerja dalam lingkupnya untuk terus menerus melakukan perbaikan dalam pengelolaan asetnya.

 

IPA dimaksudkan untuk mengukur kinerja pengelolaan BMN. IPA diharapkan dapat menjadi instrumen evaluasi untuk melakukan perbaikan pengelolaan BMN secara konsisten dan berkelanjutan. Adanya perbaikan pengelolaan aset yang terus menerus tentunya berkontribusi pada pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada akhirnya, hal tersebut akan memberikan dampak positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. (Ega)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon