Indeks Pengelolaan Aset (IPA) sebagai Instrumen Evaluasi Kualitas Pengelolaan Barang Milik Negara Dalam Reformasi Birokrasi
Iga Trisna Nurma Sari
Kamis, 14 November 2024 |
11306 kali
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020, dijelaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(BMN/D) dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum,
transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan BMN/D
meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan,
penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Untuk dapat mengukur dan mengevaluasi kualitas pengelolaan aset maka
diperlukan suatu instrumen evaluasi yang dapat menggambarkan keseluruhan
tahapan/siklus dalam pengelolaan aset tersebut. Dalam kaitannya dengan
penggunaan BMN/D dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah,
tentunya pengelolaan aset yang baik akan berdampak pada tata kelola
pemerintahan yang baik pula. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang
baik perlu dilakukan reformasi birokrasi.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi
Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa reformasi birokrasi dilakukan untuk
mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Selain itu, diperlukan instrumen
evaluasi reformasi birokrasi untuk mempercepat hasil pelaksanaan reformasi
birokrasi yang berdampak positif terhadap pencapaian sasaran pembangunan
nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal-hal tersebut yang melatarbelakangi disusunnya indikator kinerja
pengelolaan BMN sebagai parameter pengukuran penilaian kinerja di bidang
pengelolaan BMN oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
selaku Pengelola Barang. Indikator kinerja pengelolaan BMN biasa disebut
sebagai Indeks Pengelolaan Aset (IPA). IPA juga menjadi salah satu indikator
capaian implementasi kebijakan reformasi birokrasi di bidang pengelolaan BMN
untuk mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif,
lincah, dan kolaboratif. IPA telah menjadi komponen dalam evaluasi
pelaksanaan reformasi birokrasi yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan masuknya IPA sebagai komponen
evaluasi tersebut maka pengelolaan aset juga berkontribusi pada hasil/predikat
evaluasi reformasi birokrasi yang akan diperoleh kementerian/lembaga.
Pengelola
Barang telah menetapkan bobot dan formula indikator kinerja pengelolaan BMN
atau IPA tahun 2024 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KM.6/2024. IPA
ditetapkan dalam bentuk indeks berdasarkan empat sasaran strategis yaitu:
Parameter dan bobot IPA tahun 2024 tersaji dalam tabel berikut.

Saat ini pengukuran IPA kementerian/lembaga dilakukan setiap tahunnya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang secara teknis pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara. Hal ini dilakukan untuk mengukur dan memperoleh gambaran kualitas kinerja pengelolaan BMN di setiap kementerian/lembaga dan secara nasional. Nilai rerata nasional IPA dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 terus meningkat dan mengalami perbaikan, yang tersaji dalam gambar berikut ini.

Walaupun IPA yang dievaluasi oleh Pengelola Barang
adalah IPA tingkat kementerian/lembaga, namun satuan kerja juga perlu memahami
IPA. Data dasar penilaian IPA di tingkat kementerian/lembaga tentunya
berasal dari data BMN di tingkat satuan kerja. Selain itu, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 207 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN juga
mengamanatkan bahwa kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang juga perlu
menetapkan IPA dengan mengacu pada IPA yang telah disusun oleh Pengelola
Barang. Untuk selanjutnya, dapat digunakan untuk mengukur kualitas pengelolaan BMN
di masing-masing unit dalam lingkupnya, baik tingkat eselon I, wilayah, maupun
satuan kerja. Semakin baik pengelolaan BMN di tingkat satuan kerja tentu akan
berdampak positif pada pengelolaan BMN di level kementerian/lembaga, yang akan
tercermin oleh data yang andal dan valid serta nilai IPA yang optimal.
Pada
praktiknya, salah satu tantangan dalam implementasi pengukuran IPA yaitu
meningkatkan awareness satuan kerja, mengingat bahwa kevalidan
dan keandalan data BMN tingkat kementerian/lembaga bersumber dari data BMN pada
satuan kerja. Selain itu, sampai dengan saat ini belum semua
kementerian/lembaga menetapkan IPA untuk unit di lingkupnya. Harapannya,
kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang turut aktif menetapkan IPA untuk
mengukur perbaikan pengelolaan BMN di internal unitnya. Penetapan IPA di
internal kementerian/lembaga akan memotivasi unit kerja dalam lingkupnya untuk terus
menerus melakukan perbaikan dalam pengelolaan asetnya.
IPA dimaksudkan untuk mengukur kinerja pengelolaan BMN. IPA diharapkan
dapat menjadi instrumen evaluasi untuk melakukan perbaikan pengelolaan BMN
secara konsisten dan berkelanjutan. Adanya perbaikan pengelolaan aset yang
terus menerus tentunya berkontribusi pada pencapaian sasaran pembangunan nasional
dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada akhirnya, hal tersebut akan memberikan dampak positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. (Ega)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel