Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Singkawang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui E-Purchasing: Metode Pengadaan yang Tepat?

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui E-Purchasing: Metode Pengadaan yang Tepat?

Iga Trisna Nurma Sari
Selasa, 08 Oktober 2024 |   21722 kali

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, e-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring. Pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-purchasing dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Menteri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah.

Pada Tahun 2024, KPKNL Singkawang telah melakukan pengadaan barang melalui e-purchasing sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2024. Beberapa barang yang diadakan melalui e-purchasing antara lain adalah kendaraan dinas jabatan, kendaraan dinas operasional, dan inventaris kantor. Pada prinsipnya, pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing dilakukan demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.

Namun, pada praktiknya masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan peluang perbaikan, antara lain yaitu terbatasnya penyedia terkait barang yang dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis, terutama untuk penyedia yang berlokasi di luar Pulau Jawa. Selain itu, spesifikasi teknis barang tidak selalu ditampilkan secara rinci sehingga pejabat pengadaan harus menghubungi penyedia secara intensif, dan terdapat beberapa kendala teknis lainnya.

Dari sisi aplikasi, pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing masih dapat dioptimalkan dengan melakukan benchmarking dari keandalan aplikasi-aplikasi marketplace dalam penyelesaian pesanan dan jumlah penyedia yang terdaftar. Perbaikan dari sisi pengembangan aplikasi dan regulasi tentunya juga dapat meningkatkan jumlah penyedia yang terdaftar sehingga pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah dapat melakukan perbandingan dan seleksi penyedia yang tepat untuk memenuhi kebutuhan yang menunjang tugas dan fungsi instansi.

Pengadaan melalui e-purchasing pada prinsipnya merupakan langkah inovatif menuju pengadaan barang/jasa pemerintah yang terdigitalisasi sehingga segala transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara transparan. Namun, evaluasi berkala dan perbaikan berkelanjutan masih perlu dilakukan demi mencapai prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Penulis: Cahyanto Kabisatriyo, Editor: Ega

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon