Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui E-Purchasing: Metode Pengadaan yang Tepat?
Iga Trisna Nurma Sari
Selasa, 08 Oktober 2024 |
21722 kali
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, e-purchasing
adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau
toko daring. Pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-purchasing
dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang
merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden. Pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa
yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan
oleh Menteri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah.
Pada Tahun
2024, KPKNL Singkawang telah melakukan pengadaan barang melalui e-purchasing
sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2024. Beberapa barang yang
diadakan melalui e-purchasing antara lain adalah kendaraan dinas jabatan,
kendaraan dinas operasional, dan inventaris kantor. Pada prinsipnya, pengadaan
barang/jasa melalui e-purchasing dilakukan demi terwujudnya transparansi
dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Namun, pada
praktiknya masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan peluang
perbaikan, antara lain yaitu terbatasnya penyedia terkait barang yang
dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis, terutama
untuk penyedia yang berlokasi di luar Pulau Jawa. Selain itu, spesifikasi
teknis barang tidak selalu ditampilkan secara rinci sehingga pejabat pengadaan
harus menghubungi penyedia secara intensif, dan terdapat beberapa kendala
teknis lainnya.
Dari sisi aplikasi,
pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing masih dapat dioptimalkan dengan
melakukan benchmarking dari keandalan aplikasi-aplikasi marketplace
dalam penyelesaian pesanan dan jumlah penyedia yang terdaftar. Perbaikan dari
sisi pengembangan aplikasi dan regulasi tentunya juga dapat meningkatkan jumlah
penyedia yang terdaftar sehingga pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah dapat
melakukan perbandingan dan seleksi penyedia yang tepat untuk memenuhi kebutuhan
yang menunjang tugas dan fungsi instansi.
Pengadaan
melalui e-purchasing pada prinsipnya merupakan langkah inovatif menuju
pengadaan barang/jasa pemerintah yang terdigitalisasi sehingga segala transaksi
pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara transparan. Namun, evaluasi berkala
dan perbaikan berkelanjutan masih perlu dilakukan demi mencapai prinsip
pengadaan barang dan jasa, yaitu efisien, efektif, terbuka dan bersaing,
transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Penulis: Cahyanto
Kabisatriyo, Editor: Ega
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel