Pengelolaan Aset Negara Yang Terintegrasi Melalui SIMAN V2
Iga Trisna Nurma Sari
Jum'at, 23 Agustus 2024 |
18282 kali
Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Pengelola Barang telah membangun Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) untuk mendukung pengelolaan BMN yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Penggunaan SIMAN dalam pengelolaan BMN telah dimulai sejak tahun 2014. Namun, pengelolaan BMN yang dinamis dan jumlah BMN yang semakin meningkat dari tahun ke tahun menjadi sebuah tantangan tersendiri (Gambar 1).

Keandalan
output aplikasi, kecepatan proses sebuah sistem, dan integrasi dengan aplikasi
lainnya menjadi suatu tuntutan dari para pengguna sistem, termasuk sistem dalam
pengelolaan BMN, yaitu SIMAN. Saat ini pelaporan BMN telah dilakukan menggunakan
Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), yang berbasis web dengan database terpusat. Tentunya, untuk
menjaga kevalidan nilai BMN maka antara aplikasi/sistem pengelolaan BMN dengan
penatausahaan BMN perlu terintegrasi. Sehingga, SIMAN sebagai aplikasi
pengelolaan BMN juga perlu terkoneksi dengan SAKTI.
Hal-hal inilah yang juga melatarbelakangi DJKN mengembangkan SIMAN Versi 2 (SIMAN V2) untuk digitalisasi proses bisnis pengelolaan BMN. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
SIMAN V2 dikembangkan untuk mewujudkan database aset terpusat. SIMAN V2 yang mengotomasi proses pengelolaan BMN dan mendokumentasikannya secara digital akan membuat proses menjadi lebih akurat, cepat, dan efisien. SIMAN V2 yang berbasis web diharapkan dapat menyajikan informasi pengelolaan BMN secara akurat dan terkini, serta menyediakan sistem monitoring online dan realtime. Perbandingan SIMAN V1 dengan SIMAN V2 dapat dilihat pada Gambar 2.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KM.6/2024, diatur mengenai tahapan pelaksanaan pengelolaan BMN dengan menggunakan SIMAN pada tahun 2024 dan tahun anggaran selanjutnya pada seluruh kementerian/lembaga. Sampai dengan Semester I 2024, pengelolaan BMN dengan SIMAN v2 telah diterapkan pada sembilan kementerian/lembaga yaitu Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Sedangkan, implementasi SIMAN v2 untuk kementerian/lembaga lain dilakukan secara bertahap seperti tabel 1 berikut ini.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan implementasi aplikasi SIMAN V2, beberapa hal yang dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga dan satuan kerja antara lain yaitu:
Untuk menyukseskan implementasi
SIMAN V2 tentu membutuhkan sinergi dan kolaborasi antara DJKN selaku Pengelola
Barang dengan kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang. DJKN, baik tingkat
Kantor Pusat, Kantor Wilayah, maupun KPKNL, telah mempersiapkan diri dengan
melakukan internalisasi agar memahami dengan baik aplikasi SIMAN V2 dan menciptakan persepsi yang sama
untuk mendukung penuh kebijakan implementasi SIMAN V2.
Sehingga selanjutnya, kebijakan implementasi SIMAN V2 tersebut dapat disampaikan dan diedukasi kepada para pemangku kepentingan, khususnya
kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang. Edukasi dilakukan antara lain
melalui sosialiasi, bimbingan teknis secara berkala, dan koordinasi intensif dengan
kementerian/lembaga dan satuan kerja agar diperoleh feedback atas penggunaan SIMAN V2, termasuk
apabila terdapat kendala dalam proses implementasinya. Komunikasi dengan kementerian/lembaga penting dilakukan untuk
memastikan bahwa implementasi SIMAN V2 berjalan dengan baik dan sesuai dengan
tujuan.
Sekali lagi, untuk menjaga keakuratan dan keandalan data BMN, serta mewujudkan pengelolaan BMN yang berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, maka digitalisasi proses bisnis sebagai upaya perbaikan tata kelola BMN melalui implementasi SIMAN V2 perlu didukung penuh. Komitmen bersama dan sinergi diperlukan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah terkait implementasi SIMAN V2 demi terciptanya peningkatan kualitas pengelolaan BMN. (eg)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |