Kearsipan dalam Penyelenggaran Pemerintahan
Iga Trisna Nurma Sari
Jum'at, 26 Juli 2024 |
2465 kali
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 berbunyi bahwa tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia adalah
dalam rangka membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, maka tata kelola pemerintahan perlu didukung dengan tata kelola
arsip yang baik pula. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, arsip didefinisikan sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, arsip juga berperan
sebagai memori dan acuan dalam pembuatan keputusan.
Lebih lanjut, tujuan penyelenggaraan kearsipan yaitu:
Di Kementerian Keuangan, tata
kelola arsip atau kearsipan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022. Kearsipan di Kementerian Keuangan dilaksanakan berdasarkan asas
sentralisasi dan asas desentralisasi. Asas sentralisasi yaitu kebijakan kearsipan
secara terpusat. Sedangkan asas desentralisasi, kearsipan dilakukan oleh
masing-masing unit kearsipan dan unit pengolah.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 610 Tahun 2020 tentang Penunjukan Organisasi Kearsipan Kementerian
Keuangan, unit kearsipan dan unit pengolah adalah sebagai berikut:

Hal ini menggambarkan bahwa peran
kearsipan tidak hanya dilakukan oleh arsiparis maupun unit kearsipan, tetapi
juga unit pengolah. Unit pengolah selaku pencipta arsip juga memiliki peran
penting dalam kearsipan. Unit pengolah memiliki tugas dan tanggung jawab
terkait dengan arsip yang diciptakannya. Dari aspek penciptaan arsip, unit pengolah
bertanggungjawab atas autentisitas Arsip yang diciptakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dari aspek penggunaan arsip, unit pengolah
bertanggung jawab atas ketersediaan, pengolahan, penyajian arsip vital, dan
arsip aktif. Selain itu, unit pengolah juga bertanggung jawab dalam
pemeliharaan arsip aktif.
Peran aktif seluruh unit dalam
kearsipan tentunya akan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, yang akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
(Penulis: Iga Trisna Nurma Sari/Kepala
Seksi HI KPKNL Singkawang)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel