Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pengurusan dan Pengelolaan Piutang Negara/Daerah
Retno Nur Indah
Selasa, 05 Juli 2022   |   2933 kali

Pengelolaan Piutang Negara/Daerah wajib dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Siklus Piutang Negara/Daerah dimulai dari pengelolaan Piutang Negara/Daerah oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda).  Adapun perbedaan antara pengelolaan dengan pengurusan Piutang Negara/Daerah adalah sebagai berikut.

1.     Pengelolaan Piutang Negara/Daerah adalah kegiatan dalam rangka mengelola Piutang Negara/Daerah yang meliputi kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban.

2.      Pengurusan Piutang Negara/Daerah adalah kegiatan yang dilakukan oleh PUPN dalam rangka mengurus Piutang Negara/Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara dan peraturan dan perundang-undangan lain di bidang Piutang Negara/Daerah.

Kegiatan pengelolaan Piutang Negara/Daerah dilaksanakan oleh satuan kerja (satker) K/L dan Pemda dengan tahapan penatausahaan, penagihan, penyelesaian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.  Apabila penyelesaian piutang oleh satker tidak berhasil dan piutang dimaksud dikategorikan sebagai piutang macet, maka pengurusan piutang tersebut wajib diserahkan kepada PUPN untuk dilakukan proses penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikecualikan dari ketentuan tersebut, terdapat jenis piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN apabila macet, yakni:

1.    Piutang Negara dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak sampai dengan Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis.

2.      Piutang Negara/Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN, yakni piutang yang adanya dan besarnya tidak dapat dipastikan secara hukum.

3.    Piutang Pajak tidak dapat diserahkan pengurusannya oleh PUPN apabila dinyatakan macet, namun ditagih berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa. 

Setelah piutang diserahkan pengurusannya kepada PUPN, satker pemilik piutang harus tetap mengakui piutang tersebut sebagai asetnya di Neraca dan harus mengungkapkan mengenai piutang yang dilimpahkan penagihannya tersebut pada Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Panitia Urusan Piutang Negara tidak mengakui pelimpahan piutang yang diterimanya sebagai aset, tetapi wajib mengungkapkan pada CALK atas piutang yang diterimanya dari satker lain untuk dilakukan penagihan. 

Dalam melaksanakan pengurusan piutang, PUPN memiliki beberapa kewenangan, diantaranya adalah sebagai berikut.

1.       Penyampaian Surat Paksa

2.       Penyitaan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain

3.       Lelang atas barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain

4.       Pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia

5.       Paksa Badan

6.       Pemblokiran barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain

7.       Pemeriksaan (asset tracing)

Apabila PUPN telah melakukan pengurusan Piutang Negara/Daerah sampai tahap optimal, namun piutang masih belum lunas, maka atas piutang tersebut dapat diterbitkan surat pernyataan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) yang menjadi dasar bagi penghapusan piutang.  Satker K/L yang tidak dapat menyerahkan pengurusan piutang kepada PUPN (selain Piutang Pajak) dapat menerbitkan surat Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal (PPNTO) sebagai dasar untuk melakukan penghapusan piutang.

Dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah terdapat 2 (dua) jenis penghapusan, yakni Penghapusan Secara Bersyarat (hapus buku) dan Penghapusan Secara Mutlak (hapus tagih).  Penghapusan secara Mutlak, yaitu menghapuskan Piutang Negara/Daerah dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah yang diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat (hapus buku). /RNI


Sumber:

1.       Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

2.       Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

3.       Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2005 jo PP 33 Tahun 2006 jo PP 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

4.       PMK 240/PMK.06/2006 tentang Pengurusan Piutang Negara

5.      PMK 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara

6.     Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan No. 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini