Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Segera Manfaatkan Crash Program Keringanan Utang
Retno Nur Indah
Rabu, 29 September 2021   |   143 kali

Bagaimana jika barang yang sudah lama Anda incar ternyata sedang diskon besar-besaran, bahkan mendapat tambahan diskon lagi? Tentunya Anda akan bersemangat untuk segera memanfaatkan program diskon tersebut bukan.

Nah, saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan tengah mencanangkan Program Keringanan Utang melalui mekanisme crash program, atau lebih sering dikenal dengan istilah crash program keringanan utang.

Sebagaimana telah diberitakan di berbagai media, crash program keringanan utang merupakan salah satu bentuk simpati pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang terpukul karena pandemi Covid-19.  Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya pada kegiatan Town Hall Meeting Crash Program Keringanan Utang sekitar bulan Agustus yang lalu.

Namun demikian, terdapat syarat-syarat tertentu bagi utang yang mendapat fasilitas tersebut. Debitur yang berhak mendapat fasilitas crash program keringanan utang adalah debitur yang memiliki utang kepada negara yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan kriteria debitur UMKM dengan pagu sampai dengan Rp5 miliar, debitur penerima KPR RS/RSS dengan pagu sampai dengan Rp100 juta dan debitur piutang instansi pemerintah lainnya dengan jumlah kewajiban sampai dengan Rp1 miliar.

Besaran keringanan utang yang diberikan cukup menarik, yakni pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos atau biaya lainnya, keringanan utang pokok sebesar 35 persen untuk utang yang didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan dan 60 persen jika utang tidak didukung oleh barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.  Selain itu, terdapat tambahan keringanan utang pokok sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan bulan Juni 2020, 30 persen pada Juli sampai dengan September, dan 20 persen pada Oktober sampai dengan 20 Desember 2021. 

Mengingat bulan September tinggal menghitung hari, maka jika ada teman, saudara, atau bahkan Anda sendiri yang memenuhi kriteria crash program tersebut, segeralah manfaatkan program ini mumpung tambahan keringanan yang diberikan masih cukup besar, yakni 35 persen atau 60 persen ditambah 30 persen. 

Apabila Anda tergerak untuk melunasi utang dengan mekanisme crash program atau sekadar ingin mendapatkan informasi mengenai program tersebut, untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak atau KPKNL Singkawang. Petugas di kedua KPKNL tersebut akan selalu sigap untuk memberikan layanan kepada stakeholder.


Artikel ini telah dimuat pada harian Pontianak Post edisi Rabu, 29 September 2021

Penulis : Retno Nur Indah (Kasi Hukum dan Informasi KPKNL Singkawang)

Ilustrasi : Arifatul Faizah (Seksi HI KPKNL Singkawang)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini