Bagaimana jika barang yang sudah lama
Anda incar ternyata sedang diskon besar-besaran, bahkan mendapat tambahan
diskon lagi? Tentunya Anda akan bersemangat untuk segera memanfaatkan program
diskon tersebut bukan.
Nah, saat ini pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan tengah
mencanangkan Program Keringanan Utang melalui mekanisme crash program,
atau lebih sering dikenal dengan istilah crash program keringanan
utang.
Sebagaimana telah diberitakan di
berbagai media, crash program keringanan utang merupakan salah
satu bentuk simpati pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang terpukul
karena pandemi Covid-19. Hal tersebut juga
disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya pada
kegiatan Town Hall Meeting Crash Program Keringanan Utang sekitar
bulan Agustus yang lalu.
Namun demikian, terdapat syarat-syarat
tertentu bagi utang yang mendapat fasilitas tersebut. Debitur yang berhak
mendapat fasilitas crash program keringanan utang adalah debitur
yang memiliki utang kepada negara yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) dengan kriteria debitur UMKM dengan pagu sampai dengan Rp5
miliar, debitur penerima KPR RS/RSS dengan pagu sampai dengan Rp100 juta dan
debitur piutang instansi pemerintah lainnya dengan jumlah kewajiban sampai
dengan Rp1 miliar.
Besaran keringanan utang yang diberikan
cukup menarik, yakni pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos
atau biaya lainnya, keringanan utang pokok sebesar 35 persen untuk utang yang
didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan dan 60
persen jika utang tidak didukung oleh barang jaminan berupa tanah atau tanah dan
bangunan. Selain itu, terdapat tambahan
keringanan utang pokok sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan bulan Juni
2020, 30 persen pada Juli sampai dengan September, dan 20 persen pada Oktober
sampai dengan 20 Desember 2021.
Mengingat bulan September tinggal
menghitung hari, maka jika ada teman, saudara, atau bahkan Anda sendiri yang
memenuhi kriteria crash program tersebut, segeralah manfaatkan
program ini mumpung tambahan keringanan yang diberikan masih cukup besar, yakni
35 persen atau 60 persen ditambah 30 persen.
Apabila Anda tergerak untuk melunasi
utang dengan mekanisme crash program atau sekadar ingin
mendapatkan informasi mengenai program tersebut, untuk wilayah Provinsi
Kalimantan Barat dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pontianak atau KPKNL Singkawang. Petugas di kedua KPKNL tersebut akan selalu
sigap untuk memberikan layanan kepada stakeholder.
Artikel ini telah dimuat pada harian Pontianak Post edisi
Rabu, 29 September 2021
Penulis : Retno Nur Indah (Kasi Hukum dan Informasi KPKNL Singkawang)
Ilustrasi : Arifatul Faizah (Seksi HI KPKNL Singkawang)