Keuangan
negara atau state finances merupakan
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, baik berbentuk
uang maupun barang. Segala sesuatu tersebut dapat dijadikan milik negara
terkait pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara nantinya akan digunakan untuk keperluan
masyarakat dan perkembangan negara.
Pengelolaan
keuangan negara wajib mendapatkan pengawasan dari lembaga terkait agar
terhindar dari penyimpangan. Bukan rahasia umum jika tindak korupsi sudah ada
sejak dulu dan tindakan ini merugikan rakyat dan juga negara. Itulah mengapa
setiap penggunaan dana negara harus dilakukan pengawasan untuk menghindari
kejadian tidak diinginkan.
Pengawasan
pengelolaan keuangan negara tentu
memiliki peran penting untuk mewujudkan tujuan setiap anggaran yang telah
ditetapkan. Anggaran yang dibuat sekali dalam setahun harus dilaksanakan secara
konsisten agar tujuan yang diharapkan dapat terwujud demi kemajuan dan
perkembangan negara.
Dasar
Hukum Pengawasan Keuangan Negara
Arti
keuangan negara atau state finances dapat kita lihat pada Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di situ, Kita akan tahu apa saja
yang mencakup keuangan negara dan dalam bentuk apa saja. Selain itu, juga
terdapat dasar hukum mengenai penyimpangan kebijakan APBN dan APBD.
Dasar
hukum tersebut adalah Pasal 34, dimana dijelaskan hukuman bagi mereka yang
melakukan penyimpangan kebijakan anggaran, seperti pidana penjara dan denda.
Pada Pasal 35 juga dijelaskan bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri
bukan bendahara wajib mengganti kerugian jika melanggar hukum.
Tujuan Utama Pengawasan yang Sudah Ditetapkan
Pada
dasarnya, pengawasan berguna untuk menjamin pelaksanaan agar tidak menyimpang
dari rencana yang sudah ditetapkan. Pengawasan sangat diperlukan dalam
pengelolaan keuangan negara
agar tidak ada pihak yang memanfaatkan wewenangnya untuk kepentingan pribadi,
apalagi ini menyangkut uang di mana banyak orang yang tergiur untuk
memilikinya.
Pengawasan
tidak bertujuan untuk mencari kesalahan, tetapi mengarahkan pelaksanaan
aktivitas agar sesuai rencana yang telah ditetapkan. Dengan begitu, anggaran keuangan negara yang sudah ditetapkan
akan menjadi pedoman pengelolaan agar dana yang digunakan dapat tepat sasaran demi
kemajuan dan perkembangan negara.
Lingkup
Pengawasan Keuangan Negara
Setelah
membaca pengertian dan tujuan pengawasan, pasti kebanyakan dari kita berpikir
bahwa pengawasan hanya terbatas pada pelaksanaan saja. Padahal, pengawasan
memiliki fungsi yang cukup kompleks karena tidak hanya mengawasi pelaksanaan,
tapi sejak tahap penyusunan anggaran hingga tahap pertanggungjawaban atas
pelaksanaan yang sudah dilakukan.
Jadi,
pengawas keuangan negara selalu
memiliki andil dalam setiap tahap penyusunan anggaran hingga tahap akhir, yaitu
pertanggungjawaban. Hal ini bermaksud untuk menjaga dan memastikan bahwa setiap
tahap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Pengawasan juga menjadi
pencegahan kebocoran yang bisa mengakibatkan korupsi oleh oknum tertentu.
Kebocoran
Pengawasan Keuangan Negara
Meskipun
pengawasan sudah dilakukan sedemikian rupa, kita tidak bisa mengelak bahwa
masih ada kebocoran pengawasan sehingga menyebabkan oknum tertentu melakukan
manipulasi, korupsi, dan penyelewengan lainnya. Tindakan ini tentu sangat
merugikan rakyat dan negara karena dana yang seharusnya bisa digunakan untuk
keperluan umum justru diselewengkan.
Untuk
mencegah terjadinya kebocoran seperti ini, pihak pengawas tentu harus
memastikan bahwa semua aspek-aspek pengawasan harus dilakukan dengan baik.
Bahkan, harus dilakukan peningkatan pada setiap aspek yang ada agar pengawasan
semakin ketat dari waktu ke waktu.
Sebagai
masyarakat, tentu kita berharap yang terbaik untuk bangsa dan negara ini.
Pengawasan keuangan negara menjadi salah satu hal yang paling rawan terhadap
kebocoran hingga menyebabkan tindak merugikan dari oknum tertentu. Oleh karena
itu, kita harus bersama-sama dengan pemerintah menciptakan pengelolaan keuangan negara yang bersih.
Penulis
: Dhyan Virawan Suhendra/Jafung Penilai KPKNL Singkawang