Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Komitmen Kementerian Keuangan Memerangi Pelecehan Seksual
Velient Vinandha
Jum'at, 18 Desember 2020   |   1337 kali

Potensi terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja perlu mendapatkan perhatian kita semua. Pelecehan seksual yang merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminatif yang mengarah pada ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender menjadi salah satu isu penting dalam mengimplementasikan Pengarustamaan Gender. Komitmen pimpinan Kementerian Keuangan dalam menciptakan keadilan  dan kesetaraan gender diwujudkan melalui penetapan kebijakan responsif gender yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-36/MK.1/2020 tentang Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja dalam rangka Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender Lingkup Kementerian Keuangan.

Pelecehan seksual dapat terjadi pada siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, baik perorangan maupun secara berkelompok. Tindakan pelecehan seksual sendiri dapat berbentuk fisik dan nonfisik diantaranya menggunakan siulan, main mata, cat calling, menunjukkan materi pornografi dan/atau keinginan seksual, colekan dan/atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan tubuh yang bernuansa seksual, dan bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya melalui media sosial atau media apapun yang mengakibatkan rasa tidak aman, tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan serta kesehatan baik secara fisik maupun mental terhadap korban pelecahan seksual. 

Sebagai upaya preventif atas tindakan pelecehan seksual, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melakukan edukasi melalui berbagai program orientasi dan pelatihan/seminar kepada pegawai serta komunikasi dengan sosialisasi melalui berbagai media cetak dan elektronik, media sosial, layanan konsultasi psikologi, dan lain-lain. Selain itu, untuk menangani potensi terjadinya pelecehan seksual, aduan/laporan dapat secara tertulis disampaikan melalui sistem aplikasi pengaduan https//www.wise.kemenkeu.go.id atau melapor ke atasan langsung/atasan dari atasan langsung/Unit Kepatuhan Internal untuk dilaporkan kepada pengelola kepegawaian/Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit kerja. Pengelola kepegawaian dan/atau Unit Kepatuhan Internal dapat bertindak sebagai administrator fasilitas pengaduan maupun mediator dalam hal terdapat konflik kepentingan. Penanganan juga dilakukan dengan memantau secara berkala terhadap kondisi fisik dan mental korban.

Korban pelecehan seksual selama proses penanganan berhak atas informasi seluruh proses penanganan, perlindungan dan pemulihan, dukungan dan/atau bantuan hukum, layanan kesehatan, dan perawatan medis, serta layanan lain sesuai kebutuhan khusus korban. Pimpinan juga melindungi korban, saksi, dan pihak lain yang terkait selama proses penanganan pelecehan seksual berupa kerahasiaan identitas, pemberitaan yang berlebihan, ancaman dari pihak lain, dan berulangnya pelecehan seksual terhadap korban.

Komitmen Pimpinan dalam upaya pencegahan, penanganan, pemulihan, serta perlindungan terhadap seluruh pegawai dapat dituangkan dalam bentuk konkret dan dilakukan internalisasi/sosialisasi mengenai implementasi Pengarustamaan Gender, Kode Etik dan Kode Perilaku, serta penegakan disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan. Mekanisme pencegahan lainnya dilakukan pimpinan dengan cara memberikan keteladanan, melakukan pengawasan terhadap pegawai di bawahnya, dan membangun komitmen termasuk memberikan sanksi dan tindakan, serta memastikan pegawai di bawahnya mengamalkan nilai dasar Aparatur Sipil Negara serta Kode Etik dan Kode Perilaku yang berdasarkan pada Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.

Semoga dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Keuangan untuk memerangi pelecehan seksual ini dapat meningkatkan kepekaan dan kesadaran setiap pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

 Penulis: Adinda Tri Z / Subbag Umum KPKNL Singkawang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini