Potensi terjadinya pelecehan seksual
di lingkungan kerja perlu mendapatkan perhatian kita semua. Pelecehan seksual yang merupakan salah satu bentuk tindakan diskriminatif
yang mengarah pada ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender menjadi salah satu
isu penting dalam mengimplementasikan Pengarustamaan Gender. Komitmen pimpinan
Kementerian Keuangan dalam menciptakan keadilan
dan kesetaraan gender diwujudkan melalui penetapan kebijakan responsif
gender yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-36/MK.1/2020
tentang Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan
Kerja dalam rangka Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender Lingkup
Kementerian Keuangan.
Pelecehan seksual dapat terjadi pada
siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, baik perorangan maupun secara
berkelompok. Tindakan pelecehan seksual sendiri dapat berbentuk fisik dan nonfisik diantaranya menggunakan siulan, main mata, cat calling, menunjukkan materi pornografi dan/atau keinginan
seksual, colekan dan/atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan tubuh yang
bernuansa seksual, dan bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya melalui media
sosial atau media apapun yang mengakibatkan rasa tidak aman, tidak nyaman,
tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan
menyebabkan masalah keselamatan serta kesehatan baik secara fisik maupun mental
terhadap korban pelecahan seksual.
Sebagai upaya preventif atas
tindakan pelecehan seksual, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melakukan
edukasi melalui berbagai program orientasi dan pelatihan/seminar kepada pegawai
serta komunikasi dengan sosialisasi melalui berbagai media cetak dan
elektronik, media sosial, layanan konsultasi psikologi, dan lain-lain. Selain
itu, untuk menangani potensi terjadinya pelecehan seksual, aduan/laporan dapat
secara tertulis disampaikan melalui sistem aplikasi pengaduan
https//www.wise.kemenkeu.go.id atau melapor ke atasan langsung/atasan dari
atasan langsung/Unit Kepatuhan Internal untuk dilaporkan kepada pengelola
kepegawaian/Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit kerja. Pengelola
kepegawaian dan/atau Unit Kepatuhan Internal dapat bertindak sebagai
administrator fasilitas pengaduan maupun mediator dalam hal terdapat konflik
kepentingan. Penanganan juga dilakukan dengan memantau secara berkala terhadap
kondisi fisik dan mental korban.
Korban pelecehan seksual selama
proses penanganan berhak atas informasi seluruh proses penanganan, perlindungan
dan pemulihan, dukungan dan/atau bantuan hukum, layanan kesehatan, dan
perawatan medis, serta layanan lain sesuai kebutuhan khusus korban. Pimpinan juga
melindungi korban, saksi, dan pihak lain yang terkait selama proses penanganan
pelecehan seksual berupa kerahasiaan identitas, pemberitaan yang berlebihan,
ancaman dari pihak lain, dan berulangnya pelecehan seksual terhadap korban.
Komitmen Pimpinan dalam upaya
pencegahan, penanganan, pemulihan, serta perlindungan terhadap seluruh pegawai
dapat dituangkan dalam bentuk konkret dan dilakukan internalisasi/sosialisasi
mengenai implementasi Pengarustamaan Gender, Kode Etik dan Kode Perilaku, serta
penegakan disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan. Mekanisme pencegahan
lainnya dilakukan pimpinan dengan cara memberikan keteladanan, melakukan
pengawasan terhadap pegawai di bawahnya, dan membangun komitmen termasuk
memberikan sanksi dan tindakan, serta memastikan pegawai di bawahnya
mengamalkan nilai dasar Aparatur Sipil Negara serta Kode Etik dan Kode Perilaku
yang berdasarkan pada Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.
Semoga dengan telah ditetapkannya
Surat Edaran Menteri Keuangan untuk memerangi pelecehan seksual ini dapat
meningkatkan kepekaan dan kesadaran setiap pegawai di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Penulis: Adinda Tri Z / Subbag Umum KPKNL Singkawang