Dukung Tertib Administrasi, KPKNL Singaraja Musnahkan 184 Bundel Arsip
Eka Kurniawati
Rabu, 28 Januari 2026 |
54 kali
Singaraja (28/01) — KPKNL Singaraja melaksanakan kegiatan Pemusnahan
dan Penghapusan 184 Bundel Arsip . Kegiatan pemusnahan dan penghapusan arsip
tersebut di laksanakan di Ruang rapat Kecil KPKNL Singaraja dan dipimpin oleh
Kepala KPKNL Singaraja, Adi Purwoko, serta disaksikan oleh Kepala Seksi Hukum
dan Informasi, Dini Indri Iranti, dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Agus
Budiarta. Arsip yang dimusnahkan berasal dari Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
dan Subbagian Umum KPKNL Singaraja, yang merupakan bagian dari upaya penataan
arsip dan tertib administrasi di lingkungan KPKNL Singaraja.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 16/MK/SJ.8/2026 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 184
Bundel Arsip pada KPKNL Singaraja. Kegiatan ini juga menjadi pelaksanaan
pemusnahan arsip pertama kali yang dilakukan oleh KPKNL Singaraja, sehingga
menjadi momentum penting dalam penguatan pengelolaan arsip yang lebih tertib
dan profesional ke depannya.
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan arsip dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dengan berpedoman pada PMK Nomor 152/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang
Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan serta Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 473 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian
Keuangan.
Melalui kegiatan ini, KPKNL Singaraja menegaskan komitmennya
dalam mewujudkan tata kelola arsip yang profesional, tertib, dan akuntabel guna
mendukung terwujudnya administrasi pemerintahan yang efektif dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Ke depan, diharapkan kegiatan pemusnahan dan
penyusutan arsip dapat dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, sehingga
pengelolaan arsip di KPKNL Singaraja semakin tertib, efisien, dan mampu
mendukung peningkatan kualitas layanan kepada para pemangku kepentingan.
Foto Terkait Berita