Lelang Aset Properti Eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) di KPKNL Singaraja Kembali Berhasil
Lucky Ariwibowo
Senin, 17 November 2025 |
80 kali
Singaraja - KPKNL Singaraja sukses laksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Aset
Properti Eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja. Pelaksanaan lelang berlangsung pada hari Jumat (14/11), dengan objek berupa bidang tanah dan properti yang berasal
dari bank yang telah mengalami proses likuidasi.
Proses lelang yang dipimpin oleh
Pejabat Lelang Ahli Muda I Wayan Dipayana Ekantara ini dilakukan dengan metode
lelang daring (online) melalui lelang.go.id, memperlihatkan komitmen pemerintah
dalam pengelolaan aset negara yang transparan dan profesional. Objek lelang
ditawarkan dalam kondisi "as is" yang berarti seluruh cacat dan
kekurangan yang ada menjadi tanggung jawab pembeli setelah transaksi.
Dalam lelang tersebut, objek lelang yang terdiri atas sebidang tanah dengan luas 10.600
m² dan sebidang tanah seluas 12.500 m² di Desa Dapdap Putih, Kabupaten
Buleleng, Provinsi Bali, dengan Nilai limit lelang sebesar Rp1.277.000.000,- dengan dan uang jaminan Rp383.100.000,- berhasil terjual. Keberhasilan lelang
tersebut menjadi bagian dari optimalisasi penerimaan negara melalui mekanisme
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan ini tidak hanya membuka
peluang bagi masyarakat dan investor untuk memiliki aset negara secara sah,
namun juga menunjukkan tata kelola kekayaan negara yang akuntabel dan sesuai
regulasi. Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Direktorat PKN DJKN, Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, maupun
KPKNL Singaraja secara langsung.
Foto Terkait Berita