KPKNL Singaraja Gelar Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Pengelolaan Piutang Negara Terkait Penghapusan Piutang Daerah
Eka Kurniawati
Jum'at, 15 Agustus 2025 |
223 kali
Singaraja
(14/08) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja
mengadakan Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Pengelolaan Piutang Negara
terkait Penghapusan Piutang Daerah di Aula KPKNL Singaraja. Kegiatan ini
dihadiri oleh perwakilan seluruh satuan kerja penyerah piutang di wilayah kerja
KPKNL Singaraja, termasuk Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi UKM
Kabupaten Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah Kabupaten
Buleleng, RSUD Kabupaten Buleleng, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Karangasem, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Bangli.
Acara dibuka
oleh Kepala KPKNL Singaraja, Adi Purwoko, yang didampingi Kepala Bidang Piutang
Negara, Lucillus Wenang Cailendra Hidajat,
Kepala Seksi Piutang Negara I Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa
Tenggara, Imam Supaat , serta Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Singaraja,
Yulia Kusumawardani.
Kegiatan
sosialisasi pengelolaan piutang daerah dibuka oleh Kepala KPKNL Singaraja, Adi
Purwoko, yang menekankan pentingnya pengelolaan piutang secara tertib,
transparan, dan akuntabel untuk menjaga kesehatan keuangan daerah serta
meningkatkan kredibilitas laporan keuangan. Ia juga menyampaikan bahwa melalui
sosialisasi ini diharapkan terjalin kesamaan pemahaman antara KPKNL dan
Pemerintah Daerah mengenai prosedur, persyaratan, serta dasar hukum penghapusan
piutang. Selain itu, Pemerintah Daerah diharapkan dapat memanfaatkan peran
KPKNL dalam memberikan pertimbangan dan rekomendasi sesuai mandat Kementerian
Keuangan, sehingga terwujud sinergi dan koordinasi yang erat dalam mewujudkan
proses penghapusan piutang yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Acara kemudian
dilanjutkan dengan Materi sosialisasi yang disampaikan oleh Yulia
Kusumawardani, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Singaraja. Dalam paparannya, Dani
memaparkan secara rinci definisi piutang daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, mekanisme penanganan piutang macet yang memenuhi maupun
tidak memenuhi syarat untuk diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN)/KPKNL, perbedaan antara penghapusan bersyarat dan mutlak, dokumen
penting seperti Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dan
Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO), serta alur proses
penghapusan, sekaligus menguraikan kriteria piutang yang tidak dapat diserahkan
ke PUPN, dengan tujuan memberikan pemahaman menyeluruh agar prosedur
penghapusan piutang daerah dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan
sesuai ketentuan.
Dengan
terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman
yang selaras mengenai ketentuan, prosedur, dan dokumen penghapusan piutang
daerah, sehingga mampu mengoptimalkan pengelolaan piutang secara tertib,
transparan, dan akuntabel, memperkuat koordinasi antara KPKNL dan pemerintah
daerah, serta mendorong terciptanya laporan keuangan daerah yang lebih kredibel
dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Foto Terkait Berita