Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Singaraja
KPKNL Singaraja Gelar Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Pengelolaan Piutang Negara Terkait Penghapusan Piutang Daerah

KPKNL Singaraja Gelar Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Pengelolaan Piutang Negara Terkait Penghapusan Piutang Daerah

Eka Kurniawati
Jum'at, 15 Agustus 2025 |   223 kali

Singaraja (14/08) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja mengadakan Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Pengelolaan Piutang Negara terkait Penghapusan Piutang Daerah di Aula KPKNL Singaraja. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan seluruh satuan kerja penyerah piutang di wilayah kerja KPKNL Singaraja, termasuk Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi UKM Kabupaten Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, RSUD Kabupaten Buleleng, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli.

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Singaraja, Adi Purwoko, yang didampingi Kepala Bidang Piutang Negara, Lucillus Wenang Cailendra Hidajat,  Kepala Seksi Piutang Negara I Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Imam Supaat , serta Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Singaraja, Yulia Kusumawardani.

Kegiatan sosialisasi pengelolaan piutang daerah dibuka oleh Kepala KPKNL Singaraja, Adi Purwoko, yang menekankan pentingnya pengelolaan piutang secara tertib, transparan, dan akuntabel untuk menjaga kesehatan keuangan daerah serta meningkatkan kredibilitas laporan keuangan. Ia juga menyampaikan bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan terjalin kesamaan pemahaman antara KPKNL dan Pemerintah Daerah mengenai prosedur, persyaratan, serta dasar hukum penghapusan piutang. Selain itu, Pemerintah Daerah diharapkan dapat memanfaatkan peran KPKNL dalam memberikan pertimbangan dan rekomendasi sesuai mandat Kementerian Keuangan, sehingga terwujud sinergi dan koordinasi yang erat dalam mewujudkan proses penghapusan piutang yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Materi sosialisasi yang disampaikan oleh Yulia Kusumawardani, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Singaraja. Dalam paparannya, Dani memaparkan secara rinci definisi piutang daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mekanisme penanganan piutang macet yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat untuk diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/KPKNL, perbedaan antara penghapusan bersyarat dan mutlak, dokumen penting seperti Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dan Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO), serta alur proses penghapusan, sekaligus menguraikan kriteria piutang yang tidak dapat diserahkan ke PUPN, dengan tujuan memberikan pemahaman menyeluruh agar prosedur penghapusan piutang daerah dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang selaras mengenai ketentuan, prosedur, dan dokumen penghapusan piutang daerah, sehingga mampu mengoptimalkan pengelolaan piutang secara tertib, transparan, dan akuntabel, memperkuat koordinasi antara KPKNL dan pemerintah daerah, serta mendorong terciptanya laporan keuangan daerah yang lebih kredibel dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Foto Terkait Berita

Floating Icon