Dukung Pengelolaan Aset Produktif, KPKNL Singaraja Nilai Tambak Udang di Jembrana
Eka Kurniawati
Selasa, 20 Mei 2025 |
240 kali
Jembrana,
Jumat (16/05) – Dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan Barang Milik
Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja melaksanakan
kegiatan penilaian atas aset negara berupa tanah dengan luas total 8000m2 yang
berlokasi di Kelurahan Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,
Bali. Penilaian ini merupakan tindak lanjut atas konsultasi yang telah
dilakukan oleh Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) Jembrana pada
Februari 2025 lalu, dengan tujuan akan memanfaatkan
aset tersebut melalui skema sewa sebagai bagian dari rencana pengembangan
tambak udang yang produktif dan bernilai ekonomi.
BMN yang
dinilai merupakan aset milik negara yang saat ini berada di bawah pengelolaan
Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, instansi di bawah Kementerian
Kelautan dan Perikanan. Aset tersebut direncanakan akan dimanfaatkan oleh
Koperasi Pegawai Poltek KP Jembrana melalui skema sewa.
Kegiatan
penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Pemerintah KPKNL Singaraja yang diketuai
oleh Luh Srinadi, Pejabat Fungsional Penilai Ahli Muda, bersama dua anggota
tim, yaitu I Dewa Gede Putra Supramajaya (Penilai Ahli Muda) dan I Nyoman Guna
Saptameyana (Penilai Ahli Pertama).
Kegiatan penilaian ini dilaksanakan mengacu pada
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 tahun 2024 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah
di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Nomor
115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, yang mengatur mekanisme pemanfaatan BMN yang tidak digunakan secara
langsung oleh pengguna barang . Penilaian dilakukan untuk menentukan nilai wajar sewa atas tanah BMN,
yang akan menjadi dasar dalam penetapan besaran tarif sewa yang harus
dibayarkan oleh penyewa.
Pemanfaatan
BMN melalui skema sewa merupakan salah satu strategi optimalisasi aset negara
agar lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi. Dalam hal ini, Poltek KP Jembrana
selaku pengguna barang memiliki kewenangan untuk mengusulkan skema pemanfaatan
kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
dan KPKNL setempat.
Luh
Srinadi, Pejabat Fungsional Penilai Ahli Muda KPKNL Singaraja, menyampaikan
bahwa kegiatan penilaian ini merupakan langkah awal dalam mendukung pengelolaan
aset negara yang lebih produktif. “Penilaian ini menjadi bagian penting dalam
proses pemanfaatan BMN secara optimal, tidak hanya untuk institusi, tetapi juga
memberi nilai tambah bagi masyarakat sekitar,” ujarnya. Ia juga menambahkan
bahwa keterlibatan Koperasi Pegawai sebagai calon penyewa diharapkan dapat
memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pegawai, sekaligus mendukung
pengembangan ekonomi lokal di wilayah Jembrana.
Dengan dilaksanakannya kegiatan penilaian ini, diharapkan proses pemanfaatan BMN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan kontribusi nyata terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta mendorong tercapainya pengelolaan aset negara yang transparan, profesional, dan berkelanjutan. Selain itu, pemanfaatan aset ini juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi institusi dan masyarakat sekitar, sekaligus menjadi contoh pemanfaatan aset negara yang berdampak luas secara sosial dan ekonomi.
Foto Terkait Berita