Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Singaraja
Dukung Pengelolaan Aset Produktif, KPKNL Singaraja Nilai Tambak Udang di Jembrana

Dukung Pengelolaan Aset Produktif, KPKNL Singaraja Nilai Tambak Udang di Jembrana

Eka Kurniawati
Selasa, 20 Mei 2025 |   240 kali

Jembrana, Jumat (16/05) – Dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja melaksanakan kegiatan penilaian atas aset negara berupa tanah dengan luas total 8000m2 yang berlokasi di Kelurahan Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Penilaian ini merupakan tindak lanjut atas konsultasi yang telah dilakukan oleh Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) Jembrana pada Februari 2025 lalu, dengan tujuan  akan memanfaatkan aset tersebut melalui skema sewa sebagai bagian dari rencana pengembangan tambak udang yang produktif dan bernilai ekonomi.

BMN yang dinilai merupakan aset milik negara yang saat ini berada di bawah pengelolaan Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana, instansi di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Aset tersebut direncanakan akan dimanfaatkan oleh Koperasi Pegawai Poltek KP Jembrana melalui skema sewa.

Kegiatan penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Pemerintah KPKNL Singaraja yang diketuai oleh Luh Srinadi, Pejabat Fungsional Penilai Ahli Muda, bersama dua anggota tim, yaitu I Dewa Gede Putra Supramajaya (Penilai Ahli Muda) dan I Nyoman Guna Saptameyana (Penilai Ahli Pertama).

Kegiatan penilaian ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 tahun 2024 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, yang mengatur mekanisme pemanfaatan BMN yang tidak digunakan secara langsung oleh pengguna barang . Penilaian dilakukan untuk menentukan nilai wajar sewa atas tanah BMN, yang akan menjadi dasar dalam penetapan besaran tarif sewa yang harus dibayarkan oleh penyewa.

Pemanfaatan BMN melalui skema sewa merupakan salah satu strategi optimalisasi aset negara agar lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi. Dalam hal ini, Poltek KP Jembrana selaku pengguna barang memiliki kewenangan untuk mengusulkan skema pemanfaatan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan KPKNL setempat.

Luh Srinadi, Pejabat Fungsional Penilai Ahli Muda KPKNL Singaraja, menyampaikan bahwa kegiatan penilaian ini merupakan langkah awal dalam mendukung pengelolaan aset negara yang lebih produktif. “Penilaian ini menjadi bagian penting dalam proses pemanfaatan BMN secara optimal, tidak hanya untuk institusi, tetapi juga memberi nilai tambah bagi masyarakat sekitar,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan Koperasi Pegawai sebagai calon penyewa diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pegawai, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi lokal di wilayah Jembrana.

Dengan dilaksanakannya kegiatan penilaian ini, diharapkan proses pemanfaatan BMN dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan kontribusi nyata terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta mendorong tercapainya pengelolaan aset negara yang transparan, profesional, dan berkelanjutan. Selain itu, pemanfaatan aset ini juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi institusi dan masyarakat sekitar, sekaligus menjadi contoh pemanfaatan aset negara yang berdampak luas secara sosial dan ekonomi.

Foto Terkait Berita

Floating Icon