Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penyelesaian Kredit Bermasalah pada BRI Kantor Cabang Bangli Melalui Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
I Made Murdwarsa Febriyanta
Senin, 21 Oktober 2019   |   3915 kali

Bangli, (17/10) – Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang­undangan. Salah satu ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan adalah Undang-undang mengenai hak tanggungan (UUHT) atas tanah. Hak tanggungan atas tanah adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah. Hak tanggungan dapat diberikan untuk suatu utang yang berasal dari suatu hubungan hukum. Jadi apabila debitur, pihak yang berutang, cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

 

Pemegang hak tanggungan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC) Bangli, melakukan penjualan objek hak tanggungan melalui lelang eksekusi hak tanggungan melalui perantara KPKNL Singaraja. Lelang dilaksanakan di BRI KC Bangli, Jl. Kusumayuda No. 1, Bangli, dengan pejabat lelang Ida Ayu Agung Mariani. Objek hak tanggungan kali ini adalah enam barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan jaminan dari tiga debitur. Pemegang hak tanggungan, BRI KC Bangli, bertindak sekaligus sebagai penjual dalam pelelangan ini dengan menunjuk Ni Putu Dini Giantari sebagai pejabat penjual.

 

Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui online tanpa kehadiran peserta lelang pada situs E-auction (www.lelang.go.id). Penawaran dilakukan peserta lelang dengan closed bidding yaitu penawaran secara tertutup, sehingga hanya peserta lelang yang melakukan penawaran yang mengetahui harga penawarannya. Untuk objek lelang yang laku dalam pelelangan kali ini, harga yang terbentuk naik hampir 30% dari nilai limit yang ditentukan. Hasil dari pelelangan ini digunakan untuk melunasi kekurangan pembayaran utang dari debitur pemilik objek lelang tersebut.

 

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh masyarakat dapat mengikuti pelaksanaan lelang dan mengetahui proses pelaksanaan lelang seperti pada lelang kali ini dimana terdapat kehadiran perwakilan dari salah satu debitur yang ingin mengetahui hasil lelang terhadap jaminan tanahnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan lelang adalah unsur yang sangat penting dalam menciptakan lelang yang mudah, aman, unggul, dan terpercaya, ayo ikut lelang!

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini