Bangli, (17/10) – Lelang eksekusi adalah lelang untuk
melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang
dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan
perundangÂundangan. Salah satu ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dilaksanakan adalah Undang-undang mengenai hak tanggungan (UUHT) atas tanah.
Hak tanggungan atas tanah adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas
tanah. Hak tanggungan dapat diberikan untuk suatu utang yang berasal dari suatu
hubungan hukum. Jadi apabila debitur, pihak yang berutang, cidera janji,
pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan
atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan
piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Pemegang hak tanggungan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor
Cabang (KC) Bangli, melakukan penjualan objek hak tanggungan melalui lelang eksekusi
hak tanggungan melalui perantara KPKNL Singaraja. Lelang dilaksanakan di BRI KC
Bangli, Jl. Kusumayuda No. 1, Bangli, dengan pejabat lelang Ida Ayu Agung
Mariani. Objek hak tanggungan kali ini adalah enam barang tidak bergerak berupa
tanah dan/atau bangunan jaminan dari tiga debitur. Pemegang hak tanggungan, BRI
KC Bangli, bertindak sekaligus sebagai penjual dalam pelelangan ini dengan
menunjuk Ni Putu Dini Giantari sebagai pejabat penjual.
Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui online tanpa kehadiran
peserta lelang pada situs E-auction (www.lelang.go.id).
Penawaran dilakukan peserta lelang dengan closed bidding yaitu penawaran
secara tertutup, sehingga hanya peserta lelang yang melakukan penawaran yang
mengetahui harga penawarannya. Untuk objek lelang yang laku dalam pelelangan
kali ini, harga yang terbentuk naik hampir 30% dari nilai limit yang
ditentukan. Hasil dari pelelangan ini digunakan untuk melunasi kekurangan
pembayaran utang dari debitur pemilik objek lelang tersebut.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh masyarakat dapat mengikuti pelaksanaan lelang dan mengetahui proses pelaksanaan lelang seperti pada lelang kali ini dimana terdapat kehadiran perwakilan dari salah satu debitur yang ingin mengetahui hasil lelang terhadap jaminan tanahnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan lelang adalah unsur yang sangat penting dalam menciptakan lelang yang mudah, aman, unggul, dan terpercaya, ayo ikut lelang!