Pelayanan : Membangun Kepercayaan melalui Pelayanan Sepenuh Hati
Galih Dahana
Rabu, 12 Agustus 2026 |
4 kali
Pelayanan merupakan salah satu
Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang menjadi pedoman bagi setiap pegawai dalam
melaksanakan tugas. Nilai-Nilai Kementerian Keuangan terdiri dari Integritas,
Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan, nilai Pelayanan menjadi
landasan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pemangku
kepentingan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 312/KMK.01/2011, Pelayanan dimaknai sebagai upaya memenuhi kepuasan
pemangku kepentingan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman.
Nilai tersebut diwujudkan melalui perilaku melayani dengan berorientasi pada
kepuasan pemangku kepentingan serta bersikap proaktif dan cepat tanggap. Sebagai
instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), KPKNL memiliki
tugas memberikan pelayanan di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, Dan Lelang. Sehingga
kualitas pelayanan menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan
organisasi.
Pelayanan yang baik bukan hanya tentang
menyelesaikan suatu permohonan. Lebih dari itu, pelayanan juga berkaitan dengan
bagaimana pegawai memberikan informasi, membantu menyelesaikan permasalahan,
serta memastikan pemangku kepentingan memperoleh kepastian mengenai proses yang
sedang dijalankan. Kecepatan pelayanan juga perlu diimbangi dengan ketelitian.
Setiap layanan harus diberikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur
(SOP) dan ketentuan yang berlaku. Pelayanan juga perlu terus dievaluasi.
Masukan dari masyarakat melalui survei kepuasan, kritik, maupun saran dapat
menjadi bahan bagi organisasi untuk melakukan perbaikan. Hal ini sejalan dengan
semangat Kesempurnaan yang mendorong Kementerian Keuangan untuk terus melakukan
perbaikan dan inovasi.
KPKNL Singaraja sendiri memiliki motto “Bersama
SAKTI, Kami melayani sepenuh hati”. SAKTI merupakan singkatan dari Santun,
Akuntabel, Kolaborasi, Transparansi, dan Integritas. Motto tersebut
menggambarkan komitmen untuk memberikan pelayanan yang tidak hanya cepat dan
tepat, tetapi juga dilakukan dengan sikap yang santun dan berintegritas. Pelayanan
bukan hanya kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara. Pelayanan merupakan bentuk
nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.
Referensi
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
312/KMK.01/2011 tentang Nilai-nilai Kementerian Keuangan
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |