Menguatkan Sinergi untuk Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Negara
Eka Kurniawati
Kamis, 18 Juni 2026 |
18 kali
Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, Kementerian Keuangan senantiasa berpedoman
pada nilai-nilai yang menjadi budaya kerja organisasi. Salah satu nilai
tersebut adalah Sinergi, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor
312/KMK.01/2011 tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Sinergi mengandung
makna bahwa pimpinan dan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan
memiliki komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal
yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan
guna menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
Nilai
Sinergi diwujudkan melalui dua perilaku utama, yaitu memiliki sangka baik,
saling percaya, dan menghormati, serta menemukan dan melaksanakan solusi
terbaik. Dalam konteks pengelolaan kekayaan negara, nilai ini menjadi
sangat penting karena pengelolaan aset negara melibatkan berbagai pihak dan
mencakup seluruh siklus pengelolaan aset. Oleh karena itu, keberhasilan
pengelolaan kekayaan negara tidak hanya ditentukan oleh regulasi dan prosedur
yang baik, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja
secara kolaboratif.
Secara
umum, pengelolaan kekayaan negara meliputi beberapa pilar aktivitas utama,
yaitu perencanaan kebutuhan dan penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan
pengamanan, serta penghapusan dan pemindahtanganan.
Pada
tahap perencanaan kebutuhan dan penggunaan, sinergi diperlukan antara
Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga pengguna barang dalam menghitung
dan menetapkan kebutuhan aset sesuai standar yang berlaku. Kolaborasi yang baik
akan memastikan bahwa aset yang diadakan benar-benar sesuai kebutuhan,
menghindari pemborosan, serta mampu mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan
publik secara optimal.
Pada
tahap pemanfaatan, nilai Sinergi diwujudkan melalui upaya bersama dalam
mengoptimalkan aset negara yang belum dimanfaatkan (idle asset) agar
memiliki nilai tambah dan memberikan kontribusi bagi penerimaan negara. Bentuk
pemanfaatan dapat dilakukan melalui skema sewa, pinjam pakai, maupun Kerja Sama
Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Keberhasilan pemanfaatan aset sangat
bergantung pada koordinasi yang baik antara pengelola barang, pengguna barang,
pemerintah daerah, dan mitra strategis lainnya.
Selanjutnya,
pada tahap pemeliharaan dan pengamanan, sinergi diperlukan untuk menjaga
kondisi fisik aset sekaligus memastikan status hukumnya terlindungi. Upaya
seperti inventarisasi aset, sertifikasi tanah negara, dan penertiban
administrasi barang milik negara membutuhkan kerja sama yang erat antara
Kementerian Keuangan, kementerian/lembaga pengguna barang, pemerintah daerah,
dan instansi terkait agar aset negara terhindar dari penyalahgunaan, sengketa,
maupun kehilangan.
Adapun
pada tahap penghapusan dan pemindahtanganan, sinergi menjadi faktor
penting dalam menentukan tindak lanjut terhadap aset yang sudah tidak memiliki
nilai ekonomis atau tidak lagi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Melalui
koordinasi yang baik, aset dapat dihapuskan, dimusnahkan, atau
dipindahtangankan melalui mekanisme resmi, termasuk melalui lelang, sehingga
pengelolaan aset negara tetap tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.
Penerapan
nilai Sinergi dalam pengelolaan kekayaan negara dapat diwujudkan melalui
berbagai praktik nyata. Misalnya, melaksanakan inventarisasi aset secara
bersama-sama dengan kementerian/lembaga pengguna barang untuk memperoleh data
aset yang akurat dan mutakhir, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan
instansi pertanahan dalam penyelesaian status hukum tanah negara, menggali
potensi pemanfaatan aset idle bersama pihak swasta melalui skema KPBU,
serta berbagi informasi dan praktik terbaik antarunit kerja guna meningkatkan
kualitas pengelolaan aset.
Dengan
demikian, nilai Sinergi bukan sekadar bekerja bersama, melainkan
semangat untuk membangun kepercayaan, saling menghormati, dan menemukan solusi
terbaik dalam setiap tahapan pengelolaan kekayaan negara. Melalui sinergi yang
kuat, aset negara dapat dikelola secara lebih optimal, memberikan nilai tambah
bagi keuangan negara, mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, serta
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan
nasional.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |