Manfaatkan Crash Program 2024, Lunas Hari Ini Lega Sampai Nanti
Yulia Kusumawardani
Senin, 19 Agustus 2024 |
1217 kali
Tahun
2024, Pemerintah kembali meluncurkan program keringanan hutang melalui skema Crash Program sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Tahun Anggaran 2024. Pada PMK tersebut dijelaskan Crash Program merupakan
optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian
Keringanan Utang kepada Penanggung Utang sebagai upaya percepatan penyelesaian
Piutang Negara dan sebagai bentuk simpati pemerintah kepada masyarakat kecil di
era pemulihan pandemic covid-19. Adapun Keringanan Utang merupakan pengurangan pembayaran
pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga,
denda, ongkos/biaya atau beban lain.
Perlu diketahui, tidak
semua Piutang Negara dapat mengikuti skema Crash
Program. Jika sebuah Piutang Negara ingin mendapatkan keringanan utang
melalui skema ini, Piutang Negara tersebut perlu memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Adapun kriteria Piutang Negara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme Crash Program meliputi Piutang
Instansi Pemerintah Pusat/Daerah dengan sisa kewajiban per Penanggung Utang s.d
Rp2 miliar, yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah
diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31
Desember 2023, atau telah diterbitkan SP3N tahun 2024 namun telah terbit Surat
Paksa (SP) dan piutang tersebut sudah dicatat di Penyerah Piutang pada
LKPP/LKPD Tahun 2020, kecuali:
a)
piutang BDL;
b)
Piutang yang sedang berperkara di pengadilan;
dan
c)
Piutang Negara yang terdapat jaminan
penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/ atau bentuk
jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak
efektif, kadaluwarsa atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan
sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara.
Crash Program ini telah dimulai dari tahun 2021, diawali dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Crash Program ini secara umum merupakan bentuk simpati pemerintah terhadap pemulihan pandemi covid-19 dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024. Pada Tahun 2024, diterbitkan PMK 30/2024 yang memiliki isi berbeda dengan peraturan sebelumnya, dimana PMK 30 tahun 2024 ini tidak lagi mengatur moratorium tindakan hukum seperti ketentuan crash program tahun 2021.
Crash Program tahun 2024 memberikan beberapa manfaat berupa keringanan utang yang meliputi keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya atau beban lainnya; keringanan utang pokok; serta tambahan keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sesuai pada peraturan. Adapun Keringanan yang didapatkan berupa keringanan utang pokok:
a)
sebesar 35 %
(tiga puluh lima persen) dari sisa kewajiban pokok, dalam hal piutang didukung
oleh barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan;
b)
sebesar 60 %
(enam puluh persen) dari sisa kewajiban pokok, dalam hal piutang tidak didukung
barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan;
c)
sebesar 80% (delapan puluh persen) flat untuk BKPN yang dikhususkan
tanpa jaminan berupa
tanah/bangunan meliputi BKPN
pasien rumah sakit; BKPN SPP mahasiswa/pelajar; serta BKPN lain s.d Rp8 juta.
Selain keringanan utang pokok, terdapat tambahan keringanan utang pokok yang akan diberikan berdasarkan jangka
waktu pelunasannya yaitu:
a)
sebesar 40% jika
dilunasi sampai dengan 30 Juni 2024
b)
sebesar 30% jika
dilunasi pada tanggal 1 Juli sampaii dengan 30 September 2024
c)
sebesar 20% jila dilunasi
pada tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 Desember 2024.
Jika kita melihat sejak tahun 2021, pelaksanaan Crash
Program pada KPKNL Singaraja masuk pada kategori sukses. Hal tersebut
berlandaskan pada data capaian kinerja Seksi Piutang Negara sejak tahun 2021 hingga
bulan Juli tahun 2024. Tercatat sebanyak 57 debitur telah merasakan program
keringanan utang dengan total keringanan mencapai Rp 1.296.407.339,56. Hal ini berkat kerja sama dan komunikasi yang baik
antara KPKNL Singaraja dengan seluruh debitur yang terdapat di wilayah kerja
KPKNL Singaraja. Yuk segera datang ke
KPKNL Singaraja untuk mendapat info lebih lanjut mengenai Crash Program, dan jangan
lupa debitur dapat mengajukan permohonan
Crash Program 2024 sampai tanggal
16 Desember 2024 saja, jadi sebelum
berganti ke tahun 2025 ayo manfaatkan sebaik mungkin.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |