Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Sidoarjo
Jutaan Rokok dan MMEA Ilegal Dimusnahkan, Upaya Menjaga Penerimaan Negara

Jutaan Rokok dan MMEA Ilegal Dimusnahkan, Upaya Menjaga Penerimaan Negara

N/A
Senin, 28 September 2026 |   64 kali

Sidoarjo  -  Jutaan  batang  rokok  ilegal  yang  selama  ini  beredar  tanpa  memenuhi  ketentuan  cukai akhirnya dimusnahkan di Kabupaten Pasuruan. Barang bukti hasil penindakan sepanjang September 2025 hingga Mei 2026 tersebut dimusnahkan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis  (29/9/2026).  Tak  hanya  jutaan  batang  rokok  ilegal,  dalam  pemusnahan  tersebut  turut dimusnahkan  3.007,2  liter  Minuman  Mengandung  Etil  Alkohol  (MMEA)  ilegal.  Langkah  ini  menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Wijang  Abdillah,  mengatakan  seluruh  barang  bukti  tersebut  merupakan  hasil  pengawasan  dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Menurut Wijang, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok, tembakau iris, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol  (MMEA)  yang  tidak  dilengkapi  izin  resmi.“Pemusnahan  BKC  ilegal  merupakan  bagian  dari upaya  berkelanjutan  dalam  memberantas  peredaran  rokok  ilegal,  tembakau  iris,  dan MMEA  tanpa izin resmi,” ujar Wijang.

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan  efek  jera  terhadap  para  pelaku  pelanggaran  di  bidang  cukai.  Menurutnya, pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan  sinergi  antara  pemerintah,  aparat  penegak  hukum,  dan  masyarakat.“Peredaran Barang  Kena  Cukai  ilegal,  khususnya rokok  ilegal,  merupakan  persoalan  serius.  Dampaknya  tidak hanya  terhadap penerimaan negara, tetapi juga terhadap terciptanya iklim  usaha  yang sehat  serta perlindungan masyarakat,” ujar Shobih.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 6.153.566 batang dengan berat sekitar 8,7 ton. Sementara itu, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang turut dimusnahkan mencapai 3.007,2 liter atau setara sekitar 3 ton. Jika dihitung  secara  keseluruhan,  nilai  barang  kena  cukai  ilegal  yang  dimusnahkan  mencapai Rp9.398.763.310.  Sementara  potensi  penerimaan  negara  dari  cukai  yang  berhasil  diamankan mencapai  Rp4.664.793.300.  Pemusnahan  tersebut  sekaligus  menggambarkan  besarnya  nilai ekonomi  yang  berada  di  balik  peredaran  barang  kena  cukai  ilegal,  sekaligus  menjadi  penegasan terhadap komitmen pemerintah dalam menekan peredarannya dan melindungi penerimaan negara.

Usai pemusnahan secara simbolis, seluruh Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC)  ilegal  tersebut  kemudian  diangkut  menuju  PT  Hijau  Alam  Nusantara  di  Ngoro,  Mojokerto. Pemusnahan  selanjutnya  dilakukan  dengan  metode  yang  ramah  lingkungan,  sebagai  bagian  dari upaya memastikan proses pemusnahan berlangsung secara aman sekaligus meminimalkan dampak terhadap lingkungan.

(Tim Humas KPKNL Sidoarjo)  

Foto Terkait Berita

Floating Icon