Jutaan Rokok dan MMEA Ilegal Dimusnahkan, Upaya Menjaga Penerimaan Negara
N/A
Senin, 28 September 2026 |
64 kali
Sidoarjo - Jutaan batang rokok ilegal yang selama ini beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai akhirnya dimusnahkan di Kabupaten Pasuruan. Barang bukti hasil penindakan sepanjang September 2025 hingga Mei 2026 tersebut dimusnahkan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (29/9/2026). Tak hanya jutaan batang rokok ilegal, dalam pemusnahan tersebut turut dimusnahkan 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Wijang Abdillah, mengatakan seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Menurut Wijang, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok, tembakau iris, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilengkapi izin resmi.“Pemusnahan BKC ilegal merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran rokok ilegal, tembakau iris, dan MMEA tanpa izin resmi,” ujar Wijang.
Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera terhadap para pelaku pelanggaran di bidang cukai. Menurutnya, pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.“Peredaran Barang Kena Cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan persoalan serius. Dampaknya tidak hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga terhadap terciptanya iklim usaha yang sehat serta perlindungan masyarakat,” ujar Shobih.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 6.153.566 batang dengan berat sekitar 8,7 ton. Sementara itu, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang turut dimusnahkan mencapai 3.007,2 liter atau setara sekitar 3 ton. Jika dihitung secara keseluruhan, nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp9.398.763.310. Sementara potensi penerimaan negara dari cukai yang berhasil diamankan mencapai Rp4.664.793.300. Pemusnahan tersebut sekaligus menggambarkan besarnya nilai ekonomi yang berada di balik peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus menjadi penegasan terhadap komitmen pemerintah dalam menekan peredarannya dan melindungi penerimaan negara.
Usai pemusnahan secara simbolis, seluruh Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut kemudian diangkut menuju PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto. Pemusnahan selanjutnya dilakukan dengan metode yang ramah lingkungan, sebagai bagian dari upaya memastikan proses pemusnahan berlangsung secara aman sekaligus meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
(Tim Humas KPKNL Sidoarjo)
Foto Terkait Berita